MK Perintahkan Pemungutan Ulang Pilkada Kalsel, Denny Indrayana Bernapas Panjang


Pilgub Kalsel 2020.(Antaranews Kalsel/dok ant)
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) terhadap sengketa pilkada yang diajukan calon gubernur Kalimantan Selatan Denny Indrayana, Jumat (19/3).
Dalam putusannya, hakim membatalkan surat keputusan KPU Kalsel Nomor 134/PL.02.6-kpt/63/priv/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilgub Kalsel Tahun 2020 yang memenangkan Sahburun-Muhidin.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ucap ketua majelis hakim Anwar Usman saat membacakan amar putusan, Jumat (19/3).
Baca Juga:
Kubu Denny Indrayana Sebut Putusan DKPP soal Bawaslu Kalsel Aneh
Pembatalan surat keputusan KPU itu meliputi perolehan suara masing-masing paslon di seluruh TPS di kecamatan, seperti Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Kecamatan Sambungmakmur, Kecamatan Alu, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman, dan Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar.
Serta 24 TPS di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin yaitu TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 6,8 Desa Tingkap, TPS 1, 6, 8, 12, 13, 14, 16, 18 Desa Binuang, TPS 5,7,10 Desa Raya Belanti, TPS 1,2,3,4,5 Desa Pualam Sari, TPS 2 Padang Sari, TPS 1 dan 3 Desa Mekarsari.
Gugatan yang dikabulkan adalah permintaan untuk dilakukan pemungutan suara ulang di beberapa tempat pemungutan suara (TPS).

Majelis hakim konstitusi, dalam konklusi putusannya, menyatakan ada pelanggaran pilkada di TPS yang diperintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang.
KPU Kalimantan Selatan turut diperintahkan untuk mengangkat ketua dan anggota KPPS serta ketua dan anggota PPK yang baru untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang.
Dengan keluarnya putusan ini, maka hasil rekapitulasi KPU Kalsel yang menyatakan pasangan calon petahana Sahbirin Noor dan Muhidin unggul dalam Pilkada 2020 batal.
Baca Juga:
Ada Perbaikan Permohonan, MK Diminta Tolak Permohonan Denny Indrayana
Hasil rekapitulasi KPU Kalimantan Selatan menunjukkan paslon Sahbirin-Muhidin unggul tipis dari Denny-Difri.
Sahbirin yang diusung koalisi Partai Golkar, PAN, PDI-P, Nasdem, PKB, PKS, PKPI, Perindo, PSI, dan PBB, memperoleh 851.851 suara atau 50,24 persen.
Sedangkan Denny-Difri yang diusung Partai Gerindra, PPP, Demokrat dan Berkarya, memperoleh 843.695 suara atau 49,76 persen.
Berdasarkan rekapitulasi suara, pasangan Sahbirin-Muhidin unggul di lima kabupaten.
Sedangkan Denny-Difri hanya unggul di delapan kabupaten dan kota. (Knu)
Baca Juga:
Tim Denny Indrayana Ngaku Punya Berbagai Bukti Kecurangan Dari Warga Kalsel
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Evakuasi Darat Jasad Korban Helikopter Estindo Air Berjam-jam, Tiba di RS Bhayangkara Jumat Dini Hari

Evakuasi Darat Jasad Korban, SAR Butuh Waktu 6 Jam ke TKP Helikopter Jatuh di Kalsel

Pilot dan Penumpang Helikopter Estindo Air Dipastikan Tewas, Evakuasi Jasad Lewat Jalur Darat

Helikopter Estindo Air Hilang Kontak di Kalsel, Para Saksi Mata Lihat Ada Ledakan

Dapur Umum Didirikan Suplai Makanan Ratusan Relawan SAR Helikopter Hilang Kontak di Kalsel

Identitas Nama 8 Orang Korban Helikopter Estindo Air Hilang Kontak di Kalsel

Helikopter Estindo Air Hilang Kontak di Mentewe Kalsel, Bawa 8 Orang Termasuk Pilot

Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja

TNI AU Kerahkan Sukoi Hingga F-16 di Atas Langit Kalsel

Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M
