MK Tidak Terima Gugatan Sengketa Hasil Rekapitulasi Ulang Pilkada Kabupaten Puncak Jaya 2024

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 05 Mei 2025
MK Tidak Terima Gugatan Sengketa Hasil Rekapitulasi Ulang Pilkada Kabupaten Puncak Jaya 2024

Sidang pembacaan putusan MK, Senin (22/4). (Foto: MerahPutih.com/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Hasil Pilkada Kabupaten Puncak Jaya 2024 kini tidak lagi dipersoalkan. Dengan demikian, pasangan calon nomor urut 1 Yuni Wonda dan Mus Kogoya berhasil menang (77.296 suara), sedangkan pasangan calon nomor urut 2 Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga berada di posisi kedua sekaligus terakhir (65.787 suara).

Hal itu, setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan tidak menerima gugatan sengketa hasil rekapitulasi ulang perolehan suara Pilkada Kabupaten Puncak Jaya 2024 yang diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2 Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan Perkara Nomor 311/PHPU.BUP-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK RI, Jakarta, Senin.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Mahkamah menyatakan bahwa dalil-dalil yang diajukan oleh Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga tidak beralasan menurut hukum.

Baca juga:

Mahkamah Konstitusi Korea Selatan Tunda Putusan Pemakzulan Presiden Yoon Suk-yeol, Bisa Mundur hingga April

Adapun dalil pokok permohonan yang diajukan keduanya, yakni dugaan tidak terpenuhinya syarat pencalonan Mus Kogoya—calon wakil bupati Puncak Jaya nomor urut 1—karena masih berstatus ASN aktif dan dugaan kekeliruan KPU dalam melaksanakan tindak lanjut putusan MK sebelumnya.

Berdasarkan fakta persidangan, ucap Enny, Mus Kogoya ternyata telah tidak lagi berstatus sebagai ASN di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Puncak Jaya, Papua Tengah, sejak mencalonkan diri sebagai calon wakil bupati.

Selain itu, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah serta Inspektorat Kabupaten Puncak Jaya juga telah menerima bukti pengembalian kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan yang diajukan Mus Kogoya.

"Oleh karena itu, menurut Mahkamah, tidak terdapat persoalan kondisi khusus yang berkaitan dengan syarat pencalonan sebagaimana didalilkan oleh pemohon," imbuh Enny. (*)


Mahkamah menilai Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga tidak mengajukan bukti meyakinkan terkait dengan dalil kekeliruan tindak lanjut KPU atas putusan MK yang memerintahkan rekapitulasi ulang perolehan suara di 22 distrik.

"Menurut Mahkamah, termohon in casu (dalam hal ini) KPU RI telah secara patuh menindaklanjuti putusan Mahkamah a quo (tersebut)," tutur Enny.

Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran dalil-dalil pokok permohonan Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga.

Mahkamah juga tidak menemukan adanya kondisi atau kejadian khusus untuk menunda keberlakuan syarat formal dalam mengajukan permohonan sengketa pilkada.

"Oleh karena itu, tidak ada relevansinya untuk meneruskan permohonan a quo pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian," demikian Hakim Enny. (*)

#Mahkamah Konstitusi #UU Pilkada #Papua
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Komisi XIII DPR Desak Pemerintah Gerak Cepat Bebaskan 9 Anak Sandera OPM
Kelompok rentan seperti perempuan dan anak kerap diposisikan dalam kerentanan berlapis yang membahayakan masa depan mereka. 

Dwi Astarini - Kamis, 20 Agustus 2026
Komisi XIII DPR Desak Pemerintah Gerak Cepat Bebaskan 9 Anak Sandera OPM
Indonesia
Ada Kericuhan di Aceh dan Papua Tengah, Menko Polkam Ingatkan Simbol Negara Wajib Dihormati
Kemenko Polkam juga mengoordinasikan langkah bersama TNI, Polri, pemerintah daerah, serta kementerian dan lembaga terkait untuk mencegah eskalasi
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 16 Agustus 2026
Ada Kericuhan di Aceh dan Papua Tengah, Menko Polkam Ingatkan Simbol Negara Wajib Dihormati
Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Konstruksi KUHP Nasional menetapkan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden sebagai delik aduan murni
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Indonesia
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Keputusan tegas ini diambil MK bukan hanya karena persoalan pokok perkara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
MK juga menilai tidak terdapat ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 terkait unsur-unsur pemidanaan dalam Pasal 219 KUHP.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
Indonesia
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Sebelum sidang pengucapan putusan atau ketetapan digelar, MK melaksanakan sidang perbaikan permohonan pada pukul 13.00 WIB untuk dua permohonan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Indonesia
Jaga Kedaulatan Budaya lewat Pemulangan Benda Leluhur Indonesia
Indonesia telah menjalin kerja sama dengan berbagai negara termasuk dengan Belanda dan Amerika Serikat.
Dwi Astarini - Senin, 10 Agustus 2026
Jaga Kedaulatan Budaya lewat Pemulangan Benda Leluhur Indonesia
Indonesia
Pilkada Cuma Pilih Kepala Daerah, Komisi II Usul Wakil Bisa 2-3 Orang Ditunjuk Pemenang
Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan mengusulkan pilkada hanya memilih kepala daerah. Wakil kepala daerah ditunjuk oleh pemenang, bisa 2–3 orang sesuai kebutuhan daerah.
Wisnu Cipto - Minggu, 09 Agustus 2026
Pilkada Cuma Pilih Kepala Daerah, Komisi II Usul Wakil Bisa 2-3 Orang Ditunjuk Pemenang
Indonesia
PAN Akomodir Pilkada Tanpa Wakil, Kesan Sekarang Sering Berkonflik Dengan Kepala Daerah
"Selama ini memang terasa ada yang kurang dalam sistem pilkada. Sudah tepat dievaluasi. Bahkan kalau dinilai tidak baik, bisa diganti kapan saja," kata Saleh
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 06 Agustus 2026
PAN Akomodir Pilkada Tanpa Wakil, Kesan Sekarang Sering Berkonflik Dengan Kepala Daerah
Indonesia
Lima Pekerja Bangunan Dibunuh OPM, DPR: Tegaskan Negara Harus Jamin Rasa Aman bagi Pekerja Sipil
Negara wajib menjamin keamanan warga sipil yang bekerja di wilayah rawan konflik.

Dwi Astarini - Selasa, 04 Agustus 2026
Lima Pekerja Bangunan Dibunuh OPM, DPR: Tegaskan Negara Harus Jamin Rasa Aman bagi Pekerja Sipil
Bagikan