Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Konflik dan Gugatan di Pilkada Serentak Saat Pandemi COVID-19

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 26 Oktober 2020
Konflik dan Gugatan di Pilkada Serentak Saat Pandemi COVID-19

Ilustrasi Pilkada (Foto: Antara).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Konflik dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 di tengah pandemi COVID-19 sangat berpotensi terjadi. Sehingga, pelaksanaannya harus diawasi secara ketat. Bahkan, ada beberapa hal yang harus serius diperhatikan berkaitan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 yang tidak bisa dianggap remeh.

"Pelaksanaan pilkada di tengah pandemi Covid-19 emang dilematis, karena di satu sisi kesehatan rakyat menjadi prioritas utama, namun di sisi lain pilkada harus tetap dilaksanakan sebagai sarana sirkulasi elit politik di tingkat lokal dan juga untuk menghindari kekosongan hukum dan kevakuman kekuasaan di daerah yang dapat berujung pada persoalan ketatanegaraan yang pelik menjadi sebuah keniscayaan politik," ujar Direktur Eksekutif Indonesian Democratic (IDE) Center C David Kaligis.

Ia memaparkan, beberapa hal yang harus diperhatikan dalam Pilkada Serentak. Pertama, kata David, rezim hukum pemilu dalam pelaksanaan pilkada tidak akan berjalan efektif kendati penyelarasan regulasi dengan aturan teknis yang mengatur protokol kesehatan dibuat untuk memastikan pilkada berjalan sesuai dengan protokol kesehatan.

Baca Juga:

Debat Pilwakot Solo, Gibran Libatkan Akademisi dan Bagyo Belajar dari Mantan Birokrat



"Hal ini dapat berujung pada konflik di tengah masyarakat di ujung tahapan pilkada dan derasnya arus gugatan," katanya.

Kedua, kata David, potensi terjadinya "electoral frauds", yakni penyimpangan-penyimpangan pada proses pelaksanaan Pilkada 2020 di tengah pandemi COVID 19 hampir dipastikan terjadi baik secara kasuistik maupun sporadik, bahkan dapat berkembang menjadi massif.

Dia mencontohkan, dalam pemungutan suara nanti 9 Desember 2020, masyarakat yang akan hadir ke TPS-TPS tempat mereka memilih harus mematuhi protokol kesehatan, seperti "sosial distancing" atau menjaga jarak.

"Maka otomatis akan terjadi antrian panjang yang akan mengakibatkan mundurnya waktu dalam proses pemungutan suara di TPS-TPS yang bisa berdampak pada pelanggaran teknis soal rentang waktu sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dan tenaga penyelenggara di tingkat bawah pun akan semakin terkuras dengan mundurnya waktu di TPS-TPS," jelasnya.

Ilustrasi TPS
Ilustrasi TPS



Kondisi itu, dapat menyebabkan penyelenggara di tingkat bawah kelelahan dan melakukan kelalaian atau lebih jauh lagi tragedi penyelenggara yang tewas akibat kelelahan di Pemilu 2019 terulang kembali.

Ketiga, ruang gerak yang terbatas bagi penyelenggara khususnya pengawas pemilu dalam proses pengawasan Pilkada dan lengahnya perhatian masyarakat karena COVID-19 dapat menjadi peluang oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk menghalalkan segala cara, seperti pengerahan aparatur negara, penggunaan fasilitas negara, politik uang (money politics), dan yang paling parah serta sudah terdeteksi adalah penggelembungan suara di proses rekapitulasi suara.

"Ketidakpuasan atas kekalahan karena cacatnya penyelenggaraan pilkada dan tumpulnya penegakkan hukum karena kecurangan-kecurangan yang 'terang' di saat masa COVID-19 dapat mengakibatkan pengerahan atau mobilisasi massa untuk menuntut keadilan elektoral. Apalagi sambil menunggangi isu politik nasional yang sedang hangat," jelasnya.

Keempat, tambah dia, sebagai elemen dasar dari instrumen pemilu, persoalan hak pilih masyarakat di Pilkada saat pandemi Covid 2019 ini harus dijadikan perhatian bersama, baik penyelenggara pemilu, aparat penegak hukum, organisasi kemasyarakatan atau elemen-elemen sipil maupun masyarakat pemilih sendiri.

"Di saat normal saja surat undangan pemilih, yakni form C6 banyak yang tidak sampai ke tangan pemilih atau ditimbun oleh oknum-oknum tertentu, apalagi di tengah Pandemi," ujar David.

