MK Sudah Terima 125 PHPU Pilkada 2020

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 22 Desember 2020
MK Sudah Terima 125 PHPU Pilkada 2020

Ilustrasi - Pilkada Serentak 2020. (ANTARA/ilustrator/Kliwon)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) hingga saat ini, Selasa (22/12), telah menerima 125 permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada 2020.

Gugatan hasil Pilkada 2020 ini paling banyak terkait pemilihan bupati.

"Satu PHPU gubernur, 13 PHPU wali kota, dan 111 PHPU bupati," kata Kabag Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono saat dikonfirmasi, Selasa (22/12).

Baca Juga:

Kasus Pelanggaran Protokol Kesehatan saat Pilkada Terbanyak Terjadi di Riau

Sebanyak 270 daerah yang terdiri dari 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota telah menggelar pemungutan suara Pilkada serentak 2020, Rabu (9/12).

Meski menuai pro dan kontra karena digelar di tengah pandemi COVID-19, namun Pilkada 2020 tetap berlangsung dengan mematuhi protokol kesehatan.

Pemeriksaa suhu tubuh pemilih yang hendak menyalurkan hak pilihnya di TPS pada Pilkada serentak, Rabu 9 Desember 2020. FOTO/Darwin Fatir.
Pemeriksaa suhu tubuh pemilih yang hendak menyalurkan hak pilihnya di TPS pada Pilkada serentak, Rabu 9 Desember 2020. FOTO/Darwin Fatir.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, kesuksesan penyelenggaraan pemungutan suara pada Pilkada serentak 2020 merupakan hasil koordinasi dan kerja bersama dari seluruh pihak, mulai dari jajaran KPU, bawaslu, DKPP, pemerintah pusat dan pemerintah daerah, aparat keamanan TNI-Polri, termasuk masyarakat pemilih.

“Kesuksesan ini merupakan berkat sinergi dan kerja sama dari seluruh pihak yang selalu mengikuti dan memonitor tahapan demi tahapan dalam pilkada kali ini,” imbuh Tito, Kamis (10/12) lalu.

Baca Juga:

Bawaslu Tegaskan Pilkada Serentak Belum Usai

Tito menegaskan, pelaksanaan pilkada harus sukses dari dua hal, yaitu aman dari gangguan konvensional, seperti tindakan anarkis, konflik, serta aman dari penularan COVID-19. Karena itu, dia selalu mewanti-wanti agar seluruh pihak bisa menaati protokol kesehatan yang telah dibuat oleh pihak penyelenggara.

Tito pun mengklaim, berdasarkan pemantauan dan evaluasi oleh berbagai pihak, penerapan protokol kesehatan pada tahap pemungutan suara dinilai cukup baik. Secara khusus, Satgas Penanganan COVID-19 memberikan penilaian cukup tinggi, yaitu rata-rata pada angka 89 persen sampai dengan 96 persen. (Pon)

Baca Juga:

Diduga Ada Kecurangan TSM, Pilkada Asmat Bakal Dibawa ke MK

#Pilkada Serentak #Pilkada 2020 #Mahkamah Konstitusi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
MK menggelar sidang uji materi UU Migas. Pemohon menilai mekanisme penetapan harga BBM yang mengacu harga minyak global bertentangan dengan amanat konstitusi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
Indonesia
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materiil UU Peradilan Agama terkait sidang isbat Ramadan. Kader Muhammadiyah menggugat Pasal 52A yang dianggap diskriminatif terhadap metode hisab.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Indonesia
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Partai politik bisa didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
GMNI Jakarta menyerahkan amicus curiae ke MK terkait UU TNI. Dokumen menegaskan pentingnya supremasi sipil, koreksi Reformasi 1998, dan peneguhan Pancasila 1 Juni 1945.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
Indonesia
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Indonesia
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Komisi X DPR RI mendukung gugatan kesejahteraan dosen di MK dan meminta hakim mengabulkan permohonan demi perbaikan pendidikan tinggi Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Indonesia
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Putusan MK yang mewajibkan keterwakilan 30% caleg perempuan mendapat dukungan dari PKS dan PAN. Partai yang tidak memenuhi aturan kini terancam gugur di dapil terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Bagikan