MK Lanjutkan Sidang Sengketa Pilkada, Hakim Konstitusi Ingatkan Pakai Masker
Gedung MK. (Foto: Antara)
Merahputih.com - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang lanjutan untuk 17 permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dengan agenda mendengar jawaban termohon KPU, keterangan pihak terkait dan Bawaslu di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (5/2).
"Diharapkan selama kita di ruang sidang ini tetap mengenakan masker secara benar, tidak hanya (menutup) mulut, tetapi juga hidung," ujar Hakim Konstitusi Aswanto.
Baca Juga:
Konflik dan Gugatan di Pilkada Serentak Saat Pandemi COVID-19
Pemeriksaan dilakukan dalam tiga panel, yakni Panel 1 dipimpin oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan didampingi Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams serta Enny Nurbaningsih memeriksa perkara sengketa hasil Pilkada Halmahera Barat, Halmahera Timur, Halmahera Selatan, Halmahera Utara, Pandeglang, dan Tangerang Selatan.
Selanjutnya, Hakim Konstitusi Aswanto, Suhartoyo, dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh di Panel 2 memeriksa sengketa hasil Pilkada Raja Ampat, Manokwari Selatan, Nunukan, dan Malinau.
Kemudian Panel 3 dengan Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Saldi Isra, dan Manahan M.P. Sitompul memeriksa perkara sengketa hasil Pilkada Karimun, Lingga, Batam, Banggai, Morowali Utara, dan Tojo Una-Una.
Total sebanyak 132 permohonan perselisihan hasil pemilihan kepada daerah sudah diregistrasi Mahkamah Konstitusi. Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pekan lalu, agenda sidang adalah penyampaian pokok-pokok permohonan oleh permohon, pengesahan alat bukti dan penetapan pihak terkait.
Baca Juga:
Bawaslu Tegaskan Pilkada Serentak Belum Usai
Mahkamah Konstitusi memiliki waktu 45 hari untuk memeriksa dan memutus perkara sejak permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah diregistrasi pada tanggal 18 Januari 2021.
Putusan sela diagendakan digelar pada tanggal 15—16 Februari 2021, sementara perkara yang lanjut ke sidang berikutnya akan diperiksa pada tanggal 19 Februari—18 Maret 2021 dan diputus pada tanggal 19—24 Maret 2021. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168