Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

MK Sudah Terima 125 PHPU Pilkada 2020

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 22 Desember 2020
MK Sudah Terima 125 PHPU Pilkada 2020

Ilustrasi - Pilkada Serentak 2020. (ANTARA/ilustrator/Kliwon)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) hingga saat ini, Selasa (22/12), telah menerima 125 permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada 2020.

Gugatan hasil Pilkada 2020 ini paling banyak terkait pemilihan bupati.

"Satu PHPU gubernur, 13 PHPU wali kota, dan 111 PHPU bupati," kata Kabag Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono saat dikonfirmasi, Selasa (22/12).

Baca Juga:

Kasus Pelanggaran Protokol Kesehatan saat Pilkada Terbanyak Terjadi di Riau

Sebanyak 270 daerah yang terdiri dari 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota telah menggelar pemungutan suara Pilkada serentak 2020, Rabu (9/12).

Meski menuai pro dan kontra karena digelar di tengah pandemi COVID-19, namun Pilkada 2020 tetap berlangsung dengan mematuhi protokol kesehatan.

Pemeriksaa suhu tubuh pemilih yang hendak menyalurkan hak pilihnya di TPS pada Pilkada serentak, Rabu 9 Desember 2020. FOTO/Darwin Fatir.
Pemeriksaa suhu tubuh pemilih yang hendak menyalurkan hak pilihnya di TPS pada Pilkada serentak, Rabu 9 Desember 2020. FOTO/Darwin Fatir.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, kesuksesan penyelenggaraan pemungutan suara pada Pilkada serentak 2020 merupakan hasil koordinasi dan kerja bersama dari seluruh pihak, mulai dari jajaran KPU, bawaslu, DKPP, pemerintah pusat dan pemerintah daerah, aparat keamanan TNI-Polri, termasuk masyarakat pemilih.

“Kesuksesan ini merupakan berkat sinergi dan kerja sama dari seluruh pihak yang selalu mengikuti dan memonitor tahapan demi tahapan dalam pilkada kali ini,” imbuh Tito, Kamis (10/12) lalu.

Baca Juga:

Bawaslu Tegaskan Pilkada Serentak Belum Usai

Tito menegaskan, pelaksanaan pilkada harus sukses dari dua hal, yaitu aman dari gangguan konvensional, seperti tindakan anarkis, konflik, serta aman dari penularan COVID-19. Karena itu, dia selalu mewanti-wanti agar seluruh pihak bisa menaati protokol kesehatan yang telah dibuat oleh pihak penyelenggara.

Tito pun mengklaim, berdasarkan pemantauan dan evaluasi oleh berbagai pihak, penerapan protokol kesehatan pada tahap pemungutan suara dinilai cukup baik. Secara khusus, Satgas Penanganan COVID-19 memberikan penilaian cukup tinggi, yaitu rata-rata pada angka 89 persen sampai dengan 96 persen. (Pon)

Baca Juga:

Diduga Ada Kecurangan TSM, Pilkada Asmat Bakal Dibawa ke MK

#Pilkada Serentak #Pilkada 2020 #Mahkamah Konstitusi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Komisi X DPR Dukung Putusan MK: Anggaran Pendidikan Tak Boleh Dipakai untuk MBG
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian mendukung putusan MK yang menegaskan anggaran pendidikan diprioritaskan untuk kebutuhan inti pendidikan, tidak untuk MBG.
Ananda Dimas Prasetya - 54 menit lalu
Komisi X DPR Dukung Putusan MK: Anggaran Pendidikan Tak Boleh Dipakai untuk MBG
Indonesia
Komisi X DPR Apresiasi Putusan MK, Anggaran Pendidikan tak Boleh Dipakai untuk MBG
Komisi X DPR mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi, mengenai pemisahan anggaran pendidikan dan MBG.
Soffi Amira - Jumat, 31 Juli 2026
Komisi X DPR Apresiasi Putusan MK, Anggaran Pendidikan tak Boleh Dipakai untuk MBG
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan penting terkait pendanaan program Makan Bergizi Gratis. Mulai APBN 2028, anggaran MBG wajib dipisahkan dari anggaran pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Juli 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Indonesia
MK Kabulkan Gugatan, Anggaran Pendidikan tak Boleh Biayai MBG Mulai APBN 2028
Mahkamah Konstitusi memutuskan anggaran pendidikan dan MBG harus dipisahkan. Hal itu dimulai APBN 2028.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
MK Kabulkan Gugatan, Anggaran Pendidikan tak Boleh Biayai MBG Mulai APBN 2028
Indonesia
Polisi Bersiaga di Depan Gedung MK Jelang Putusan Soal MBG
Area depan Gedung MK pun cenderung sepi tanpa kerumunan massa. Namun, sejumlah orang tampak mulai menunggu kedatangan massa aksi sambil duduk di area pinggir trotoar.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Juli 2026
Polisi Bersiaga di Depan Gedung MK Jelang Putusan Soal MBG
Indonesia
MK Bacakan Putusan Gugatan MBG di 30 Juli 2026
Juru bicara MK yang juga hakim konstitusi Enny Nurbaningsih membenarkan jadwal sidang putusan gugatan MBG tersebut
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 Juli 2026
MK Bacakan Putusan Gugatan MBG di 30 Juli 2026
Indonesia
Komisi I DPR Kawal Implementasi Putusan MK soal Kuota Internet tak Boleh Hangus
Putusan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan konsumen sekaligus mendorong peningkatan kualitas layanan telekomunikasi di Indonesia.
Dwi Astarini - Sabtu, 25 Juli 2026
Komisi I DPR Kawal Implementasi Putusan MK soal Kuota Internet tak Boleh Hangus
Indonesia
DPR Minta Operator Patuhi Putusan MK, Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus
Komisi I DPR menegaskan, bahwa operator harus mematuhi putusan MK. Sisa kuota internet tak boleh hangus.
Soffi Amira - Jumat, 24 Juli 2026
DPR Minta Operator Patuhi Putusan MK, Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus
Indonesia
DPR Minta Operator tak Cari Celah setelah Putusan MK soal Kuota Internet Tetap Aktif
Putusan MK harus diterapkan sesuai dengan semangat perlindungan konsumen.
Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
DPR Minta Operator tak Cari Celah setelah Putusan MK soal Kuota Internet Tetap Aktif
Indonesia
Kuasa Hukum Respons Putusan MK: Provider tak Bisa lagi Hanguskan Sisa Kuota secara Sepihak
Sisa kuota internet yang telah dibeli pelanggan tidak dapat lagi dihanguskan secara sepihak oleh operator. 

Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
Kuasa Hukum Respons Putusan MK: Provider tak Bisa lagi Hanguskan Sisa Kuota secara Sepihak
Bagikan