MK Pakai Gedung Kemendes Buat Tangani Perkara Pemilu

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 29 Juni 2023
MK Pakai Gedung Kemendes Buat Tangani Perkara Pemilu

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (23/5). ANTARA/A Rauf Andar Adipati

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Persiapan menghadapi gugatan Pemilu 2024 sudah dilakukan Mahkamah Konstitusi (MK).

MK menyiapkan gedung baru untuk melayani para pihak yang berperkara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tahun 2024.

Baca Juga:

5 Organisasi Profesi akan Gugat RUU Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi

MK memanfaatkan Gedung Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Gedung tersebut terletak bersebelahan dengan Gedung MK.

MK telah menuntaskan penandatanganan perjanjian penggunaan sementara barang milik negara Kementerian Sekretariat Negara.

Pembubuhan tanda tangan perjanjian penggunaan gedung baru tersebut dilakukan oleh Sekjen Heru Setiawan bersama dengan Sekretaris Kementerian Sekretriat Negara Setya Utama dengan disaksikan oleh Ketua MK Anwar Usman serta Sekretaris Jenderal Kemendes Taufik Madjid.

Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan menyebut, gedung baru tersebut untuk menjawab kebutuhan ruang kerja hakim, penanganan perkara, pengolahan data perkara, serta kebutuhan ruangan untuk semua berkas perkara.

Gedung MK saat ini sudah tidak memadai lagi dalam menampung penanganan berkas gugatan Pemilu 2024.

MK membutuhkan pula ruang penerimaan permohonan, ruang tunggu para pihak, ruang persidangan, ruang penerimaan dan verifikasi berkas, ruang petugas keamanan dari kepolisian.

"Termasuk juga penyediaan lahan parkir yang memadai," kata Heru.

Heru menyatakan, MK bertanggung jawab atas penyediaan sarana dan prasarana yang memadai lewat perencanaan tata ulang ruang kerja di MK.

Adapun perencanaannya, Gedung I MK akan digunakan sebagai gedung penanganan perkara yang terdiri dari ruang hakim konstitusi yang semula satu lantai ditempati oleh tiga hakim konstitusi menjadi dua hakim konstitusi.

Ruangan itu juga diperuntukkan bagi sekretaris jenderal, panitera, kepaniteraan, dan asisten ahli hakim konstitusi.

"Ini dalam rangka memberikan layanan prima bagi para pihak yang beperkara dalam penyelesaian perkara PHPU Tahun 2024," ujar Heru.

Sementara itu, untuk Gedung II akan dimanfaatkan sebagai ruang sidang, pasukan pengamanan, dan pelayanan bagi para pihak.

Adapun untuk pemanfaatan Gedung III lantai delapan akan digunakan sebagai Ruang Biro Pustik, lantai sembilan untuk Biro SDMO, lantai 10 untuk Biro Umum, lantai 11 untuk Biro Renkeu, dan lantai 12 akan digunakan sebagai Inspektorat serta ruang BPK RI.

"Penyusunan tata letak ini berpedoman pada penanganan PHPU pada masa sebelumnya serta mengingat keserentakkan dalam penyelesaian perkara PHPU 2024 nanti," katanya. (Knu)

Baca Juga:

Aliansi Masyarakat Nilai Ada Upaya Delegitimasi Mahkamah Konstitusi

#MK #Pemilu 2024
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Konstruksi KUHP Nasional menetapkan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden sebagai delik aduan murni
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
MK juga menilai tidak terdapat ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 terkait unsur-unsur pemidanaan dalam Pasal 219 KUHP.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
Indonesia
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Sebelum sidang pengucapan putusan atau ketetapan digelar, MK melaksanakan sidang perbaikan permohonan pada pukul 13.00 WIB untuk dua permohonan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Indonesia
Legislator Minta Anggaran Pendidikan dan MBG Dipisahkan Tahun Depan
Pemerintah seharusnya tidak menunggu hingga batas akhir yang diberikan MK pada 2028.
Dwi Astarini - Selasa, 04 Agustus 2026
Legislator Minta Anggaran Pendidikan dan MBG Dipisahkan Tahun Depan
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan penting terkait pendanaan program Makan Bergizi Gratis. Mulai APBN 2028, anggaran MBG wajib dipisahkan dari anggaran pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Juli 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Indonesia
Polisi Bersiaga di Depan Gedung MK Jelang Putusan Soal MBG
Area depan Gedung MK pun cenderung sepi tanpa kerumunan massa. Namun, sejumlah orang tampak mulai menunggu kedatangan massa aksi sambil duduk di area pinggir trotoar.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Juli 2026
Polisi Bersiaga di Depan Gedung MK Jelang Putusan Soal MBG
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : MK Perintahkan Program MBG Dihentikan
Tidak ada keputusan MK maupun DPR yang menyatakan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dihentikan.
Dwi Astarini - Sabtu, 18 Juli 2026
[HOAKS atau FAKTA] : MK Perintahkan Program MBG Dihentikan
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Pemerintah dan DPR Resmi Hentikan MBG
Tidak ada keputusan MK maupun DPR yang menyatakan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dihentikan.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
[HOAKS atau FAKTA] : Pemerintah dan DPR Resmi Hentikan MBG
Indonesia
Respons Gugatan UU Polri, Wamenkum: Kami akan Jawab Sesuai Materi yang Digugat
UU Polri yang baru diundangkan kini menghadapi sejumlah gugatan di Mahkamah Konstitusi. Pemerintah menegaskan siap memberikan jawaban.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 23 Juni 2026
Respons Gugatan UU Polri, Wamenkum: Kami akan Jawab Sesuai Materi yang Digugat
Indonesia
MK Tolak Uji Materi UU ASN, DPR Tegaskan Reformasi Tetap Berlanjut
DPR menilai putusan MK soal UU ASN belum menyentuh substansi perbedaan PNS dan PPPK. Reformasi ASN disebut tetap harus melalui jalur legislasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 April 2026
MK Tolak Uji Materi UU ASN, DPR Tegaskan Reformasi Tetap Berlanjut
Bagikan