MK Diusulkan Tunda Putusan Sistem Pileg Usai Pemilu


Forum Legislasi dengan tema "Mencermati Putusan MK" di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/5/2023). (ANTARA/HO-KWP)
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi telah menerima Permohonan Uji Materi Pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait Sistem Proporsional Terbuka yang didaftarkan dengan Nomor Registrasi Perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.
Keenam orang yang menjadi pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (pemohon I), Yuwono Pintadi (pemohon II), Fahrurrozi (pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (pemohon IV), Riyanto (pemohon V), dan Nono Marijono (pemohon VI).
Baca Juga:
Kabareskrim Instruksikan Penyidik Telusuri Dugaan Dana Narkoba untuk Pileg 2024
Apabila Uji Materi UU Pemilu mengenai Sistem Proporsional Terbuka dikabulkan oleh MK, maka sistem Pemilu 2024 akan berubah menjadi sistem proporsional tertutup.
Sistem proporsional tertutup memungkinkan para pemilih hanya disajikan logo partai politik (parpol) pada surat suara, bukan nama kader partai yang mengikuti pileg.
Wakil Ketua Umum Gerindra Habiburokhman menyarankan agar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) diumumkan setelah Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 apabila berubah menjadi sistem proporsional tertutup.
"Kalau diputuskannya jadi (sistem proporsional) tertutup, maka mending ditunda setahun setelah pemilu, baru diputuskan ya. Baiknya seperti itu," katanya.
Saat ini, tahapan Pemilu 2024 tengah berlangsung sehingga disayangkan apabila MK memutuskan untuk mengganti sistem pemilu dari terbuka menjadi tertutup pada Pemilu 2024.
"Teman-teman juga sangat menyayangkan. Kami lihat semua lembaga survei, semua lembaga swadaya masyarakat kita pasti arahnya, kecenderungan ke proporsional terbuka," ungkapnya.
"Kalau mau dipercepat tertutup ya lebih baik tidak usah. Tunda saja sampai setelah pemilu baru dipikirkan lagi oleh MK," katanya. (Pon)
Baca Juga:
NasDem Optimistis Raih Posisi 2 Pemenang Pileg 2024
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
NasDem Minta DPR Setop Gaji Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach

Ahmad Sahroni cs Hanya ‘Diliburkan’ Sejenak dari Keanggotaan DPR, Pengamat: Ketika Situasi Mereda Mereka Bisa Aktif Lagi

Pakar Hukum Tata Negara UI: Tidak Ada Aturan Nonaktif Anggota DPR

Para Ketum Parpol Sepakat Pecat Anggota DPR Bermasalah Mulai 1 September

NasDem Nonaktifkan Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR, Berlaku Mulai 1 September 2025

Ahmad Sahroni Trending Usai Sebut 'Orang Tolol' di IG, Netizen Banjiri Kolom Komentar

Puan: Parpol Bukan Sekadar Kendaraan Kekuasaan, tetapi Jembatan untuk Rakyat

Tutup Rakernas, Surya Paloh Targetkan NasDem Masuk 3 Besar Pemilu 2029

NasDem Siap Tantang Partai Besar, Punya Strategi Khusus Rebut Tiga Besar Pemilu 2029

Murka Surya Paloh! Sentil KPK Soal OTT Bupati Kolaka Timur, Minta DPR Turun Tangan