Begitupun persoalan Daftar Pemilih Tetap (DPT), khususnya di hari pemungutan suara. Permasalahan administratif yang dapat berkembang ke arah tindak pidana pemilu, jika tidak ditangani atau dicegah sedini mungkin akan terakumulasi menjadi 'amarah publik' yang bergejolak keras.

Baca Juga:

Debat Terbuka Gibran Vs Bagyo, KPU Angkat Tema Kebijakan Strategis Penanganan COVID-19

#Pilkada Serentak #Pilkada 2020 #UU Pilkada
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
MK Putuskan Pilkada Langsung Dipilih Rakyat, PPP: Jalani Saja
Putusan MK tersebut tidak ada yang berubah dari semula bahwa pelaksanaan pilkada di Indonesia tetap dipilih oleh rakyat.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
MK Putuskan Pilkada Langsung Dipilih Rakyat, PPP: Jalani Saja
Indonesia
MK Putuskan Pilkada Dipilih Rakyat, DPR Belum Akan Bahas Aturan Baru
Komisi II DPR berkomitmen agar amendemen yang dihasilkan dapat memperbaiki kualitas demokrasi ke depan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
MK Putuskan Pilkada Dipilih Rakyat, DPR Belum Akan Bahas Aturan Baru
Indonesia
Komisi II DPR Hormati Putusan MK soal Pilkada Langsung
Perdebatan mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah sudah semestinya diakhiri.
Dwi Astarini - Rabu, 01 Juli 2026
Komisi II DPR Hormati Putusan MK soal Pilkada Langsung
Indonesia
MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung Oleh Rakyat, Tidak Ada Tafsiran Lain
Pemohon mengungkapkan permintaan tersebut dilatarbelakangi muncul kembali wacana mengenai kemungkinan perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah dari sistem pemilihan langsung oleh rakyat menjadi mekanisme pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung Oleh Rakyat, Tidak Ada Tafsiran Lain
Indonesia
Pilkada Diusulkan Sesuai Karakter Daerah, Bisa Dipilih DPRD atau Ditetapkan
Kompetisi antarkader di internal partai politik harus berjalan secara sehat dan tidak menghalalkan segala cara dan transaksional
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 Juni 2026
Pilkada Diusulkan Sesuai Karakter Daerah, Bisa Dipilih DPRD atau Ditetapkan
Indonesia
Biaya Pilkada Langsung Bikin Kantong Bolong, Pengamat Sarankan Balik ke DPRD
Dedi menekankan bahwa anggota DPRD merupakan representasi sah yang dipilih langsung oleh rakyat
Angga Yudha Pratama - Rabu, 18 Februari 2026
Biaya Pilkada Langsung Bikin Kantong Bolong, Pengamat Sarankan Balik ke DPRD
Indonesia
Pengamat Ungkap Kebobrokan Pilkada Langsung, Singgung Perbaikan Sistem Pemilu
Ongkos yang besar sejak tahap pencalonan membuat banyak kandidat sudah mengeluarkan uang banyak, tetapi belum tentu bisa maju dalam kontestasi.
Dwi Astarini - Jumat, 13 Februari 2026
Pengamat Ungkap Kebobrokan Pilkada Langsung, Singgung Perbaikan Sistem Pemilu
Indonesia
Kemiskinan Jadi Biang Kerok Politik Uang yang Hambat Demokrasi di Pilkada
Kalau kita ingin melaksanakan demokrasi ini, rakyatnya harus dicerdaskan
Dwi Astarini - Jumat, 13 Februari 2026
Kemiskinan Jadi Biang Kerok Politik Uang yang Hambat Demokrasi di Pilkada
Indonesia
Nasib Pemilu 2029 di Ujung Tanduk Jika RUU Pilkada Gagal Ketok Palu Tahun 2026
Hingga saat ini, DPR RI masih memetakan sekitar 20 isu substansial sebelum menentukan metode pembentukan undang-undang yang akan digunakan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 11 Februari 2026
Nasib Pemilu 2029 di Ujung Tanduk Jika RUU Pilkada Gagal Ketok Palu Tahun 2026
Indonesia
PSI Ingin Tampung Aspirasi Warga Soal Pilkada Tak Langsung, Pilkada Masih Banyak Kekurangan
Kaesang, dalam pidatonya saat Rakernas PSI 2026, mengakui bahwa pelaksanaan Pilkada langsung selama ini belum dapat membuahkan hasil atau bahkan proses yang memuaskan
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 30 Januari 2026
PSI Ingin Tampung Aspirasi Warga Soal Pilkada Tak Langsung, Pilkada Masih Banyak Kekurangan
Bagikan