Aliansi Masyarakat Nilai Ada Upaya Delegitimasi Mahkamah Konstitusi

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 22 Februari 2023
Aliansi Masyarakat Nilai Ada Upaya Delegitimasi Mahkamah Konstitusi

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (23/5). ANTARA/A Rauf Andar Adipati

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sekelompok masyarakat sipil yang menamai diri ‘Aliansi Masyarakat Pemerhati MK’ merespons pelaporan sembilan Hakim Mahkamah Konstitusi ke Polda Metro Jaya.

Koordinator Aliansi Masyarakat Pemerhati Mahkamah Konstitusi Guy Rangga Boro menilai pelaporan tersebut merupakan upaya mendeletigimasi Lembaga MK dan berpotensi mencemarkan nama baik hakim-hakim Mahkamah Konstitusi tersebut.

Baca Juga

Komisi III DPR-Menko Polhukam Bahas Revisi UU Mahkamah Konstitusi

“Menurut kami laporan polisi ini adalah bentuk upaya delegitimasi terhadap Lembaga Mahkamah Konstitusi, sehingga menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Lembaga Mahkamah Konstitusi,” terang Rangga dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (22/2).

Rangga menegaskan, hakim MK dalam mengadili dan memutus suatu perkara, dilindungi oleh UUD NKRI Tahun 1945 Jo. UU No. 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi Jo. UU No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.

"Berdasarkan hukum, Hakim Mahkamah Konstitusi bebas dan merdeka dalam menjalankan kekuasaan kehakiman serta tidak boleh di intervensi oleh siapa pun dan dalam bentuk apapun. Atas dasar hal itu, maka dalam menjalankan tugasnya, Hakim Mahkamah Konstitusi atas putusannya seharusnya tidak dapat dilaporkan secara pidana," ujar Rangga.

Baca Juga

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan UU Pemilu yang Diajukan Giring PSI

Menurut Rangga, sebagaimana Pasal 6 ayat (2) UU Nomor. 24 Tahun 2003 Jo. UU Nomor. 8 Tahun 2011 Jo. UU Nomor. 4 Tahun 2014 Jo. UU Nomor. 7 Tahun 2020, telah memberi syarat bahwa Hakim MK hanya dapat dipidana jika tertangkap tangan melakukan tindak pidana, melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati, atau tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara.

“Oleh karena itu, terhadap Hakim Mahkamah Konstitusi dalam mengadili dan memutus perkara, tertutup upaya apapun baik pidana maupun perdata,” papar Rangga

Namun, Rangga menekankan, Aliansi masih percaya 100 persen kepada Instansi Kepolisian akan Kredibel dan Profesional dalam menangani Laporan Polisi ini, mengingat Hakim Mahkamah Konstitusi bebas dan merdeka dalam menjalankan kekuasaan kehakiman serta tidak boleh di intervensi oleh siapa pun dan dalam bentuk apapun.

“Mengingat pentingnya Mahkamah Konstitusi untuk dijaga marwah dan martabat untuk keberlangsungan kontestasi politik yang akan datang secara baik dan maksimal, maka dengan ini Kami menyatakan stop delegitimasi MK!,” tandas Rangga.

Diberitakan sebelumnya, dalam laporan ke Polda Metro Jaya itu pihak terlapor yakni 9 hakim MK dan 2 panitera. Mereka diduga melanggar 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen.

"Pada laporan kali ini kita membuat laporan (terhadap) 9 hakim konstitusi dan juga 1 panitera, 1 panitera pengganti atas adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dan menggunakan surat palsu," kata Leon Maulana selaku pengacara Zico kepada wartawan, Rabu (1/2). (Knu)

Baca Juga

Setara Institute: DPR Rusak Independensi Mahkamah Konstitusi

#Mahkamah Konstitusi #Hakim Mahkamah Konstitusi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Anang mengingatkan, jaksa yang sedang menjalankan tugas resmi tetap harus melalui mekanisme perizinan sesuai ketentuan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 18 Oktober 2025
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Indonesia
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Rifqi juga mengungkapkan bahwa Komisi II bersama Badan Keahlian DPR RI sedang mengkaji dua fokus utama revisi UU ASN
Angga Yudha Pratama - Jumat, 17 Oktober 2025
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Indonesia
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Pemerintah menghormati setiap putusan yang dikeluarkan MK dan akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku setelah menerima salinan resmi putusan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Indonesia
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Tak lagi absolut, MK putuskan Imunitas jaksa bisa dikesampingkan dalam OTT.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Oktober 2025
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Indonesia
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatasi kekebalan hukum atau imunitas terhadap jajaran aparat jaksa
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
Indonesia
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
MK menegaskan lembaga pengawas independen ASN diperlukan untuk menjamin penerapan sistem merit, profesionalitas, dan netralitas ASN dari intervensi politik.
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
Indonesia
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Menaker juga memastikan bahwa dalam penetapan kenaikan upah minimum, pemerintah akan merujuk pada Keputusan MK Nomor 168
Angga Yudha Pratama - Senin, 13 Oktober 2025
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Indonesia
Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan
Hakim Mahkamah Konstitusi tak setuju pemerintah menyebut JR UU Pers bisa beri kekebalan absolut bagi wartawan.
Soffi Amira - Selasa, 07 Oktober 2025
Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan
Berita Foto
Sidang Uji Materiil UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers di Mahkamah Konstitusi
Dirjen Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Fifi Aleyda Yahya selaku perwakilan pemerintah menyampikan keterangannya pada sidang uji materiil UU no 40 Tahun 1999 tentang Pers di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (6/10/2025).
Didik Setiawan - Senin, 06 Oktober 2025
Sidang Uji Materiil UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers di Mahkamah Konstitusi
Indonesia
DPR Janji Bikin UU Baru Ketenagakerjaan, Ada 17 Isu Baru Diminta Buruh
Petinggi Partai Buruh Said Salahudin menjelaskan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 memerintahkan agar adanya pembentukan UU baru tentang Ketenagakerjaan, bukan revisi terhadap UU yang lama.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 September 2025
DPR Janji Bikin UU Baru Ketenagakerjaan, Ada 17 Isu Baru Diminta Buruh
Bagikan