Merasa Tak Pernah Utang di Pinjol dan Diancam, Warga Lapor Polresta Surakarta
Mapolresta Surakarta, Jawa Tengah. (MP/Ismail)
MerahPutih.com - Sedikitnya sudah ada belasan orang membuat aduan ke Polresta Surakarta terkait kasus pinjaman online (ilegal).
Kasus ini masih dalam penyelidikan sembari melakukan Koordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah yang sudah berhasil membongkar praktik pinjol di kawasan Yogyakarta belum lama ini.
Kapolresta Surakarta Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, sudah ada 17 warga yang membuat aduan baik mendatangi Mapolresta Surakarta, maupun via call center terkait kasus pinjol. Polresta bergerak cepat dengan berkoordinasi dengan Polda Jawa Tengah dalam menindaklanjuti laporan itu.
"Mereka para korban semua mendapat ancaman hingga intimidasi dari pihak yang mengatasnamakan pinjol tersebut. Karena tak tahan diancam akhirnya melapor polisi," kata Ade di Balai Kota Solo, Jumat (22/10).
Baca Juga:
Kasus Pinjol Ilegal, Bikin DPR Janji RUU PDP Bisa Disahkan di November 2021
Dari para korban pinjol ini, kata dia, sudah ada yang akan disebar fotonya yang diedit dengan konten berbau pornografi. Menurutnya, rata-rata mereka yang membuat aduan ini memiliki tanggungan bunga pinjaman antara Rp 50 juta hingga Rp 70 juta.
"Yang lebih aneh, pokok utang tersebut telah lunas. Ada juga laporan yang kita terima, di mana mereka sama sekali tidak merasa berutang, tiba-tiba muncul tagihan atas namanya hingga puluhan juta," ucap dia.
Setelah melakukan penelusuran, lanjut dia, ternyata korban sempat masuk pada aplikasi pinjol, namun tiba-tiba dijadikan penerima hutang puluhan juta. Korban pun akhirnya melapor polisi.
"Masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya dengan pesan berantai yang bisa memberikan hutang dengan mudah tanpa agunan. Itu jebakan pinjol," kata dia.
Baca Juga:
Mahfud MD: Jangan Bayar Pinjol Ilegal, Diteror Lapor Polisi
Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi menjelaskan, dari hasil ungkap kasus pinjol oleh Ditreskrimsus Polda Jateng, beberapa waktu lalu, dari empat orang yang diaman, baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Yang lain masih didalami perannya. Masyarakat yang jadi korban pinjol tak usah takut lapor polisi," pungkasnya. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga:
Mahfud MD Tegaskan Segala Bentuk Ancaman Pinjol Ilegal Bisa Dijerat Pidana
Bagikan
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Menkeu Purbaya Luncurkan Kebijakan Pinjaman Online Koperasi Merah Putih, Tanpa Bunga dengan Proses Hanya 10 Menit
Lindungi Warga Agar Tidak Jadi Korban, OJK Solo Tindak 1.556 Pinjol dan 284 Investasi Ilegal
Gerakan Gagal Bayar Pinjol Marak, Legislator Senayan Desak OJK Turun Tangan
Ibadah Paskah, Polresta Surakarta Jaga Gereja 24 Jam
Dalih Polresta Surakarta Belum Berlakukan BPKB Elektronik
Tindak Tegas Pinjol Ilegal, Pemerintah Bentuk Tim Pokja yang Dipimpin Eddy Hiariej
Cara Mudah Mengecek Nomor KTP Terdaftar di Pinjol, Wajib Waspada!
DPR Minta Pemerintah Lindungi Masyarakat dari Jeratan Pinjol
Puan Ingatkan OJK Lindungi Warga Saat Aturan Besaran Pinjol Dinaikan
Paylater Bisa Jadi Bumerang Bagi Warga