Komisi III DPR-Menko Polhukam Bahas Revisi UU Mahkamah Konstitusi

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 15 Februari 2023
Komisi III DPR-Menko Polhukam Bahas Revisi UU Mahkamah Konstitusi

Anggota Komisi III DPR, Habiburokhman (MP/Kanugraha)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja bersama Menko Polhukam Mahfud MD membahas perubahan keempat atas revisi Undang-Undang Ni 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (15/2).

Dalam rapat kerja yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, tersebut, anggota Komisi III DPR, Habiburokhman, mengungkapkan alasan pihaknya mengusulkan revisi UU MK.

Baca Juga

2 Agenda yang akan Dibahas Komisi III DPR dengan Pimpinan KPK Hari Ini

Komisi III menilai perubahan ketiga atas UU MK, yakni UU nomor 7 tahun 2020 sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan kehidupan ketatanegaraan.

"Perubahan undang-undang ini dilatarbelakangi karena terdapat beberapa ketentuan yang dibatalkan, yakni Putusan MK Nomor 96/PUU-XVII/2020 dan Putusan MK Nomor 56/PUU-XX/2022," kata Habib.

Komisi hukum DPR juga menilai perubahan keempat ini hendak menyesuaikan dengan kebutuhan hukum masyarakat dan kehidupan ketatanegaraan.

Baca Juga

Komisi III DPR akan Panggil BNPT Terkait Bom Bunuh Diri Astanaanyar

Adapun beberapa pokok materi penting dalam perubahan keempat UU MK ini antara lain, batas usia minimal hakim konstitusi, evaluasi hakim konstitusi, unsur keanggotaan majelis kehormatan MK dan penghapusan ketentuan peralihan mengenai masa jabatan ketua dan wakil ketua MK.

Dalam kesempatan yang sama, Menko Polhukam Mahfud MD, mengaku pemerintah telah menyetujui usulan revisi UU MK tersebut.

Mahfud menyebut pihaknya juga telah mengundang sejumlah ahli untuk meminta pandangan soal usulan revisi UU MK. Pemerintah segera menyusun daftar inventarisir masalah (DIM) atas usulan perubahan UU tersebut.

"Artinya pemerintah menyetujui usul ini untuk dibahas," pungkasnya. (Pon)

Baca Juga

Komisi III DPR akan Kunjungi Morowali Utara Imbas Bentrokan di PT GNI

#Habiburokhman #Komisi III DPR #Mahfud MD #Mahkamah Konstitusi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
DPR Setujui Penggantian Hakim MK, Komisi III Tegaskan Demi Kepentingan Konstitusional
Komisi III DPR RI menilai penggantian hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi diperlukan demi kepentingan konstitusional dan penguatan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 27 Januari 2026
DPR Setujui Penggantian Hakim MK, Komisi III Tegaskan Demi Kepentingan Konstitusional
Indonesia
PKB Tolak Reposisi Polri ke Kementerian: Ini Langkah Mundur Reformasi
PKB menegaskan Polri harus tetap berada di bawah Presiden dan menolak wacana penempatan Polri di bawah kementerian.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 27 Januari 2026
PKB Tolak Reposisi Polri ke Kementerian: Ini Langkah Mundur Reformasi
Lainnya
Komisi III DPR Setujui Adies Kadir Sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi Terpilih
Wakil Ketua DPR Adies Kadir mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon hakim Mahkamah Konstitusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Didik Setiawan - Senin, 26 Januari 2026
Komisi III DPR Setujui Adies Kadir Sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi Terpilih
Indonesia
Panggil Kapolri, DPR Pertanyakan soal Kebebasan Berekspresi di Indonesia
Semakin persuasif respons Polri, semakin baik citranya. Sebaliknya, semakin represif, maka akan semakin negatif.
Dwi Astarini - Senin, 26 Januari 2026
Panggil Kapolri, DPR Pertanyakan soal Kebebasan Berekspresi di Indonesia
Indonesia
Layanan 110 Dipercepat, Kapolri Ungkap Standar Respons ala PBB
Kapolri Listyo Sigit menyebut layanan darurat Polri 110 kini ditargetkan merespons panggilan maksimal 10 detik dan tiba di TKP dalam 10 menit.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 26 Januari 2026
Layanan 110 Dipercepat, Kapolri Ungkap Standar Respons ala PBB
Indonesia
Rapat dengan DPR, Kapolri Jenderal Listyo Sigit: Polri di Bawah Presiden Paling Ideal Jaga Keamanan
Kapolri Listyo Sigit Prabowo menegaskan Polri berada langsung di bawah Presiden sesuai UUD 1945 dan amanat reformasi.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 26 Januari 2026
Rapat dengan DPR, Kapolri Jenderal Listyo Sigit: Polri di Bawah Presiden Paling Ideal Jaga Keamanan
Indonesia
Kapolri Hadiri Rapat DPR, Ungkap Dampak 'Agustus Kelabu' terhadap Keamanan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memaparkan kondisi kamtibmas nasional dan evaluasi kinerja Polri dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 26 Januari 2026
Kapolri Hadiri Rapat DPR, Ungkap Dampak 'Agustus Kelabu' terhadap Keamanan
Indonesia
Rapat dengan Kapolri-Kapolda, Komisi III DPR Soroti Respons Polri terhadap Kebebasan Berekspresi
Dalam rapat dengan Kapolri, Komisi III DPR menekankan pentingnya respons persuasif Polri terhadap kebebasan berekspresi demi menjaga citra institusi.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 26 Januari 2026
Rapat dengan Kapolri-Kapolda, Komisi III DPR Soroti Respons Polri terhadap Kebebasan Berekspresi
Indonesia
Penetapan Tersangka Kasus Hogi Minaya Disorot, DPR Panggil Aparat Penegak Hukum Sleman
Komisi III DPR memanggil Kapolresta dan Kajati Sleman untuk mendalami penanganan kasus Hogi Minaya yang menuai sorotan publik.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 26 Januari 2026
Penetapan Tersangka Kasus Hogi Minaya Disorot, DPR Panggil Aparat Penegak Hukum Sleman
Indonesia
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Pemerintah menargetkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) penataan jabatan yang dapat diisi anggota Polri aktif selesai dan diterbitkan akhir Januari 2026.
Wisnu Cipto - Kamis, 22 Januari 2026
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Bagikan