KPU Tetapkan Rohidin-Rosjonsyah Jadi Gubernur Bengkulu Terpilih


Penetapan Gubernur Bengkulu terpilih. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu menetapkan Rohidin Mersyah dan Rosjonsyah sebagai Gubernur Bengkulu dan Wakil Gubernur Bengkulu terpilih hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 9 Desember 2020 lalu.
"KPU Provinsi Bengkulu melakukan rapat pleno terbuka dengan keputusan menetapkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu terpilih dengan perolehan suara terbanyak yaitu paslon nomor urut 2 Rohidin-Rosjonsyah," kata Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra, Kamis (18/2).
Baca Juga:
100 Perkara Sengketa Pilkada Kandas di MK
Penetapan itu dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu yang diajukan Agusrin - Imron. Penetapa sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, yang mengatur jika penetapan kepala daerah terpilih dilakukan paling lambat tiga hari setelah MK mengeluarkan putusan.
KPU telah menerima salinan putusan MK terhadap gugatan perselisihan hasil pemilihan nomor 7B/PHP.GUB-XIX/2021 pada Selasa 16 Februari 2021 lalu.
"Artinya penetapan ini kami lalukan dua hari setelah keluarnya putusan MK dan sesuai dengan ketentuan UU yang mengatur penetapan dilakukan paling lambat tiga hari setelah putusan MK," paparnya.
Irwan menambahkan, proses berikutnya pihaknya akan menyampaikan salinan berita acara rapat pleno penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu terpilih hasil Pilkada Serentak 2020 itu ke DPRD Provinsi Bengkulu.
Berita acara penetapan itu nantinya akan dijadikan salah satu syarat untuk mengusulkan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu terpilih periode 2021-2026 ke Presiden Joko Widodo melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sementara itu, Wakil Gubernur Bengkulu terpilih Rosjonsyah mengapresiasi langkah KPU Provinsi Bengkulu yang segera menetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu terpilih dua hari setelah putusan MK dibacakan.
Menurutnya, langkah KPU Provinsi Bengkulu itu sudah tepat sehingga pemerintah provinsi bisa segera mengusulkan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu terpilih, mengingat masa jabatan kepemimpinan periode sebelumnya telah berakhir.

Mantan Bupati Lebong dua periode itu juga memastikan akan menjalankan tugas sebagai Wakil Gubernur Bengkulu dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kewenangan yang diberikan Undang-undang. Namun, pihaknya belum membicarakan secara rinci soal pembagian tugas bersama Gubernur Bengkulu terpilih Rohidin Mersyah.
"Kalau soal pembagian tugas itu nanti setelah pelantikan akan dibicarakan. Tetapi yang jelas tidak akan ada tumpang tindih kewenangan. Setiap pengambilan kebijakan tetap ada di pak gubernur, saya sebagai wakil juga tahu posisi," ujarnya dikutip Antara.
Pasangan tersebut memperoleh suara sebanyak 418,080 atau 41,20 persen mengalahkan dua pasangan calon lainnya yaitu Helmi Hasan-Muslihan Diding Sutrisno dan Agusrin M Najamudin-Imron Rosyadi. (*)
Baca Juga:
MK Lanjutkan Sidang Sengketa Pilkada, Hakim Konstitusi Ingatkan Pakai Masker
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada

Banyak Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Komisi II DPR: Pilkada Harus Lewat DPRD

Partai Buruh Dukung Pemisahan Pemilu dan Pilkada, Putusan MK Mengikat

Partai Tengah Lagi Bikin Strategi Simulasi Pemilu dan Pilkada

Golkar Nilai Putusan MK soal Pemilu Bisa Jadi Bumerang dan Guncang Dunia Politik Indonesia

Cak Imin Usul Pilkada Dipilih DPRD, Komisi II DPR: Sesuai Koridor Konstitusi

Paradok MK Bikin Panas! Legislator Bongkar Kejanggalan Putusan Pemilu Terbaru

Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019

Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja

24 Daerah Laksanakan Pemungutan Suara Ulang Pada Agustus 2025
