32 Sengketa Pilkada Lanjut ke Tahap Pembuktian


Mahkamah Konstitusi. (Foto: Antara).
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menghadapi 32 sengketa Pilkada Serentak 2020 yang lanjut ke tahapan pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ke-32 sengketa pilkada ini berlanjut, setelah 100 sengketa pilkada lainnya kandas pada saat putusan sela di MK.
"Perkara yang lanjut ada 32 perkara dari 132 perkara yang diregister oleh MK," ujar Komisioner KPU Hasyim Asy'ari dalam keterangannya, Kamis (18/2).
Baca Juga:
KPU Tetapkan Rohidin-Rosjonsyah Jadi Gubernur Bengkulu Terpilih
Dari 32 sengketa pilkada tersebut, terdapat 2 sengketa pemilihan gubernur dan wakil gubernur, yakni Pilkada Kalimantan Selatan yang diajukan Pasangan Calon Denny Indrayana-Difriadi Darjat dan Pilkada Provinsi Jambi yang diajukan Cek Endra-Ratu Munawaroh.
Sidang dengan agenda pembuktian untuk 32 sengketa Pilkada di MK akan dilakukan mulai 22 Februari hingga 5 Maret 2021.
Setelahnya, 8 hingga 18 Maret akan diadakan rapat permusyawaratan hakim (RPH). Pembacaan keputusan akan dilakukan pada 19 Maret hingga 24 Maret 2021.

Berikut daftar 32 sengketa pilkada yang berlanjut ke tahap pembuktian:
- Pilkada Belu
- Pilgub Kalimantan Selatan
- Pilkada Sumba Barat
- Pilkada Kotabaru
- Pilgub Jambi
- Pilkada Malaka
- Pilkada Sekadau
- Pilkada Bandung
- Pilkada Sumbawa
- Pilkada Pesisir Barat
- Pilkada Boven Digoel
- Pilkada Samosir
- Pilkada Morowali Utara
- Pilkada Mandailing Natal
- Pilkada Solok
- Pilkada Nabire
- Pilkada Nabire
- Pilkada Teluk Wondama
- Pilkada Indragiri
- Pilkada Nias
- Pilkada Yalimo
- Pilkada Kota Banjarmasin (walikota)
- Pilkada Halmahera Utara
- Pilkada Labuhanbatu
- Pilkada Karimun
- Pilkada Labuhanbatu Selatan
- Pilkada Konawe Selatan
- Pilkada Penukal Abab Lematang Ilir
- Pilkada Tojo Una-Una
- Pilkada Rokan Hulu
- Pilkada Tasikmalaya
- Pilkada Ternate (wali kota) (Knu)
Baca Juga:
100 Perkara Sengketa Pilkada Kandas di MK
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada

Banyak Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Komisi II DPR: Pilkada Harus Lewat DPRD

DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak

Partai Buruh Dukung Pemisahan Pemilu dan Pilkada, Putusan MK Mengikat

Partai Tengah Lagi Bikin Strategi Simulasi Pemilu dan Pilkada

Golkar Nilai Putusan MK soal Pemilu Bisa Jadi Bumerang dan Guncang Dunia Politik Indonesia

Cak Imin Usul Pilkada Dipilih DPRD, Komisi II DPR: Sesuai Koridor Konstitusi

Mahfud MD Nilai MK Inkonsisten dan Memicu Kegaduhan Politik di Putusan Pemisahan Pemilu dan Pilkada
DPR Bakal Lakukan Kodifikasi dan Kompilasi UU Paket Pemilu dan Partai Politik

Rencanakan Revisi UU MK, Politikus DPR Akui Banyak Pro dan Kontra
