Pilkada Serentak

Tim Denny Indrayana Ngaku Punya Berbagai Bukti Kecurangan Dari Warga Kalsel

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Minggu, 27 Desember 2020
Tim Denny Indrayana Ngaku Punya Berbagai Bukti Kecurangan Dari Warga Kalsel

Denny Indrayana dan tim kuasa hukum salah satunya Febri Diansyah. (Foto: Tim Denny Indrayana).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tim Hukum pasangan Denny Indrayana-Difriadi Darjad, mengaku 0mendapat amunisi baru dalam laporan sengketa perselisihan hasil Pemilihakan Kepala Daerah Kalimanan Selatan (Kalsel) di Mahkamah Konstitusi.

Amunisi baru berupa sejumlah bukti dugaan pelanggaran dalam Pilkada Kalsel pada 9 Desember lalu. Berbagai bukti dugaan pelanggaran tersebut didapatkan dari laporan ratusan warga ke posko pemenangan Denny Indrayana-Difri di berbagai daerah.

Baca Juga:

MK Sudah Terima 125 PHPU Pilkada 2020

Anggota Tim Hukum Haji Denny-Difri, Isrof Parhani mengatakan, data dan fakta baru tersebut tersebar dari 13 kabupaten dan kota di Kalimantan Selatan.

"Data tersebut segera kami kirimkan ke Jakarta, untuk melengkapi berkas atau bukti tambahan yang sebelumnya sudah disampaikan ke Mahkamah Konstitusi," kata Isrof Parhani dalam keterangannya, Minggu (27/12).

Ia menegaskan, banyaknya laporan yang disampaikan masyarakat tersebut menjadi tambahan amunisi baru bagi pasangan Denny Indrayana-Difri.

"Kami sangat bangga dengan antusiasme laporan masyarakat, terutama yang merasa suara mereka dirampas oleh pihak-pihak tertentu dalam pelaksanaan Pilkada Kalsel lalu, kami akan jadikan bukti tambahan, selain 177 bukti yang sebelumnya sudah disampaikan ke MK," tambahnya.

Calon Gubernur Kalimantan Selatan Denny Indrayana menyampaikan beberapa bukti pelanggaran yang dilakukan pasangan nomor urut 01, Sahbirin Noor-Muhiddin (Sabirin-Mu) melalui tayangan video di akun media sosialnya.

Dalam video berdurasi 6 menit 22 detik tersebut, Denny Indrayana memperlihatkan berbagai bukti seperti berbagai Paket bantuan Covid-19 yang berisi alat peraga kampenye atau gambar Sahbirin Noor atau Paman Birin.

"Melalui pembagian bakul purun tersebut, Calon Gubernur Petahan Sahbirin Noor sebagai gubernur petahana telah melanggar Pasal 71 ayat 3 tentang larangan menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan dan merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon," kata Denny.

Padahal, aturannya sudah jelas dan bahkan Mendagri Tito Karnavian telah menegaskan larangan bagi kepala daerah petahana menggunakan bantuan sosial untuk kampanye, bahkan selain sanksi administratif juga sanksi berupa didiskualifikasi.

Calon Gubernur Kalsel Denny Indrayanan. (Foto: Antara).
Calon Gubernur Kalsel Denny Indrayanan. (Foto: Antara).

Dalam video tersebut juga diperlihatkan proses pembuatan paket sembako berupa menakar beras yang dimasukkan ke dalam kantong/karung plastik bergambar Sahbirin Noor. Diduga kegiatan itu dilakukan di sebuah kantor milik Pemprov Kalsel dengan melibatkan beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN).

Denny mengegaskan, Bansos COVID 19 disalahgunakan untuk kampanye oleh petahana Sahbirin Noor, sebagaimana diatur Pasal 71 ayat 5, sanksinya pembatalan sebagai pasangan calon. Bawaslu Kalsel harusnya menindak tegas pelanggaran tersebut dan mendiskualifikasi pasangan Sahbirin Noor-Muhiddin.

Denny Indrayana telah membawa sebanyak 117 bukti kecurangan maupun pelanggaran yang dilakukan pasangan calon lain dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel ke Mahkamah Konstitusi.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan menetapkan perolehan pasangan calon nomor urut 01 Sahbirin Noor dan Muhidin unggul sebanyak 8.127 suara dari pasangan calon nomor urut 02 Denny Indrayana dan Difriadi Derajat.

