MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Bupati (Pilbup) Mandailing Natal, Sumatera Utara.
"Memerintahkan KPU Mandailing Natal untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2020," kata Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan di chanel YouTube, Senin (23/3).
Baca Juga:
MK Batalkan Perhitungan Suara Pilkada Morowali Utara
Pemungutan suara ulang yang dimaksud digelar di TPS 001 Desa Bandar Panjang Tuo, Kecamatan Muara Sipongi dan TPS 001 dan 002 di Desa Kampung Baru, Kecamatan Penyabungan Utara.
"Yang kemudian hasil dari pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut ditetapkan setelah digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan, tanpa harus melaporkan kepada Mahkamah," ujar Anwar.
MK memerintahkan KPU Mandailing Natal merombak Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di tiga TPS. Salah satu alasan pengulangan pemilihan suara seperti telah terjadi pencoblosan surat suara di meja KPPS oleh Ketua dan Anggota PPS. Selain itu juga ada penggelembungan suara.
"Hal ini mencederai prinsip demokrasi dan asas pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil," beber Anwar.
Pasangan calon nomor 1 Muhammad Jafar Sukhairi Nasution dan Atika Azmi Utammi Nasution menggugat keputusan KPU setempat. Jafar-Atika menilai keputusan KPU Madina yang memutuskan pemenang Pilkada yakni paslon nomor 02 Dahlan Hasan Nasution-H. Aswin Parinduri tidak sah. Alhasil, keputusan KPU tersebut dibawa pihak yang kalah ke MK.
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020 pada Senin (22/3). Adapun dalam sidang yang disiarkan secara daring tersebut, MK akan memutus sebanyak 13 perkara sengketa pilkada.
Sebanyak 13 perkara tersebut terdiri dari perkara Bupati Halmaheta Utara, perkara Penukal Abab Lematang Ilir, Wali Kota Banjarmasin, Bupati Labuhanbatu Selatan. Kemudian, perkara Bupati Sumba Barat, Wali Kota Ternate, Bupati Indragiri Hulu, Bupato Solok, Bupati Boven Digoel, Bupati Labuhanbatu.
Selanjutnya, perkara Bupati Rokan Hilir, Bupati Mandailing Natal dan perkara Gubernur Jambi. Sidang putusan sengketa Pilkada 2020 sudah digelar sejak Kamis (18/3) dan Jumat (19/3).
Sebanyak 32 perkara sengketa Pilkada 2020 berlanjut ke tahapan pembuktian di MK. Majelis MK telah memutuskan 100 perkara lanjut ke tahap pembuktian sejak 15-17 Februari 2021.
Baca Juga:
MK Perintahkan Pemungutan Ulang Pilkada Kalsel, Denny Indrayana Bernapas Panjang