Kubu Denny Indrayana Sebut Putusan DKPP soal Bawaslu Kalsel Aneh


Denny Indrayana dan tim kuasa hukum salah satunya Febri Diansyah. (Foto: Tim Denny Indrayana).
MerahPutih.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akhirnya menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada petinggi Bawaslu Kalimantan Selatan pada sidang yang digelar, Rabu (10/2).
Dalam sidang yang disiarkan secara virtual tersebut, anggota DKPP Prof Teguh Sentosa, Ida Budiati dan Ketua DKPP Prof Muhammad membacakan putusan secara bergantian.
Baca Juga
Ada Perbaikan Permohonan, MK Diminta Tolak Permohonan Denny Indrayana
Dalam putusannya, DKPP menyatakan mengabulkan sebagian aduan yang disampaikan pengadu, yaitu Teradu IV, Azhar Ridhanie terbukti melanggar kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu IV karena terbukti melanggar kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu," kata Ketua DKPP RI, Prof Muhamad saat membacakan putusan
Bawaslu Kalsel menjadi teradu terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) yang dilaporkan Jurkani, selaku Divisi Hukum Pasangan Calon Gubernur Kalsel, Haji Denny Indrayana-Difriadi Darjad (H2D).

Jurkani melalui kuasa hukumnya M Isrof Parhani mengadukan dua perkara, yaitu 178-PKE-DKPP/XI/2020 dan 179-PKE-DKPP/XI/2020 dengan teradu lima orang, yaitu Ketua Bawaslu Kalsel Erna Kasypiah, serta Iwan Setiawan, Aries Murdiono, Azhar Redhani dan Norcholis Madjid selaku anggota.
Sedangkan teradu lainnya, Erna Kasypiah, Iwan Setiawan, Aries Murdiono, dan Norcholis Madjid dinyatakan tidak bersalah dan direhabilitasi nama dan kehormatannya.
Menanggapi putusan itu, Juru Bicara Tim Hukum H2D, Muhamad Raziv Barokah, menyatakan sangat kecewa karena berbanding terbalik dengan jalannya persidangan yang digelar 21 Januari 2021.
"Fakta-fakta penting yang seharusnya menjadi perhatian utama DKPP, justru luput dalam pertimbangan putusan yang baru saja dibacakan," kata Raziv di Jakarta.
Menurutnya, DKPP tidak mempertimbangkan fakta terdapat dua putusan kajian yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kalsel untuk satu laporan yang sama, yaitu laporan penggunaan tagline kampanye oleh Petahana.
"Versi pertama menyatakan seluruh unsur pelanggaran terpenuhi, versi kedua menyatakan ada satu unsur yang tidak terpenuhi. Dengan adanya dua versi putusan saja sudah cukup beralasan untuk memecat seluruh komisioner Bawaslu Kalsel," tegasnya.
Baca Juga
Namun DKPP hanya mempertimbangkan putusan versi kedua dan menjatuhkan sanksi peringatan keras terhadap seorang komisioner berdasarkan putusan versi kedua tersebut. Bahkan, DKPP sama sekali tidak mempertimbangkan fakta adanya dua kajian tersebut, seakan-akan hal demikian sama sekali tidak masalah.
"Sesuatu yang tentu sangat aneh, ada apa dengan DKPP," jelasnya.
Ditambahkan, DKPP juga tidak mempertimbangkan fakta bahwa empat komisioner Bawaslu Kalsel yang lain tidak membaca hasil kajian sebelum memutus. Padahal, imbuh dia, hasil kajian merupakan dokumen tertulis di mana seluruh klarifikasi dari para pihak dan ahli dituangkan.
"Kami merasa ada kalimat yang dipelintir seakan-akan hasil kajian tersebut belum selesai sehingga belum dapat dibaca oleh komisioner lain selain Azhar Ridhanie, sehingga hanya Azhar yang terkesan bersalah," katanya.
Selain itu, Raziv juga menyebutkan bahwa Ketua Bawaslu Kalsel, Erna Kasypiah terbukti telah berbohong dihadapan Majelis DKPP terkait tidak diberikannya Berita Acara Pemeriksaan Saksi yang merupakan hak Para Saksi kepada Pengadu.
"Padahal faktanya, pengadu telah meminta BAP Saksi disertai dengan 20 (dua puluh) surat kuasa atas nama seluruh saksi yang diajukan, namun ditolak dengan alasan BAP Saksi merupakan dokumen yang dikecualikan. Setelah menerima surat penolakan tersebut," ujarnya.

Ketua DKPP dalam persidangan sempat menyatakan akan memecat teradu yang ketahuan berbohong, ironisnya, Erna Kasypiah justru direhabilitasi nama baiknya.
Tim Hukum Pasangan Haji Denny Indrayana-Difriadi Darjad itu mengaku sangat kecewa karena tiga fakta yang krusial tersebut justru luput dari perhatian DKPP.
"Bagi kami jelas putusan DKPP yang hanya menumbalkan salah satu komisioner saja menimbulkan banyak pertanyaan menggelitik, ada apa dengan DKPP," pungkasnya. (Pon)
Baca Juga
Tim Denny Indrayana Ngaku Punya Berbagai Bukti Kecurangan Dari Warga Kalsel
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
DKPP Ingatkan Potensi PSU Berulang seperti di Pilkada 2024, Minta Integritas Penyelenggara Diperketat

Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja

Hentikan Penghitungan Suara Sepihak, Anggota Bawaslu Jaktim Diperiksa DKPP

Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M

DKPP Pecat Anggota KPU Lombok Timur Zainul Muttaqin, Masih Terdaftar Kader PDIP

KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri

DKPP Diminta Segera Tindaklanjuti Laporan Sengketa Pilkada Hingga Pileg

Evaluasi secara Tertutup, Komisi II DPR Akui Potensi Pergantian Anggota DKPP

Dugaan Pelanggaran Pemilu Barito Utara, KPU Dinilai Langgar Aturan

DKPP: KPU Kab Sukabumi Terbukti Bersalah Tidak Akomodir Aduan Ribka Tjiptaning
