Merasa Namanya Dicemarkan, Akbar Faisal Laporkan Elza Syarief ke Bareskrim


Politisi NasDem Akbar Faisal di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (28/8). (MP/Asropih)
MerahPutih.com - Anggota Komisi III DPR, Akbar Faisal menyambangi Bareskrim Polri di Jakarta Pusat sekitar pukul 10.30 WIB. Kedatangan Politisi NasDem itu untuk melaporkan pengacara Elza Syarif.
"Jadi hari ini seperti yang saya janjikan kepada teman-teman bawha saya akan melaporkan teman saya sebenarnya, saudari Elza Syarif kepada Bareskrim tentang dua hal, yakni pertama pencemaran nama baik dan kedua, memberikan keterangan palsu," kata Akbar di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Senin (28/8).
Sebelumnya di sidang 21 Agustus lalu, jaksa KPK mengungkap BAP Elza yang menyebut bahwa Akbar Faisal bersama sejumlah orang lainnya menekan terdakwa pemberi keterangan palsu, Miryam S Haryani.
Disebutkan, Akbar bersama mantan Ketua Komisi II DPR Chaeruman Harahap, anggota DPR Fraksi Golkar Markus Nari dan mantan anggota DPR dari Fraksi Hanura Djamal Aziz mengadili Miryam menyebutnya sebagai pengkhianat.
Sebelum dilaporkan ke polisi, Akbar mengaku telah memberikan surat somasi kepada Elza pada 22 Agustus lalu. Namun, hingga tanggal 26 Agustus kemarin Elsa tidak memberikan tanggapan atas surat somasi tersebut sehingga hari ini ia membuat laporan ke Bareskrim.
"Jadi Elza saat di persidangan dan baca di beberapa media ia sudah merevisi, bahwa Akbar memberikan uang kepada terangka E-ktp Miryam S Haryani dari seseorang sebesar 2 milyar," ungkapnya
"Langkah ini saya ambil setelah surat somasi yang saya kirimkan kepada Elza tertanggal 22 Agustus tidak mendapatkan tanggapan. Hingga batas waktu 3x24 jam terakhir tanggal 26 Agustus yang saya berikan di dalam surat somasi itu tidak ada tanggapan dari Elza," ungkapnya.
Lantaran itu Akbar melaporkan Elza ke Bareskrim dengan tuduhan pencemaran nama baik dan memberikan keterangan palsu pada hari ini.
"Tapi karena tanggal 26 Agustus hari Sabtu maka saya baru melapor hari ini. Saya agak detail kalo menyangkut ini, intinya adalah saya meminta minta bu Elza untuk mempertanggungjawabkan apa yang dia ungkapkan," pungkasnya. (Asp)
Baca juga berita lain terkait dugaan korupsi e-KTP di: Djamal Aziz Sebut Tudingan Elza Syarief Mengada-ada
Bagikan
Berita Terkait
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai

Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin

Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan

ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi

Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan

MA Kabulkan PK Setya Novanto, Vonis Disunat Jadi 12 Tahun 6 Bulan

Menkum: Pengadilan Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos, Proses Ekstradisi Masih Panjang

Buron Korupsi e-KTP Menolak Pulang, Komisi XIII DPR: Negara Tidak Boleh Kalah

KPK Pastikan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Disetujui Singapura

Pemerintah Hadapi Kendala Pulangkan Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos dari Singapura
