MerahPutih.com - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus 10 permohonan dari 32 perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 pada Kamis (18/3).
"Ada 10 putusan hari ini. Sidangnya semuanya daring. Para pihak hadir melalui online di lokasi masing-masing dan Majelis Hakim di ruang sidang MK," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono di Jakarta.
Baca Juga:
DKPP Sidangkan 118 Perkara Terkait Tahapan Pilkada
10 Perkara yang akan diputus tersebut, yakni perselisihan hasil pemilihan Bupati Belu, Bupati Kotabaru, Bupati Pesisir Barat, Bupati Bandung, Bupati Nias Selatan, Bupati Kabupaten Samosir, Bupati Kabupaten Malaka, Bupati Kabupaten Teluk Wondama, Bupati Kabupaten Karimun dan Bupati Kabupaten Sumbawa.
Dari 32 perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, baik bupati, wali kota maupun gubernur seluruhnya digelar secara virtual atau dalam jaringan (daring) mengingat kondisi pandemi COVID-19 di Tanah Air belum melandai.
Jadwal sidang putusan perkara perselisihan hasil pemilihan tersebut dijadwalkan akan berlangsung 18, 19 dan 22 Maret 2021 di ruang sidang pleno Gedung 1 MK.
Ke-32 sengketa pilkada ini berlanjut, setelah 100 sengketa pilkada lainnya kandas pada saat putusan sela di MK. Dari 32 sengketa pilkada tersebut, terdapat 2 sengketa pemilihan gubernur dan wakil gubernur, yakni Pilkada Kalimantan Selatan yang diajukan Pasangan Calon Denny Indrayana-Difriadi Darjat dan Pilkada Provinsi Jambi yang diajukan Cek Endra-Ratu Munawaroh.
Sebelumnya, dalam agenda MK pada 8 hingga 18 Maret, majelis hakim mengadakan rapat permusyawaratan hakim (RPH). Pembacaan keputusan akan dilakukan pada 19 Maret hingga 24 Maret 2021. (Knu)
Baca Juga:
32 Sengketa Pilkada Lanjut ke Tahap Pembuktian