Ada Perbaikan Permohonan, MK Diminta Tolak Permohonan Denny Indrayana


Denny Indrayana dan tim kuasa hukum salah satunya Febri Diansyah. (Foto: Tim Denny Indrayana).
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) diminta menolak permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah yang diajukan pasangan Denny Indrayana-Difriadi yang kalah dalam Pilkada Kalimantan Selatan.
Kuasa hukum pasangan Sahbirin-Muhidin, Andi Syafrani dalam sidang sengketa hasil pilkada, menyampaikan keberatan terhadap permohonan yang disampaikan pemohon pada pekan lalu karena terdapat perbaikan di luar waktu yang diberikan oleh MK.
Baca Juga:
Denny Indrayana Gugat Hasil Pilkada Kalsel 2020 ke MK
Ia mengatakan, setelah membaca uraian pemohonan pemohon, meskipun objek permohonan adalah pembatalan hasil rekapitulasi perolehan suara, materi yang disampaikan mempersoalkan dugaan pelanggaran selama pilkada yang bukan merupakan kewenangan MK.
Permohonan Denny-Difriadi disebutnya sebagian besar menyebut soal pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM), penyalahgunaan bantuan sosial COVID-19 dan tandon air untuk kampanye, penyalahgunaan slogan "Bergerak" pada program-program pemerintah daerah yang kemudian menjadi slogan kampanye pasangan calon nomor urut 1 serta penegakan hukum tidak adil, transparan dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

"Kami menyatakan menolak seluruh dalil-dalil yang disampaikan oleh pemohon," kata kuasa hukum Sahbirin-Muhidin sebagai pihak terkait, Selasa (2/2).
Dengan alasan tersebut, pihaknya meminta MK menolak permohonan Denny-Difriadi dan menyatakan keputusan KPU Kalsel terkait rekapitulasi suara benar dan sah.
KPU Kalsel menetapkan perolehan suara pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1 Sahbirin Noor dan Muhidin sebanyak 851.822 suara atau 50,24 persen. Sedangkan perolehan suara pasangan Denny-Difri 843.695 suara atau 49,76 persen. (Knu)
Baca Juga:
Tim Denny Indrayana Ngaku Punya Berbagai Bukti Kecurangan Dari Warga Kalsel
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Golkar Nilai Putusan MK soal Pemilu Bisa Jadi Bumerang dan Guncang Dunia Politik Indonesia

Paradok MK Bikin Panas! Legislator Bongkar Kejanggalan Putusan Pemilu Terbaru

Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019

Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja

Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M

KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri

Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari

MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu

Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret

MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan
