32 Sengketa Pilkada Lanjut ke Tahap Pembuktian

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 Februari 2021
32 Sengketa Pilkada Lanjut ke Tahap Pembuktian

Mahkamah Konstitusi. (Foto: Antara).

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menghadapi 32 sengketa Pilkada Serentak 2020 yang lanjut ke tahapan pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ke-32 sengketa pilkada ini berlanjut, setelah 100 sengketa pilkada lainnya kandas pada saat putusan sela di MK.

"Perkara yang lanjut ada 32 perkara dari 132 perkara yang diregister oleh MK," ujar Komisioner KPU Hasyim Asy'ari dalam keterangannya, Kamis (18/2).

Baca Juga:

KPU Tetapkan Rohidin-Rosjonsyah Jadi Gubernur Bengkulu Terpilih

Dari 32 sengketa pilkada tersebut, terdapat 2 sengketa pemilihan gubernur dan wakil gubernur, yakni Pilkada Kalimantan Selatan yang diajukan Pasangan Calon Denny Indrayana-Difriadi Darjat dan Pilkada Provinsi Jambi yang diajukan Cek Endra-Ratu Munawaroh.

Sidang dengan agenda pembuktian untuk 32 sengketa Pilkada di MK akan dilakukan mulai 22 Februari hingga 5 Maret 2021.

Setelahnya, 8 hingga 18 Maret akan diadakan rapat permusyawaratan hakim (RPH). Pembacaan keputusan akan dilakukan pada 19 Maret hingga 24 Maret 2021.

Simulasi TPS. (Foto: Bawaslu)
Simulasi TPS. (Foto: Bawaslu)

Berikut daftar 32 sengketa pilkada yang berlanjut ke tahap pembuktian:

  1. Pilkada Belu
  2. Pilgub Kalimantan Selatan
  3. Pilkada Sumba Barat
  4. Pilkada Kotabaru
  5. Pilgub Jambi
  6. Pilkada Malaka
  7. Pilkada Sekadau
  8. Pilkada Bandung
  9. Pilkada Sumbawa
  10. Pilkada Pesisir Barat
  11. Pilkada Boven Digoel
  12. Pilkada Samosir
  13. Pilkada Morowali Utara
  14. Pilkada Mandailing Natal
  15. Pilkada Solok
  16. Pilkada Nabire
  17. Pilkada Nabire
  18. Pilkada Teluk Wondama
  19. Pilkada Indragiri
  20. Pilkada Nias
  21. Pilkada Yalimo
  22. Pilkada Kota Banjarmasin (walikota)
  23. Pilkada Halmahera Utara
  24. Pilkada Labuhanbatu
  25. Pilkada Karimun
  26. Pilkada Labuhanbatu Selatan
  27. Pilkada Konawe Selatan
  28. Pilkada Penukal Abab Lematang Ilir
  29. Pilkada Tojo Una-Una
  30. Pilkada Rokan Hulu
  31. Pilkada Tasikmalaya
  32. Pilkada Ternate (wali kota) (Knu)

Baca Juga:

100 Perkara Sengketa Pilkada Kandas di MK

#PemiluKada #Pilkada Serentak #UU Pilkada #UU Pemilu
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada
Jadi kita tunggu saja seperti apa berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut
Angga Yudha Pratama - Senin, 25 Agustus 2025
KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada
Indonesia
Banyak Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Komisi II DPR: Pilkada Harus Lewat DPRD
Pilkada melalui DPRD juga bisa menghentikan kegaduhan hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 07 Agustus 2025
Banyak Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Komisi II DPR: Pilkada Harus Lewat DPRD
Indonesia
DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak
argumentasi gubernur ditunjuk oleh Presiden tidak terlepas dari konsep dekonsentrasi di mana pemerintah provinsi hakikatnya merupakan wakil pemerintah pusat.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 02 Agustus 2025
DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak
Indonesia
Partai Buruh Dukung Pemisahan Pemilu dan Pilkada, Putusan MK Mengikat
Keputusan Mahkamah Konstitusi adalah mengikat dan bersifat final sehingga tidak boleh ada yang melawan atau tidak melaksanakan putusan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 31 Juli 2025
Partai Buruh Dukung Pemisahan Pemilu dan Pilkada, Putusan MK Mengikat
Indonesia
Partai Tengah Lagi Bikin Strategi Simulasi Pemilu dan Pilkada
Setelah melakukan simulasi, menurut dia, berbagai partai politik tersebut akan memutuskan sikap untuk sistem penyelenggaraan pemilu atau pilkada ke depannya.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 29 Juli 2025
Partai Tengah Lagi Bikin Strategi Simulasi Pemilu dan Pilkada
Indonesia
Golkar Nilai Putusan MK soal Pemilu Bisa Jadi Bumerang dan Guncang Dunia Politik Indonesia
Adies berpendapat bahwa MK seharusnya berfungsi sebagai negative legislature
Angga Yudha Pratama - Kamis, 24 Juli 2025
Golkar Nilai Putusan MK soal Pemilu Bisa Jadi Bumerang dan Guncang Dunia Politik Indonesia
Indonesia
Cak Imin Usul Pilkada Dipilih DPRD, Komisi II DPR: Sesuai Koridor Konstitusi
Komisi II sebut usulan Cak Imin sah untuk dikaji dan bisa dimasukkan dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam proses revisi Undang-Undang Pemilu.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 Juli 2025
Cak Imin Usul Pilkada Dipilih DPRD, Komisi II DPR: Sesuai Koridor Konstitusi
Indonesia
Mahfud MD Nilai MK Inkonsisten dan Memicu Kegaduhan Politik di Putusan Pemisahan Pemilu dan Pilkada
Putusan MK, termasuk Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, bersifat final dan mengikat sehingga tetap harus dilaksanakan walaupun rumit.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 09 Juli 2025
Mahfud MD Nilai MK Inkonsisten dan Memicu Kegaduhan Politik di Putusan Pemisahan Pemilu dan Pilkada
Indonesia
DPR Bakal Lakukan Kodifikasi dan Kompilasi UU Paket Pemilu dan Partai Politik
Selain soal kodifikasi UU Pemilu, UU Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional juga menjadi unsur yang dibahas dalam Peraturan DPR RI tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 08 Juli 2025
DPR Bakal Lakukan Kodifikasi dan Kompilasi UU Paket Pemilu dan Partai Politik
Indonesia
Rencanakan Revisi UU MK, Politikus DPR Akui Banyak Pro dan Kontra
Upaya untuk memperbaiki UU tentang Mahkamah Konstitusi bukan hendak mengamputasi kewenangan MK. Pasalnya, kata dia, kewenangan MK sudah jelas diatur dalam konstitusi Undang-Undang Dasar 1945.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 07 Juli 2025
Rencanakan Revisi UU MK, Politikus DPR Akui Banyak Pro dan Kontra
Bagikan