Diduga Ada Kecurangan TSM, Pilkada Asmat Bakal Dibawa ke MK

Calon wakil bupati Asmat dari paslon nomor urut 2, Boni Jakfu (Ist)
Merahputih.com - Pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Asmat, Papua, Yulianus Payzon Aituru dan Bonifasius Jakfu bakal membawa dugaan kecurangan Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Asmat, Papua ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka ingin pilkada dilakukan secara terbuka dan menjunjung tinggi demokrasi yang fair play.
Pilkada Asmat dinilai penuh kecurangan yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Apalagi saat pilkada berlangsung juga sempat muncul video viral di mana petugas KPPS sedang mencoblos kertas suara paslon petahana nomor urut 1, Elisa Kambu-Thomas Eppe Safanpo.
Baca Juga
“Ada begitu banyak bukti sengketa kecurangan yang dilakukan pihak paslon petahana di Pilkada Kabupaten Asmat 2020. Sangat masif dan itu sangat merugikan kami,” kata calon wakil bupati Asmat dari paslon nomor urut 2, Boni Jakfu, Minggu (20/12).
Dia akan membawa bukti-bukti kecurangan ke MK. Diharapkan, dengan bukti yang ada, majelis hakim MK akan memutuskan secara fair untuk mengugurkan kemenangan paslon petahana.
“Selisih suara antara kami dengan paslon petahana cuma sekitar 7.000 suara untuk keunggulan mereka. Sangat tipis. Jadi kami masih punya kemungkinan memenangi Pilkada Asmat 2020 melalui sidang MK. Semoga itu terjadi,” tegas dia.
Selama proses pilkada pihaknya pun banyak menerima intimidasi, terutama para saksi di TPS. Hampir semua saksi paslon nomor urut 2, tak diberikan banyak kesempatan untuk hadir mengawasi proses pencoblosan dan penghitungan suara berdasarkan formulir C1 di TPS.
Baca Juga
Bahkan, ada satu TPS yang memunculkan hasil penghitungan suara sebanyak 2.208 untuk paslon petahana. Sementara saksi dan para pendukung paslon nomor urut 2 tak diberikan kesempatan untuk mencoblos.
“Saya sampai menemui Ketua KPU Kabupaten Asmat untuk meminta klarifikasi atas penolakan terhadap kubu kami di TPS tersebut. Kami ingin hak politik kami dihargai secara benar. Tapi tak dapat jawaban yang memuaskan,” tandas dia. (Ayu)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja

Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M

KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri

Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari

MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu

Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret

MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan

28 Petugas KPPS Meninggal Akibat Kelelahan Sepanjang Pilkada 2024

Kantongi Bukti Parcok Cawe-cawe di Pilkada 2024, PDIP Siap Buka-bukaan di MK

Forum Mahasiswa Solo Serukan Kondusif Pasca Pilkada Serentak 2024
