MK Batalkan Perhitungan Suara Pilkada Morowali Utara

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 19 Maret 2021
MK Batalkan Perhitungan Suara Pilkada Morowali Utara

Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman pada sidang pengucapan putusan di Jakarta, Kamis. (ANTARA/Muhammad Zulfikar)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang dimohonkan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Morowali Utara nomor urut 02, Holiliana dan Abudin Halilu.

Dalam amar putusannya, Ketua MK Anwar Usman menyatakan, menolak eksepsi dari pihak termohon.

Anwar Usman mengabulkan sebagian permohonan Holiliana dan Abudin Halilu.

Baca Juga:

Nyaris 400 Polisi Diturunkan Jaga Sidang Putusan Perselisihan Pilkada di MK

Dengan demikian, hakim juga membatalkan penghitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2020.

"Membatalkan keputusan KPU Kabupaten Morowali Utara Nomor 185/PL.02.6-Kpt/7212/KPU-Kab/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati Morowali Utara Tahun 2020, bertanggal 17 Desember 2020," kata Hakim Anwar Usman yang disiarkan lewat akun YouTube milik MK, Jumat (19/3).

Anwar juga memerintahkan kepada pihak termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang pada TPS 01 Desa Peboa, Kecamatan Petasia Timur, dan TPS 01 Desa Menyo'e, Kecamatan Mamosalato dalam tenggang waktu 30 hari kerja sejak putusan ini diucapkan.

"Memerintahkan kepada termohon untuk melakukan pemungutan suara dengan mendirikan TPS khusus di kawasan PT Agro Nusa Abadi (PT ANA) bagi karyawan PT ANA yang memenuhi syarat untuk memilih, dan belum melaksanakan hak pilihnya karena terhalangi hak mereka untuk memilih pada pemilihan bupati dan wakil bupati Morowali Utara tahun 2020 dalam tenggang waktu 30 hari sejak putusan ini diucapkan," bebernya.

Nyaris 400 Personil Polisi Diturunkan Jaga Sidang Putusan Perselisihan Pilkada di MK (MP/Kanugraha)
Personel polisi diturunkan jaga sidang putusan perselisihan pilkada di MK. (MP/Kanugrahan)

Di persidangan terbukti tidak ada larangan tertulis bagi karyawan untuk mengikuti pencoblosan. Terdapat surat dari Grup PT Astra Agro Industri (bapak usaha PT ANA) yang mendukung sepenuhnya pelaksanaan pilbup.

Tapi, terdapat imbauan tidak tertulis yaitu bagi karyawan yang datang mencoblos wajib ikut swab test dengan biaya ditanggung pemilih.

Sehingga, aturan tidak tertulis itu memberatkan pemilih.

"Mahkamah berpendapat kebijakan tidak tertulis tersebut secara tidak langsung memengaruhi psikologi para pemilih dan berpengaruh pada banyaknya karyawan PT ANA yang memiliki hak pilih tidak menyalurkan hak pilihnya," terang majelis.

Baca Juga:

Hari Ini, MK Putuskan 10 Perkara Pilkada

Selain itu, MK juga mewajibkan KPU setempat menggelar pemungutan suara ulang di TPS 01 Desa Paboa Kecamatan Petasia Timur dan di TPS 01 Desa Menyo'e, Kecamatan Mamosalato dalam tenggang waktu 30 hari kerja sejak putusan ini diucapkan.

"Memerintahkan kepada termohon untuk menggabungkan hasil pemungutan suara ulang," ujar majelis.

Gugatan bermula saat KPU Morowali Utara menetapkan Delis Julkason Hehi-Djira mendapatkan 34.016 suara dan Holiliana-Abudin Halilu mendapatkan 33.396 suara. Atas keputusan itu, pasangan Holiliana-Abudin menggugat ke MK. (Knu)

Baca Juga:

Mendagri Tito Sebut Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 Amanat UU