KPU menetapkan total perolehan suara pasangan Sahbirin-Muhidin yang diusung partai Golkar, PAN, PDIP, NasDem, PKS, PKB, serta didukung PSI, PKPI, dan Perindo sebanyak 851.822 suara atau 50,24 persen. Sementara itu, total perolehan suara pasangan Denny-Difri yang diusung Partai Gerindra, Demokrat, dan PPP sebanyak 843.695 suara atau 49,76 persen. (Pon)

Baca Juga:

Bawaslu Tegaskan Pilkada Serentak Belum Usai

#Pilkada Serentak #Denny Indrayana #Febri Diansyah
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Respons Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie: Jangan Ada Korban Lain karena Ketergesaan
Febri Diansyah mengatakan pihaknya menghormati putusan yang telah dibacakan hakim meski memiliki sejumlah catatan terhadap pertimbangan hukum dalam putusan tersebut.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Respons Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie: Jangan Ada Korban Lain karena Ketergesaan
Indonesia
Kubu Eks JAM-Pidsus Febrie Beberkan 40 Aturan yang Dilanggar Kejagung dan Polri
Ketentuan tersebut mencakup berbagai aturan, mulai dari konstitusi, putusan Mahkamah Konstitusi (MK), KUHAP, KUHP, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Kejaksaan, hingga aturan internal aparat penegak hukum. 

Dwi Astarini - Senin, 24 Agustus 2026
Kubu Eks JAM-Pidsus Febrie Beberkan 40 Aturan yang Dilanggar Kejagung dan Polri
Indonesia
Bukan Emas 74 Kg, Ini Barang yang Sebenarnya Diminta Kembali Febrie dalam Praperadilan
Kuasa hukum Febrie Adriansyah menegaskan barang yang diminta kembali dalam praperadilan bukan emas 74 kg atau uang, melainkan barang pribadi.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 Agustus 2026
Bukan Emas 74 Kg, Ini Barang yang Sebenarnya Diminta Kembali Febrie dalam Praperadilan
Indonesia
Praperadilan Febrie Memanas, Kuasa Hukum Klaim Jawaban Polri Justru Jadi Penguat
Kuasa hukum Febrie Adriansyah menilai jawaban Polri dan Kejagung justru memperkuat gugatan praperadilan, termasuk soal pemeriksaan dan penyitaan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 Agustus 2026
Praperadilan Febrie Memanas, Kuasa Hukum Klaim Jawaban Polri Justru Jadi Penguat
Indonesia
30 Dugaan Kesalahan Prosedural Penetapan Tersangka Eks Jampidsus Febrie Versi Kuasa Hukum
Tim hukum Febrie Adriansyah ungkap 30 dugaan pelanggaran prosedural dalam lima aspek utama, termasuk penetapan tersangka TPPU, sprindik gabungan, penggeledahan, dan pencekalan. Praperadilan PN Jaksel wajib diputus dalam tujuh hari.
Wisnu Cipto - Selasa, 18 Agustus 2026
30 Dugaan Kesalahan Prosedural Penetapan Tersangka Eks Jampidsus Febrie Versi Kuasa Hukum
Indonesia
Febri Diansyah Beberkan 9 Catatan Kritis Usai Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara
Febri Diansyah membeberkan sembilan catatan kritis usai Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, divonis 3,5 tahun penjara.
Soffi Amira - Sabtu, 26 Juli 2025
Febri Diansyah Beberkan 9 Catatan Kritis Usai Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara
Indonesia
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Putusan ini diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (26/6) di Ruang Sidang Pleno MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 26 Juni 2025
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Indonesia
Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M
Ada pergantian calon bupati (Cabup) nomor urut 3 Petrus Ricolombus Omba sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Wisnu Cipto - Jumat, 09 Mei 2025
Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M
Indonesia
Febri Diansyah Sebut 7 Saksi Ngaku Uang Suap PAW Bukan dari Hasto
Febri Diansyah menyebutkan, tujuh saksi telah mengaku bahwa uang suap PAW bukan dari Hasto Kristiyanto.
Soffi Amira - Jumat, 25 April 2025
Febri Diansyah Sebut 7 Saksi Ngaku Uang Suap PAW Bukan dari Hasto
Indonesia
Ada Upaya Singkirkan Febri Diansyah dari Kuasa Hukum Hasto, Politikus PDIP: KPK Takut Ya?
PDIP menduga ada upaya kotor untuk menyingkirkan Febri Diansyah sebagai kuasa hukum Sekjen Hasto Ktistiyanto.
Wisnu Cipto - Senin, 21 April 2025
Ada Upaya Singkirkan Febri Diansyah dari Kuasa Hukum Hasto, Politikus PDIP: KPK Takut Ya?
Bagikan