Ada Perbaikan Permohonan, MK Diminta Tolak Permohonan Denny Indrayana

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 Februari 2021
Ada Perbaikan Permohonan, MK Diminta Tolak Permohonan Denny Indrayana

Denny Indrayana dan tim kuasa hukum salah satunya Febri Diansyah. (Foto: Tim Denny Indrayana).

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) diminta menolak permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah yang diajukan pasangan Denny Indrayana-Difriadi yang kalah dalam Pilkada Kalimantan Selatan.

Kuasa hukum pasangan Sahbirin-Muhidin, Andi Syafrani dalam sidang sengketa hasil pilkada, menyampaikan keberatan terhadap permohonan yang disampaikan pemohon pada pekan lalu karena terdapat perbaikan di luar waktu yang diberikan oleh MK.

Baca Juga:

Denny Indrayana Gugat Hasil Pilkada Kalsel 2020 ke MK

Ia mengatakan, setelah membaca uraian pemohonan pemohon, meskipun objek permohonan adalah pembatalan hasil rekapitulasi perolehan suara, materi yang disampaikan mempersoalkan dugaan pelanggaran selama pilkada yang bukan merupakan kewenangan MK.

Permohonan Denny-Difriadi disebutnya sebagian besar menyebut soal pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM), penyalahgunaan bantuan sosial COVID-19 dan tandon air untuk kampanye, penyalahgunaan slogan "Bergerak" pada program-program pemerintah daerah yang kemudian menjadi slogan kampanye pasangan calon nomor urut 1 serta penegakan hukum tidak adil, transparan dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Kertas Suara Pilkada Kalsel. (Foto: Antara)
Kertas Suara Pilkada Kalsel. (Foto: Antara)

"Kami menyatakan menolak seluruh dalil-dalil yang disampaikan oleh pemohon," kata kuasa hukum Sahbirin-Muhidin sebagai pihak terkait, Selasa (2/2).

Dengan alasan tersebut, pihaknya meminta MK menolak permohonan Denny-Difriadi dan menyatakan keputusan KPU Kalsel terkait rekapitulasi suara benar dan sah.

KPU Kalsel menetapkan perolehan suara pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1 Sahbirin Noor dan Muhidin sebanyak 851.822 suara atau 50,24 persen. Sedangkan perolehan suara pasangan Denny-Difri 843.695 suara atau 49,76 persen. (Knu)

Baca Juga:

Tim Denny Indrayana Ngaku Punya Berbagai Bukti Kecurangan Dari Warga Kalsel

#Pilkada Serentak #PemiluKada #Denny Indrayana
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Golkar Nilai Putusan MK soal Pemilu Bisa Jadi Bumerang dan Guncang Dunia Politik Indonesia
Adies berpendapat bahwa MK seharusnya berfungsi sebagai negative legislature
Angga Yudha Pratama - Kamis, 24 Juli 2025
Golkar Nilai Putusan MK soal Pemilu Bisa Jadi Bumerang dan Guncang Dunia Politik Indonesia
Indonesia
Paradok MK Bikin Panas! Legislator Bongkar Kejanggalan Putusan Pemilu Terbaru
Khozin menilai bahwa putusan terbaru MK ini akan berdampak komplikatif secara konstitusional
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 28 Juni 2025
Paradok MK Bikin Panas! Legislator Bongkar Kejanggalan Putusan Pemilu Terbaru
Indonesia
Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019
Afifuddin mengaku telah membatasi jumlah pemilih di setiap TPS untuk meminimalkan korban
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 28 Juni 2025
Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019
Indonesia
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Putusan ini diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (26/6) di Ruang Sidang Pleno MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 26 Juni 2025
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Indonesia
Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M
Ada pergantian calon bupati (Cabup) nomor urut 3 Petrus Ricolombus Omba sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Wisnu Cipto - Jumat, 09 Mei 2025
Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M
Indonesia
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Baik dari sisi hukum dan teknis penyelenggaraan, serta konsekuensi anggarannya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 25 Februari 2025
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Indonesia
Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari
Komisi II DPR RI bakal mengundang Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), guna merumuskan opsi-opsi pelantikan kepala daerah.
Wisnu Cipto - Rabu, 15 Januari 2025
Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari
Indonesia
MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu
Mahkamah Konstitusi memastikan sidang perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 berjalan secara proporsional dan tepat waktu sesuai tenggat 45 hari kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Januari 2025
MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu
Indonesia
Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret
"Itulah prinsip dasar pilkada serentak. Karena itu yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK."
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Januari 2025
Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret
Indonesia
MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan
MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 11 Desember 2024
MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan
Bagikan