KPU Tetapkan Rohidin-Rosjonsyah Jadi Gubernur Bengkulu Terpilih

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 Februari 2021
KPU Tetapkan Rohidin-Rosjonsyah Jadi Gubernur Bengkulu Terpilih

Penetapan Gubernur Bengkulu terpilih. (Foto: Antara)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu menetapkan Rohidin Mersyah dan Rosjonsyah sebagai Gubernur Bengkulu dan Wakil Gubernur Bengkulu terpilih hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 9 Desember 2020 lalu.

"KPU Provinsi Bengkulu melakukan rapat pleno terbuka dengan keputusan menetapkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu terpilih dengan perolehan suara terbanyak yaitu paslon nomor urut 2 Rohidin-Rosjonsyah," kata Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra, Kamis (18/2).

Baca Juga:

100 Perkara Sengketa Pilkada Kandas di MK

Penetapan itu dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu yang diajukan Agusrin - Imron. Penetapa sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, yang mengatur jika penetapan kepala daerah terpilih dilakukan paling lambat tiga hari setelah MK mengeluarkan putusan.

KPU telah menerima salinan putusan MK terhadap gugatan perselisihan hasil pemilihan nomor 7B/PHP.GUB-XIX/2021 pada Selasa 16 Februari 2021 lalu.

"Artinya penetapan ini kami lalukan dua hari setelah keluarnya putusan MK dan sesuai dengan ketentuan UU yang mengatur penetapan dilakukan paling lambat tiga hari setelah putusan MK," paparnya.

Irwan menambahkan, proses berikutnya pihaknya akan menyampaikan salinan berita acara rapat pleno penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu terpilih hasil Pilkada Serentak 2020 itu ke DPRD Provinsi Bengkulu.

Berita acara penetapan itu nantinya akan dijadikan salah satu syarat untuk mengusulkan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu terpilih periode 2021-2026 ke Presiden Joko Widodo melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sementara itu, Wakil Gubernur Bengkulu terpilih Rosjonsyah mengapresiasi langkah KPU Provinsi Bengkulu yang segera menetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu terpilih dua hari setelah putusan MK dibacakan.

Menurutnya, langkah KPU Provinsi Bengkulu itu sudah tepat sehingga pemerintah provinsi bisa segera mengusulkan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu terpilih, mengingat masa jabatan kepemimpinan periode sebelumnya telah berakhir.

Mahkamah Konstitusi. (Foto: Antara)
Mahkamah Konstitusi. (Foto: Antara)

Mantan Bupati Lebong dua periode itu juga memastikan akan menjalankan tugas sebagai Wakil Gubernur Bengkulu dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kewenangan yang diberikan Undang-undang. Namun, pihaknya belum membicarakan secara rinci soal pembagian tugas bersama Gubernur Bengkulu terpilih Rohidin Mersyah.

"Kalau soal pembagian tugas itu nanti setelah pelantikan akan dibicarakan. Tetapi yang jelas tidak akan ada tumpang tindih kewenangan. Setiap pengambilan kebijakan tetap ada di pak gubernur, saya sebagai wakil juga tahu posisi," ujarnya dikutip Antara.

Pasangan tersebut memperoleh suara sebanyak 418,080 atau 41,20 persen mengalahkan dua pasangan calon lainnya yaitu Helmi Hasan-Muslihan Diding Sutrisno dan Agusrin M Najamudin-Imron Rosyadi. (*)

Baca Juga:

MK Lanjutkan Sidang Sengketa Pilkada, Hakim Konstitusi Ingatkan Pakai Masker

#PemiluKada #UU Pilkada #Pilkada Serentak
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada
Jadi kita tunggu saja seperti apa berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut
Angga Yudha Pratama - Senin, 25 Agustus 2025
KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada
Indonesia
Banyak Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Komisi II DPR: Pilkada Harus Lewat DPRD
Pilkada melalui DPRD juga bisa menghentikan kegaduhan hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 07 Agustus 2025
Banyak Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Komisi II DPR: Pilkada Harus Lewat DPRD
Indonesia
Partai Buruh Dukung Pemisahan Pemilu dan Pilkada, Putusan MK Mengikat
Keputusan Mahkamah Konstitusi adalah mengikat dan bersifat final sehingga tidak boleh ada yang melawan atau tidak melaksanakan putusan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 31 Juli 2025
Partai Buruh Dukung Pemisahan Pemilu dan Pilkada, Putusan MK Mengikat
Indonesia
Partai Tengah Lagi Bikin Strategi Simulasi Pemilu dan Pilkada
Setelah melakukan simulasi, menurut dia, berbagai partai politik tersebut akan memutuskan sikap untuk sistem penyelenggaraan pemilu atau pilkada ke depannya.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 29 Juli 2025
Partai Tengah Lagi Bikin Strategi Simulasi Pemilu dan Pilkada
Indonesia
Golkar Nilai Putusan MK soal Pemilu Bisa Jadi Bumerang dan Guncang Dunia Politik Indonesia
Adies berpendapat bahwa MK seharusnya berfungsi sebagai negative legislature
Angga Yudha Pratama - Kamis, 24 Juli 2025
Golkar Nilai Putusan MK soal Pemilu Bisa Jadi Bumerang dan Guncang Dunia Politik Indonesia
Indonesia
Cak Imin Usul Pilkada Dipilih DPRD, Komisi II DPR: Sesuai Koridor Konstitusi
Komisi II sebut usulan Cak Imin sah untuk dikaji dan bisa dimasukkan dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam proses revisi Undang-Undang Pemilu.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 Juli 2025
Cak Imin Usul Pilkada Dipilih DPRD, Komisi II DPR: Sesuai Koridor Konstitusi
Indonesia
Paradok MK Bikin Panas! Legislator Bongkar Kejanggalan Putusan Pemilu Terbaru
Khozin menilai bahwa putusan terbaru MK ini akan berdampak komplikatif secara konstitusional
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 28 Juni 2025
Paradok MK Bikin Panas! Legislator Bongkar Kejanggalan Putusan Pemilu Terbaru
Indonesia
Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019
Afifuddin mengaku telah membatasi jumlah pemilih di setiap TPS untuk meminimalkan korban
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 28 Juni 2025
Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019
Indonesia
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Putusan ini diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (26/6) di Ruang Sidang Pleno MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 26 Juni 2025
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Indonesia
24 Daerah Laksanakan Pemungutan Suara Ulang Pada Agustus 2025
PSU dan Pilkada ulang untuk memilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang dan Bupati dan Wakil Bupati Bangka, Provinsi Bangka Belitung.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 20 Juni 2025
 24 Daerah Laksanakan Pemungutan Suara Ulang Pada Agustus 2025
Bagikan