MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang di 3 TPS Pilkada Mandailing Natal

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 23 Maret 2021
MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang di 3 TPS Pilkada Mandailing Natal

Mahkamah Konstitusi. (Foto: Antara).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Bupati (Pilbup) Mandailing Natal, Sumatera Utara.

"Memerintahkan KPU Mandailing Natal untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2020," kata Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan di chanel YouTube, Senin (23/3).

Baca Juga:

MK Batalkan Perhitungan Suara Pilkada Morowali Utara

Pemungutan suara ulang yang dimaksud digelar di TPS 001 Desa Bandar Panjang Tuo, Kecamatan Muara Sipongi dan TPS 001 dan 002 di Desa Kampung Baru, Kecamatan Penyabungan Utara.

"Yang kemudian hasil dari pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut ditetapkan setelah digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan, tanpa harus melaporkan kepada Mahkamah," ujar Anwar.

MK memerintahkan KPU Mandailing Natal merombak Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di tiga TPS. Salah satu alasan pengulangan pemilihan suara seperti telah terjadi pencoblosan surat suara di meja KPPS oleh Ketua dan Anggota PPS. Selain itu juga ada penggelembungan suara.

"Hal ini mencederai prinsip demokrasi dan asas pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil," beber Anwar.

Pasangan calon nomor 1 Muhammad Jafar Sukhairi Nasution dan Atika Azmi Utammi Nasution menggugat keputusan KPU setempat. Jafar-Atika menilai keputusan KPU Madina yang memutuskan pemenang Pilkada yakni paslon nomor 02 Dahlan Hasan Nasution-H. Aswin Parinduri tidak sah. Alhasil, keputusan KPU tersebut dibawa pihak yang kalah ke MK.

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020 pada Senin (22/3). Adapun dalam sidang yang disiarkan secara daring tersebut, MK akan memutus sebanyak 13 perkara sengketa pilkada.

Simulasi TPS. (Foto: Bawaslu)
Simulasi TPS. (Foto: Bawaslu)

Sebanyak 13 perkara tersebut terdiri dari perkara Bupati Halmaheta Utara, perkara Penukal Abab Lematang Ilir, Wali Kota Banjarmasin, Bupati Labuhanbatu Selatan. Kemudian, perkara Bupati Sumba Barat, Wali Kota Ternate, Bupati Indragiri Hulu, Bupato Solok, Bupati Boven Digoel, Bupati Labuhanbatu.

Selanjutnya, perkara Bupati Rokan Hilir, Bupati Mandailing Natal dan perkara Gubernur Jambi. Sidang putusan sengketa Pilkada 2020 sudah digelar sejak Kamis (18/3) dan Jumat (19/3).

Sebanyak 32 perkara sengketa Pilkada 2020 berlanjut ke tahapan pembuktian di MK. Majelis MK telah memutuskan 100 perkara lanjut ke tahap pembuktian sejak 15-17 Februari 2021.

Baca Juga:

MK Perintahkan Pemungutan Ulang Pilkada Kalsel, Denny Indrayana Bernapas Panjang

#Pilkada Serentak #Pilkada 2020 #PemiluKada #MK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Konstruksi KUHP Nasional menetapkan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden sebagai delik aduan murni
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
MK juga menilai tidak terdapat ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 terkait unsur-unsur pemidanaan dalam Pasal 219 KUHP.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
Indonesia
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Sebelum sidang pengucapan putusan atau ketetapan digelar, MK melaksanakan sidang perbaikan permohonan pada pukul 13.00 WIB untuk dua permohonan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Indonesia
Legislator Minta Anggaran Pendidikan dan MBG Dipisahkan Tahun Depan
Pemerintah seharusnya tidak menunggu hingga batas akhir yang diberikan MK pada 2028.
Dwi Astarini - Selasa, 04 Agustus 2026
Legislator Minta Anggaran Pendidikan dan MBG Dipisahkan Tahun Depan
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan penting terkait pendanaan program Makan Bergizi Gratis. Mulai APBN 2028, anggaran MBG wajib dipisahkan dari anggaran pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Juli 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Indonesia
Polisi Bersiaga di Depan Gedung MK Jelang Putusan Soal MBG
Area depan Gedung MK pun cenderung sepi tanpa kerumunan massa. Namun, sejumlah orang tampak mulai menunggu kedatangan massa aksi sambil duduk di area pinggir trotoar.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Juli 2026
Polisi Bersiaga di Depan Gedung MK Jelang Putusan Soal MBG
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : MK Perintahkan Program MBG Dihentikan
Tidak ada keputusan MK maupun DPR yang menyatakan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dihentikan.
Dwi Astarini - Sabtu, 18 Juli 2026
[HOAKS atau FAKTA] : MK Perintahkan Program MBG Dihentikan
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Pemerintah dan DPR Resmi Hentikan MBG
Tidak ada keputusan MK maupun DPR yang menyatakan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dihentikan.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
[HOAKS atau FAKTA] : Pemerintah dan DPR Resmi Hentikan MBG
Indonesia
Respons Gugatan UU Polri, Wamenkum: Kami akan Jawab Sesuai Materi yang Digugat
UU Polri yang baru diundangkan kini menghadapi sejumlah gugatan di Mahkamah Konstitusi. Pemerintah menegaskan siap memberikan jawaban.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 23 Juni 2026
Respons Gugatan UU Polri, Wamenkum: Kami akan Jawab Sesuai Materi yang Digugat
Indonesia
MK Tolak Uji Materi UU ASN, DPR Tegaskan Reformasi Tetap Berlanjut
DPR menilai putusan MK soal UU ASN belum menyentuh substansi perbedaan PNS dan PPPK. Reformasi ASN disebut tetap harus melalui jalur legislasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 April 2026
MK Tolak Uji Materi UU ASN, DPR Tegaskan Reformasi Tetap Berlanjut
Bagikan