MK Diusulkan Tunda Putusan Sistem Pileg Usai Pemilu
Forum Legislasi dengan tema "Mencermati Putusan MK" di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/5/2023). (ANTARA/HO-KWP)
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi telah menerima Permohonan Uji Materi Pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait Sistem Proporsional Terbuka yang didaftarkan dengan Nomor Registrasi Perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.
Keenam orang yang menjadi pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (pemohon I), Yuwono Pintadi (pemohon II), Fahrurrozi (pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (pemohon IV), Riyanto (pemohon V), dan Nono Marijono (pemohon VI).
Baca Juga:
Kabareskrim Instruksikan Penyidik Telusuri Dugaan Dana Narkoba untuk Pileg 2024
Apabila Uji Materi UU Pemilu mengenai Sistem Proporsional Terbuka dikabulkan oleh MK, maka sistem Pemilu 2024 akan berubah menjadi sistem proporsional tertutup.
Sistem proporsional tertutup memungkinkan para pemilih hanya disajikan logo partai politik (parpol) pada surat suara, bukan nama kader partai yang mengikuti pileg.
Wakil Ketua Umum Gerindra Habiburokhman menyarankan agar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) diumumkan setelah Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 apabila berubah menjadi sistem proporsional tertutup.
"Kalau diputuskannya jadi (sistem proporsional) tertutup, maka mending ditunda setahun setelah pemilu, baru diputuskan ya. Baiknya seperti itu," katanya.
Saat ini, tahapan Pemilu 2024 tengah berlangsung sehingga disayangkan apabila MK memutuskan untuk mengganti sistem pemilu dari terbuka menjadi tertutup pada Pemilu 2024.
"Teman-teman juga sangat menyayangkan. Kami lihat semua lembaga survei, semua lembaga swadaya masyarakat kita pasti arahnya, kecenderungan ke proporsional terbuka," ungkapnya.
"Kalau mau dipercepat tertutup ya lebih baik tidak usah. Tunda saja sampai setelah pemilu baru dipikirkan lagi oleh MK," katanya. (Pon)
Baca Juga:
NasDem Optimistis Raih Posisi 2 Pemenang Pileg 2024
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Politisi NasDem Dipanggil KPK Setelah Rekan Separtainya Jadi Tersangka Korupsi Rp 28 Miliar, Siapa Lagi yang Kecipratan Dana PSBI OJK?
NasDem Tunggu Putusan MKD soal Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach
Kader Partai Lain Loncat Gabung PSI, Jokowi Melihat Masa Depan Cerah
Pramono Bakal Tindak Bendera Partai yang Ganggu Keindahan Kota, Pasukan Oranye Jadi Andalan
NasDem Sentil Projo: Setop Bawa-Bawa Pilpres, Fokus ke Masalah Bangsa
Pegang SK Menkum, PPP Kubu Mardiono Ajak Agus Suparmanto Cs Gabung
Saan Mustopa Pastikan Rusdi Masse masih Kader NasDem, tak Gabung ke PSI
Kata Menteri Hukum Soal Klaim 2 Ketum PPP Merasa Menang di Muktamar
Nasib Dua Ketua Umum PPP di Tangan Menkum, AD/ART Jadi Penentu
Prabowo Sentil Fenomena Gontok-gontokan di Tingkat Atas, Tak Masalah Beda Partai