Denny Indrayana Gugat Hasil Pilkada Kalsel 2020 ke MK


Surat suara Pilgub 2020 Kalsel.(Antaranews Kalsel/istimewa)
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan mengumumkan hasil penghitungan suara Pemilihan kepala Daerah (Pilkada) Kalsel yang dimenangkan pasangan H Sahbirin Noor- H Muhidin.
Namun, hasil tersebut tidak dapat diterima oleh kubu paslon nomor urut 02, Denny Indrayana-H Difriadi Derajat. Mereka dipastikan menggugat Pilkada Kalsel 2020 ke Mahkamah Konsitusi (MK).
Baca Juga
"Pak Denny Indrayana sudah berada di Jakarta untuk menyiapkan materi gugatan ke MK," ujar Sekretaris DPD Partai Gerindra Kalsel Ilham Noor di Banjarmasin, Jumat (18/12)
Karenanya ungkap Ilham, pihaknya sebagai saksi pada rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat provinsi tidak menandatangani hasil suara yang ditetapkan KPU provinsi, karena ada hal yang pihaknya permasalahan, yakni proses pemungutan suara di Kabupaten Banjar.
"Sejak rekapitulasi hasil penghitungan suara di Kabupaten Banjar, kita sudah tidak sepakat dan kita tidak mau tandatangani hasilnya, termasuk tingkat provinsi ini," tegasnya dikutip Antara

Menurut dia, berdasarkan pengamatan tim pemenangan Denny-Difri dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara di Kabupaten Banjar yang berlangsung selama tiga hari, sebelum ke tingkat provinsi ini tidak berkesesuaian dengan hasil yang ada, baik hasil suara maupun teknis dan nonteknis lainnya.
"Sehingga kawan-kawan di Kabupaten Banjar meminta hal ini harus diinvestigasi, dan mereka menolak pleno tersebut," paparnya
Memang dari hasil penghitungan suara di Kabupaten Banjar, Denny-Difri bisa dikatakan kalah signifikan, meski sudah unggul pada penghitungan di 12 kabupaten/kota lainnya.
Di Kabupaten Banjar, Denny-Difri kalah sekitar 68 ribu suara atau hanya meraih 37,59 persen, yakni sekitar 103 ribu, sedangkan Sahbirin-Muhidin meraih 62,41 persen, yakni, sekitar 171 ribu.
Total penghitungan suara yang sudah ditetapkan KPU Kalsel untuk masing-masing pasangan calon, yakni suara pasangan Sahbirin-Muhidin yang diusung partai Golkar, PAN, PDIP, Nasdem, PKS, PKB, serta didukung PSI, PKPI dan Perindo sebanyak 851.822 suara atau 50,24 persen.
Sementara itu total perolehan suara pasangan Denny-Difri yang diusung Partai Gerindra, Demokrat dan PPP sebanyak 843.695 suara atau 49,76 persen, dari total surat suara pemilih yang sah pada pencoblosan 9 Desember 2020 lalu, sebanyak 1.695.517 suara. (*)
Baca Juga
Petinggi Gerindra Ungkap Alasan Prabowo Usung Denny Indrayana di Pilgub Kalsel
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja

Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M

KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri

Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari

MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu

Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret

MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan

28 Petugas KPPS Meninggal Akibat Kelelahan Sepanjang Pilkada 2024

Kantongi Bukti Parcok Cawe-cawe di Pilkada 2024, PDIP Siap Buka-bukaan di MK

Forum Mahasiswa Solo Serukan Kondusif Pasca Pilkada Serentak 2024
