MK Sudah Terima 125 PHPU Pilkada 2020
Ilustrasi - Pilkada Serentak 2020. (ANTARA/ilustrator/Kliwon)
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) hingga saat ini, Selasa (22/12), telah menerima 125 permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada 2020.
Gugatan hasil Pilkada 2020 ini paling banyak terkait pemilihan bupati.
"Satu PHPU gubernur, 13 PHPU wali kota, dan 111 PHPU bupati," kata Kabag Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono saat dikonfirmasi, Selasa (22/12).
Baca Juga:
Kasus Pelanggaran Protokol Kesehatan saat Pilkada Terbanyak Terjadi di Riau
Sebanyak 270 daerah yang terdiri dari 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota telah menggelar pemungutan suara Pilkada serentak 2020, Rabu (9/12).
Meski menuai pro dan kontra karena digelar di tengah pandemi COVID-19, namun Pilkada 2020 tetap berlangsung dengan mematuhi protokol kesehatan.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, kesuksesan penyelenggaraan pemungutan suara pada Pilkada serentak 2020 merupakan hasil koordinasi dan kerja bersama dari seluruh pihak, mulai dari jajaran KPU, bawaslu, DKPP, pemerintah pusat dan pemerintah daerah, aparat keamanan TNI-Polri, termasuk masyarakat pemilih.
“Kesuksesan ini merupakan berkat sinergi dan kerja sama dari seluruh pihak yang selalu mengikuti dan memonitor tahapan demi tahapan dalam pilkada kali ini,” imbuh Tito, Kamis (10/12) lalu.
Baca Juga:
Tito menegaskan, pelaksanaan pilkada harus sukses dari dua hal, yaitu aman dari gangguan konvensional, seperti tindakan anarkis, konflik, serta aman dari penularan COVID-19. Karena itu, dia selalu mewanti-wanti agar seluruh pihak bisa menaati protokol kesehatan yang telah dibuat oleh pihak penyelenggara.
Tito pun mengklaim, berdasarkan pemantauan dan evaluasi oleh berbagai pihak, penerapan protokol kesehatan pada tahap pemungutan suara dinilai cukup baik. Secara khusus, Satgas Penanganan COVID-19 memberikan penilaian cukup tinggi, yaitu rata-rata pada angka 89 persen sampai dengan 96 persen. (Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168