#Mahkamah Konstitusi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Berita
Perkembangan Kasus Ijazah Gibran Terkini: Dari Hak Angket hingga Laporan Bareskrim
Perkembangan kasus ijazah Gibran terkini mencakup putusan MK, wacana pansus dan hak angket DPR, respons Jokowi, hingga pengaduan ke Bareskrim.
ImanK - Minggu, 11 Oktober 2026
Perkembangan Kasus Ijazah Gibran Terkini: Dari Hak Angket hingga Laporan Bareskrim
Indonesia
Polemik Ijazah Gibran Masih Berlanjut, Pengamat Tekankan Pentingnya Kepastian Hukum
Polemik ijazah Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka, kini belum mereda. Direktur P3S, Jerry Massie, menilai setiap calon pejabat negara harus memenuhi persyaratan.
Soffi Amira - Jumat, 09 Oktober 2026
Polemik Ijazah Gibran Masih Berlanjut, Pengamat Tekankan Pentingnya Kepastian Hukum
Indonesia
Pengamat Sebut Polemik Ijazah Gibran Belum Tertutup, Ada Peluang Pembahasan di DPR
Polemik ijazah Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka, kemungkinan berlanjut ke DPR. Hal itu diungkapkan Direktur P3S, Jerry Massie.
Soffi Amira - Jumat, 09 Oktober 2026
Pengamat Sebut Polemik Ijazah Gibran Belum Tertutup, Ada Peluang Pembahasan di DPR
Indonesia
Jokowi Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Sistem Tiap Negara Berbeda
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, merespons putusan MK soal ijazah Gibran Rakabuming Raka. Ia menegaskan, anak sulungnya itu kuliah sampai S1.
Soffi Amira - Kamis, 08 Oktober 2026
Jokowi Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Sistem Tiap Negara Berbeda
Indonesia
Polemik Syarat Pendidikan Gibran Berlanjut, Wacana Pansus di DPR Mulai Bergulir
Polemik ijazah Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka, kini masih berlanjut. Muncul wacana pansus di DPR yang mulai bergulir.
Soffi Amira - Kamis, 08 Oktober 2026
Polemik Syarat Pendidikan Gibran Berlanjut, Wacana Pansus di DPR Mulai Bergulir
Indonesia
Penjelasan Detail KPU Soal Verifikasi Ijazah Gibran Saat Pencalonan Pilpres
KPU bertanggung jawab melakukan verifikasi dokumen persyaratan calon, sedangkan penilaian dan penyetaraan pendidikan luar negeri merupakan kewenangan kementerian
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 07 Oktober 2026
Penjelasan Detail KPU Soal Verifikasi Ijazah Gibran Saat Pencalonan Pilpres
Indonesia
MK Tidak Temukan Bukti Ijazah SMA, Wapres Gibran Siap Atur: Nanti Segera Kami Follow-up
Wapres Gibran Rakabuming merespons putusan MK yang tak menemukan bukti ijazah SMA miliknya. Gibran pastikan siap follow-up penyetaraan dokumen luar negeri.
Wisnu Cipto - Rabu, 07 Oktober 2026
MK Tidak Temukan Bukti Ijazah SMA, Wapres Gibran Siap Atur: Nanti Segera Kami Follow-up
Indonesia
Gibran Tanggapi Putusan MK soal Ijazah, Singgung Pernah Kuliah di Singapura
Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka, merespons putusan MK soal ijazah setara SMA. Ia menegaskan kuliah sampai S1 di Singapura.
Soffi Amira - Rabu, 07 Oktober 2026
Gibran Tanggapi Putusan MK soal Ijazah, Singgung Pernah Kuliah di Singapura
Indonesia
Tanggapi Putusan MK soal Ijazah, Gibran: Kalau Saya Tak Lulus SMA, Tak Mungkin Bisa Kuliah
Gibran Rakabuming Raka menghormati putusan MK soal syarat pendidikan Pilpres 2024. Ia menegaskan pernah kuliah hingga S1 di Singapura.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 07 Oktober 2026
Tanggapi Putusan MK soal Ijazah, Gibran: Kalau Saya Tak Lulus SMA, Tak Mungkin Bisa Kuliah
Indonesia
MK Sebut tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah Setara SMA, Gugatan Tetap Ditolak
Mahkamah Konstitusi tak menemukan bukti bahwa Gibran Rakabuming Raka, memiliki ijazah setara SMA.
Soffi Amira - Rabu, 07 Oktober 2026
MK Sebut tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah Setara SMA, Gugatan Tetap Ditolak
Bagikan