32 Sengketa Pilkada Lanjut ke Tahap Pembuktian

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 Februari 2021
32 Sengketa Pilkada Lanjut ke Tahap Pembuktian

Mahkamah Konstitusi. (Foto: Antara).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menghadapi 32 sengketa Pilkada Serentak 2020 yang lanjut ke tahapan pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ke-32 sengketa pilkada ini berlanjut, setelah 100 sengketa pilkada lainnya kandas pada saat putusan sela di MK.

"Perkara yang lanjut ada 32 perkara dari 132 perkara yang diregister oleh MK," ujar Komisioner KPU Hasyim Asy'ari dalam keterangannya, Kamis (18/2).

Baca Juga:

KPU Tetapkan Rohidin-Rosjonsyah Jadi Gubernur Bengkulu Terpilih

Dari 32 sengketa pilkada tersebut, terdapat 2 sengketa pemilihan gubernur dan wakil gubernur, yakni Pilkada Kalimantan Selatan yang diajukan Pasangan Calon Denny Indrayana-Difriadi Darjat dan Pilkada Provinsi Jambi yang diajukan Cek Endra-Ratu Munawaroh.

Sidang dengan agenda pembuktian untuk 32 sengketa Pilkada di MK akan dilakukan mulai 22 Februari hingga 5 Maret 2021.

Setelahnya, 8 hingga 18 Maret akan diadakan rapat permusyawaratan hakim (RPH). Pembacaan keputusan akan dilakukan pada 19 Maret hingga 24 Maret 2021.

Simulasi TPS. (Foto: Bawaslu)
Simulasi TPS. (Foto: Bawaslu)

Berikut daftar 32 sengketa pilkada yang berlanjut ke tahap pembuktian:

  1. Pilkada Belu
  2. Pilgub Kalimantan Selatan
  3. Pilkada Sumba Barat
  4. Pilkada Kotabaru
  5. Pilgub Jambi
  6. Pilkada Malaka
  7. Pilkada Sekadau
  8. Pilkada Bandung
  9. Pilkada Sumbawa
  10. Pilkada Pesisir Barat
  11. Pilkada Boven Digoel
  12. Pilkada Samosir
  13. Pilkada Morowali Utara
  14. Pilkada Mandailing Natal
  15. Pilkada Solok
  16. Pilkada Nabire
  17. Pilkada Nabire
  18. Pilkada Teluk Wondama
  19. Pilkada Indragiri
  20. Pilkada Nias
  21. Pilkada Yalimo
  22. Pilkada Kota Banjarmasin (walikota)
  23. Pilkada Halmahera Utara
  24. Pilkada Labuhanbatu
  25. Pilkada Karimun
  26. Pilkada Labuhanbatu Selatan
  27. Pilkada Konawe Selatan
  28. Pilkada Penukal Abab Lematang Ilir
  29. Pilkada Tojo Una-Una
  30. Pilkada Rokan Hulu
  31. Pilkada Tasikmalaya
  32. Pilkada Ternate (wali kota) (Knu)

Baca Juga:

100 Perkara Sengketa Pilkada Kandas di MK

#PemiluKada #Pilkada Serentak #UU Pilkada #UU Pemilu
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
PDIP Tunggu Naskah Akademik Capres-Cawapres Harus Diusung 2 Fraksi DPR
Deddy meminta pembahasan mengenai mekanisme tersebut dilakukan setelah dokumen resmi revisi UU Pemilu tersedia.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 21 September 2026
PDIP Tunggu Naskah Akademik Capres-Cawapres Harus Diusung 2 Fraksi DPR
Indonesia
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Sebelum sidang pengucapan putusan atau ketetapan digelar, MK melaksanakan sidang perbaikan permohonan pada pukul 13.00 WIB untuk dua permohonan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Indonesia
Pilkada Cuma Pilih Kepala Daerah, Komisi II Usul Wakil Bisa 2-3 Orang Ditunjuk Pemenang
Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan mengusulkan pilkada hanya memilih kepala daerah. Wakil kepala daerah ditunjuk oleh pemenang, bisa 2–3 orang sesuai kebutuhan daerah.
Wisnu Cipto - Minggu, 09 Agustus 2026
Pilkada Cuma Pilih Kepala Daerah, Komisi II Usul Wakil Bisa 2-3 Orang Ditunjuk Pemenang
Indonesia
PAN Akomodir Pilkada Tanpa Wakil, Kesan Sekarang Sering Berkonflik Dengan Kepala Daerah
"Selama ini memang terasa ada yang kurang dalam sistem pilkada. Sudah tepat dievaluasi. Bahkan kalau dinilai tidak baik, bisa diganti kapan saja," kata Saleh
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 06 Agustus 2026
PAN Akomodir Pilkada Tanpa Wakil, Kesan Sekarang Sering Berkonflik Dengan Kepala Daerah
Indonesia
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Ada empat pilar utama yang mendesak dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Indonesia
MK Putuskan Pilkada Langsung Dipilih Rakyat, PPP: Jalani Saja
Putusan MK tersebut tidak ada yang berubah dari semula bahwa pelaksanaan pilkada di Indonesia tetap dipilih oleh rakyat.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
MK Putuskan Pilkada Langsung Dipilih Rakyat, PPP: Jalani Saja
Indonesia
MK Putuskan Pilkada Dipilih Rakyat, DPR Belum Akan Bahas Aturan Baru
Komisi II DPR berkomitmen agar amendemen yang dihasilkan dapat memperbaiki kualitas demokrasi ke depan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
MK Putuskan Pilkada Dipilih Rakyat, DPR Belum Akan Bahas Aturan Baru
Indonesia
Komisi II DPR Hormati Putusan MK soal Pilkada Langsung
Perdebatan mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah sudah semestinya diakhiri.
Dwi Astarini - Rabu, 01 Juli 2026
Komisi II DPR Hormati Putusan MK soal Pilkada Langsung
Indonesia
MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung Oleh Rakyat, Tidak Ada Tafsiran Lain
Pemohon mengungkapkan permintaan tersebut dilatarbelakangi muncul kembali wacana mengenai kemungkinan perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah dari sistem pemilihan langsung oleh rakyat menjadi mekanisme pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung Oleh Rakyat, Tidak Ada Tafsiran Lain
Indonesia
Sufmi Dasco Ahmad Garansi Revisi UU Pemilu Komisi II DPR Lebih Kebal Gugatan
DPR RI memetik pelajaran penting dari rentetan kekalahan hukum masa lalu
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Juni 2026
Sufmi Dasco Ahmad Garansi Revisi UU Pemilu Komisi II DPR Lebih Kebal Gugatan
Bagikan