Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

KPU Tetapkan Rohidin-Rosjonsyah Jadi Gubernur Bengkulu Terpilih

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 Februari 2021
KPU Tetapkan Rohidin-Rosjonsyah Jadi Gubernur Bengkulu Terpilih

Penetapan Gubernur Bengkulu terpilih. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu menetapkan Rohidin Mersyah dan Rosjonsyah sebagai Gubernur Bengkulu dan Wakil Gubernur Bengkulu terpilih hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 9 Desember 2020 lalu.

"KPU Provinsi Bengkulu melakukan rapat pleno terbuka dengan keputusan menetapkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu terpilih dengan perolehan suara terbanyak yaitu paslon nomor urut 2 Rohidin-Rosjonsyah," kata Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra, Kamis (18/2).

Baca Juga:

100 Perkara Sengketa Pilkada Kandas di MK

Penetapan itu dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu yang diajukan Agusrin - Imron. Penetapa sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, yang mengatur jika penetapan kepala daerah terpilih dilakukan paling lambat tiga hari setelah MK mengeluarkan putusan.

KPU telah menerima salinan putusan MK terhadap gugatan perselisihan hasil pemilihan nomor 7B/PHP.GUB-XIX/2021 pada Selasa 16 Februari 2021 lalu.

"Artinya penetapan ini kami lalukan dua hari setelah keluarnya putusan MK dan sesuai dengan ketentuan UU yang mengatur penetapan dilakukan paling lambat tiga hari setelah putusan MK," paparnya.

Irwan menambahkan, proses berikutnya pihaknya akan menyampaikan salinan berita acara rapat pleno penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu terpilih hasil Pilkada Serentak 2020 itu ke DPRD Provinsi Bengkulu.

Berita acara penetapan itu nantinya akan dijadikan salah satu syarat untuk mengusulkan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu terpilih periode 2021-2026 ke Presiden Joko Widodo melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sementara itu, Wakil Gubernur Bengkulu terpilih Rosjonsyah mengapresiasi langkah KPU Provinsi Bengkulu yang segera menetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu terpilih dua hari setelah putusan MK dibacakan.

Menurutnya, langkah KPU Provinsi Bengkulu itu sudah tepat sehingga pemerintah provinsi bisa segera mengusulkan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu terpilih, mengingat masa jabatan kepemimpinan periode sebelumnya telah berakhir.

Mahkamah Konstitusi. (Foto: Antara)
Mahkamah Konstitusi. (Foto: Antara)

Mantan Bupati Lebong dua periode itu juga memastikan akan menjalankan tugas sebagai Wakil Gubernur Bengkulu dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kewenangan yang diberikan Undang-undang. Namun, pihaknya belum membicarakan secara rinci soal pembagian tugas bersama Gubernur Bengkulu terpilih Rohidin Mersyah.

"Kalau soal pembagian tugas itu nanti setelah pelantikan akan dibicarakan. Tetapi yang jelas tidak akan ada tumpang tindih kewenangan. Setiap pengambilan kebijakan tetap ada di pak gubernur, saya sebagai wakil juga tahu posisi," ujarnya dikutip Antara.

Pasangan tersebut memperoleh suara sebanyak 418,080 atau 41,20 persen mengalahkan dua pasangan calon lainnya yaitu Helmi Hasan-Muslihan Diding Sutrisno dan Agusrin M Najamudin-Imron Rosyadi. (*)

Baca Juga:

MK Lanjutkan Sidang Sengketa Pilkada, Hakim Konstitusi Ingatkan Pakai Masker

#PemiluKada #UU Pilkada #Pilkada Serentak
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
MK Putuskan Pilkada Langsung Dipilih Rakyat, PPP: Jalani Saja
Putusan MK tersebut tidak ada yang berubah dari semula bahwa pelaksanaan pilkada di Indonesia tetap dipilih oleh rakyat.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
MK Putuskan Pilkada Langsung Dipilih Rakyat, PPP: Jalani Saja
Indonesia
MK Putuskan Pilkada Dipilih Rakyat, DPR Belum Akan Bahas Aturan Baru
Komisi II DPR berkomitmen agar amendemen yang dihasilkan dapat memperbaiki kualitas demokrasi ke depan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
MK Putuskan Pilkada Dipilih Rakyat, DPR Belum Akan Bahas Aturan Baru
Indonesia
Komisi II DPR Hormati Putusan MK soal Pilkada Langsung
Perdebatan mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah sudah semestinya diakhiri.
Dwi Astarini - Rabu, 01 Juli 2026
Komisi II DPR Hormati Putusan MK soal Pilkada Langsung
Indonesia
MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung Oleh Rakyat, Tidak Ada Tafsiran Lain
Pemohon mengungkapkan permintaan tersebut dilatarbelakangi muncul kembali wacana mengenai kemungkinan perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah dari sistem pemilihan langsung oleh rakyat menjadi mekanisme pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung Oleh Rakyat, Tidak Ada Tafsiran Lain
Indonesia
Pilkada Diusulkan Sesuai Karakter Daerah, Bisa Dipilih DPRD atau Ditetapkan
Kompetisi antarkader di internal partai politik harus berjalan secara sehat dan tidak menghalalkan segala cara dan transaksional
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 Juni 2026
Pilkada Diusulkan Sesuai Karakter Daerah, Bisa Dipilih DPRD atau Ditetapkan
Indonesia
Biaya Pilkada Langsung Bikin Kantong Bolong, Pengamat Sarankan Balik ke DPRD
Dedi menekankan bahwa anggota DPRD merupakan representasi sah yang dipilih langsung oleh rakyat
Angga Yudha Pratama - Rabu, 18 Februari 2026
Biaya Pilkada Langsung Bikin Kantong Bolong, Pengamat Sarankan Balik ke DPRD
Indonesia
Pengamat Ungkap Kebobrokan Pilkada Langsung, Singgung Perbaikan Sistem Pemilu
Ongkos yang besar sejak tahap pencalonan membuat banyak kandidat sudah mengeluarkan uang banyak, tetapi belum tentu bisa maju dalam kontestasi.
Dwi Astarini - Jumat, 13 Februari 2026
Pengamat Ungkap Kebobrokan Pilkada Langsung, Singgung Perbaikan Sistem Pemilu
Indonesia
Kemiskinan Jadi Biang Kerok Politik Uang yang Hambat Demokrasi di Pilkada
Kalau kita ingin melaksanakan demokrasi ini, rakyatnya harus dicerdaskan
Dwi Astarini - Jumat, 13 Februari 2026
Kemiskinan Jadi Biang Kerok Politik Uang yang Hambat Demokrasi di Pilkada
Indonesia
Nasib Pemilu 2029 di Ujung Tanduk Jika RUU Pilkada Gagal Ketok Palu Tahun 2026
Hingga saat ini, DPR RI masih memetakan sekitar 20 isu substansial sebelum menentukan metode pembentukan undang-undang yang akan digunakan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 11 Februari 2026
Nasib Pemilu 2029 di Ujung Tanduk Jika RUU Pilkada Gagal Ketok Palu Tahun 2026
Indonesia
PSI Ingin Tampung Aspirasi Warga Soal Pilkada Tak Langsung, Pilkada Masih Banyak Kekurangan
Kaesang, dalam pidatonya saat Rakernas PSI 2026, mengakui bahwa pelaksanaan Pilkada langsung selama ini belum dapat membuahkan hasil atau bahkan proses yang memuaskan
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 30 Januari 2026
PSI Ingin Tampung Aspirasi Warga Soal Pilkada Tak Langsung, Pilkada Masih Banyak Kekurangan
Bagikan