Komisi III DPR akan Panggil BNPT Terkait Bom Bunuh Diri Astanaanyar

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 09 Desember 2022
Komisi III DPR akan Panggil BNPT Terkait Bom Bunuh Diri Astanaanyar

Anggota Komisi III DPR RI Nazaruddin Dek Gam. ANTARA/HO

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Peristiwa bom bunuh diri di Mapolsek Astanaanyar, Kota Bandung, yang dilakukan oleh eks narapidana terorisme (napiter), Agus Sujatno, mendapatkan perhatian serius dari Komisi III DPR RI.

Anggota Komisi III DPR Nazaruddin Dek Gam mengatakan pihaknya akan memanggil Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk dimintai keterangan terkait insiden itu.

Baca Juga

Tewasnya Pemimpin ISIS Jadi Motif Aksi Bom Bunuh Diri Polsek Astanaanyar

"Kita akan panggil BNPT nanti sesudah masa sidang berikutnya," ujarnya di Jakarta, Jumat (9/12).

Mantan bos Persiraja Banda Aceh itu menjelaskan, pihaknya akan menanyakan BNPT perihal program pembinaan deradikalisasi yang dijalankannya, termasuk koordinasi intelijen institusi tersebut terhadap jaringan terorisme.

"Kenapa terjadi lagi? Itu kan dia pernah ke tangkap kasus yang sama, tapi kok keluar penjara masih ini (melakukan tindakan teror) lagi. Nah, ini makanya kita akan panggil," jelasnya.

Ia menyebut BNPT telah kebobolan karena bom bunuh diri di Mapolsek Astanaanyar dilakukan oleh eks napiter. "Pelakunya pernah ke tangkap di kasus yang sama, kecuali pendatang baru, berarti mereka kebobolan," ucapnya.

Baca Juga

Pelaku Teror Pasang Paku di Bom Rakitan yang Meledak di Polsek Astanaanyar

Nazaruddin pun meminta BNPT untuk lebih mempertajam intelijen di tubuh institusinya terhadap pergerakan jaringan terorisme agar peristiwa serupa bom bunuh diri di Mapolsek Astanaanyar tidak terulang kembali.

Atas peristiwa tersebut, ia juga meminta Kapolri untuk lebih meningkatkan pengamanan jelang Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.

"Saya minta Kapolri untuk mengamankan gereja-gereja, terus tempat keramaian, kita akan minta Kapolri menguatkan pengamanan di situ. Termasuk juga pengamanan di jalur lalu lintas padat," katanya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan Agus Sujatno alias Agus Muslim, pelaku bom bunuh diri di Polsek Astanaanyar, Kota Bandung, Jawa Barat, berstatus "masih merah" dalam program deradikalisasi.

"Yang bersangkutan ini sebelumnya ditahan di LP Nusakambangan. Jadi artinya, dalam tanda kutip masuk kelompok 'masih merah'. Proses deradikalisasi membutuhkan teknik dan taktik berbeda," kata Kapolri Listyo Sigit Prabowo, dalam jumpa pers, di Kota Bandung, Rabu (7/12). (*)

Baca Juga

Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Aipda Sofyan Korban Tewas Bom Bunuh Diri Astanaanyar

#Komisi III DPR #BNPT #Teroris
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Pakar Ingatkan Risiko 'Bottleneck Karier' jika Usia Pensiun Polri Ditambah
Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan angka harapan hidup masyarakat Indonesia pada 2025 mencapai 74,47 tahun.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Juni 2026
Pakar Ingatkan Risiko 'Bottleneck Karier' jika Usia Pensiun Polri Ditambah
Indonesia
Pakar Hukum Dorong Pendidikan HAM dan Demokrasi Diperkuat dalam RUU Polri
Pemahaman mengenai HAM perlu menjadi bagian integral dalam proses pembentukan, pelatihan, promosi jabatan, evaluasi kinerja, hingga etika profesi anggota kepolisian.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Juni 2026
Pakar Hukum Dorong Pendidikan HAM dan Demokrasi Diperkuat dalam RUU Polri
Indonesia
Bahas RUU Polri, Sahroni Minta Polisi Punya Hak Koreksi Komnas HAM
Kepolisian juga perlu diberikan kesempatan untuk menyampaikan koreksi apabila terdapat penilaian yang dinilai tidak sesuai dengan fakta.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Juni 2026
Bahas RUU Polri, Sahroni Minta Polisi Punya Hak Koreksi Komnas HAM
Indonesia
Komisi III DPR Minta Woodyrman Pembunuh WN Brunei Segera Dideportasi dan Dicekal Masuk Indonesia
Menurut Sahroni, proses deportasi perlu segera dilakukan agar pelaku dapat diproses hukum di negara asalnya.
Frengky Aruan - Jumat, 29 Mei 2026
Komisi III DPR Minta Woodyrman Pembunuh WN Brunei Segera Dideportasi dan Dicekal Masuk Indonesia
Indonesia
Komisi III DPR Tegaskan Pengadaan 1.098 Sapi Kurban Prabowo melalui APBN tak Langgar Hukum
Program bantuan masyarakat dari Presiden memiliki dasar hukum yang jelas dalam sistem keuangan negara. Hal itu diatur dalam Pasal 3 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Komisi III DPR Tegaskan Pengadaan 1.098 Sapi Kurban Prabowo melalui APBN tak Langgar Hukum
Indonesia
Komisi III DPR Bentuk Panja RUU Polri, Habiburokhman Jadi Ketua
Komisi III DPR resmi membentuk Panja RUU Polri. Revisi beleid tersebut akan membahas pengawasan Polri, usia pensiun anggota, hingga penguatan Kompolnas.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 25 Mei 2026
Komisi III DPR Bentuk Panja RUU Polri, Habiburokhman Jadi Ketua
Indonesia
DPR Apresiasi Bareskrim Polri Bongkar TPPU Narkoba, Minta Bandar Dimiskinkan
Komisi III DPR mengapresiasi Bareskrim Polri dalam membongkar kasus narkoba. Bandar narkoba minta dimiskinkan.
Soffi Amira - Jumat, 22 Mei 2026
DPR Apresiasi Bareskrim Polri Bongkar TPPU Narkoba, Minta Bandar Dimiskinkan
Indonesia
Kampung Narkoba di Samarinda Digerebek, DPR Desak Penindakan Tanpa Tebang Pilih
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta Polri membongkar bandar besar dan dugaan beking aparat usai penggerebekan kampung narkoba di Samarinda.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 21 Mei 2026
Kampung Narkoba di Samarinda Digerebek, DPR Desak Penindakan Tanpa Tebang Pilih
Indonesia
Densus 88 Antiteror Polri Tangkap 8 Orang Diduga Sebaran Propaganda Terorisme di Medsos
Densus 88 Antiteror Polri masih terus melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap kedelapan tersangka tersebut
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 06 Mei 2026
Densus 88 Antiteror Polri Tangkap 8 Orang Diduga Sebaran Propaganda Terorisme di Medsos
Indonesia
Komisi III DPR Usul Masa Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Maksimal 3 Tahun
Komisi III DPR mengusulkan masa jabatan polisi di lembaga sipil maksimal tiga tahun.
Soffi Amira - Rabu, 06 Mei 2026
Komisi III DPR Usul Masa Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Maksimal 3 Tahun
Bagikan