Merasa Namanya Dicemarkan, Akbar Faisal Laporkan Elza Syarief ke Bareskrim

Luhung SaptoLuhung Sapto - Senin, 28 Agustus 2017
Merasa Namanya Dicemarkan, Akbar Faisal Laporkan Elza Syarief ke Bareskrim

Politisi NasDem Akbar Faisal di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (28/8). (MP/Asropih)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Anggota Komisi III DPR, Akbar Faisal menyambangi Bareskrim Polri di Jakarta Pusat sekitar pukul 10.30 WIB. Kedatangan Politisi NasDem itu untuk melaporkan pengacara Elza Syarif.

"Jadi hari ini seperti yang saya janjikan kepada teman-teman bawha saya akan melaporkan teman saya sebenarnya, saudari Elza Syarif kepada Bareskrim tentang dua hal, yakni pertama pencemaran nama baik dan kedua, memberikan keterangan palsu," kata Akbar di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Senin (28/8).

Sebelumnya di sidang 21 Agustus lalu, jaksa KPK mengungkap BAP Elza yang menyebut bahwa Akbar Faisal bersama sejumlah orang lainnya menekan terdakwa pemberi keterangan palsu, Miryam S Haryani.

Disebutkan, Akbar bersama mantan Ketua Komisi II DPR Chaeruman Harahap, anggota DPR Fraksi Golkar Markus Nari dan mantan anggota DPR dari Fraksi Hanura Djamal Aziz mengadili Miryam menyebutnya sebagai pengkhianat.

Sebelum dilaporkan ke polisi, Akbar mengaku telah memberikan surat somasi kepada Elza pada 22 Agustus lalu. Namun, hingga tanggal 26 Agustus kemarin Elsa tidak memberikan tanggapan atas surat somasi tersebut sehingga hari ini ia membuat laporan ke Bareskrim.

"Jadi Elza saat di persidangan dan baca di beberapa media ia sudah merevisi, bahwa Akbar memberikan uang kepada terangka E-ktp Miryam S Haryani dari seseorang sebesar 2 milyar," ungkapnya

"Langkah ini saya ambil setelah surat somasi yang saya kirimkan kepada Elza tertanggal 22 Agustus tidak mendapatkan tanggapan. Hingga batas waktu 3x24 jam terakhir tanggal 26 Agustus yang saya berikan di dalam surat somasi itu tidak ada tanggapan dari Elza," ungkapnya.

Lantaran itu Akbar melaporkan Elza ke Bareskrim dengan tuduhan pencemaran nama baik dan memberikan keterangan palsu pada hari ini.

"Tapi karena tanggal 26 Agustus hari Sabtu maka saya baru melapor hari ini. Saya agak detail kalo menyangkut ini, intinya adalah saya meminta minta bu Elza untuk mempertanggungjawabkan apa yang dia ungkapkan," pungkasnya. (Asp)

Baca juga berita lain terkait dugaan korupsi e-KTP di: Djamal Aziz Sebut Tudingan Elza Syarief Mengada-ada

#Akbar Faisal #Korupsi E-KTP
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Indonesia
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar juga tidak pernah menolak kader yang ingin kembali aktif dalam kepengurusan partai.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Indonesia
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Golkar tidak pernah mengeluarkan surat pemecatan terhadap Setnov sejak berstatus tersangka pada 2017 silam hingga saat ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Indonesia
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Menteri Hukum, Suparatman Andi Agtas menegaskan, bahwa pembebeasan bersyarat Setya Novanto murni wewenang pengadilan.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Indonesia
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
ICW mengkritik pembebasan bersyarat Setya Novanto. Mereka menyebutkan, adanya kemunduran dalam pemberantasan korupsi.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Indonesia
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Novanto diwajibkan untuk melapor ke Balai Pemasyarakatan terdekat
Angga Yudha Pratama - Minggu, 17 Agustus 2025
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Indonesia
MA Kabulkan PK Setya Novanto, Vonis Disunat Jadi 12 Tahun 6 Bulan
Setnov juga diminta membayar denda sebesar Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan serta uang pengganti (UP) USD 7,3 juta.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 02 Juli 2025
MA Kabulkan PK Setya Novanto, Vonis Disunat Jadi 12 Tahun 6 Bulan
Indonesia
Menkum: Pengadilan Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos, Proses Ekstradisi Masih Panjang
Supratman Andi Agtas mengatakan sidang ekstradisi buron kasus e-KTP itu baru akan digelar pada 23 Juni 2025.
Frengky Aruan - Selasa, 17 Juni 2025
Menkum: Pengadilan Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos, Proses Ekstradisi Masih Panjang
Indonesia
Buron Korupsi e-KTP Menolak Pulang, Komisi XIII DPR: Negara Tidak Boleh Kalah
Tindakan Paulus Tannos dinilai bukan sekadar upaya menghindari proses hukum, tetapi juga merupakan bentuk pelecehan terhadap kedaulatan hukum Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 02 Juni 2025
Buron Korupsi e-KTP Menolak Pulang, Komisi XIII DPR: Negara Tidak Boleh Kalah
Indonesia
KPK Pastikan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Disetujui Singapura
Ketua KPK pastikan pihaknya dan Kementerian Hukum masih terus memantau proses ekstradisi Paulus Tannos.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 02 Juni 2025
KPK Pastikan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Disetujui Singapura
Indonesia
Pemerintah Hadapi Kendala Pulangkan Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos dari Singapura
Pemerintah Indonesia terus berupaya memulangkan Tannos ke Tanah Air melalui jalur diplomatik.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 02 Juni 2025
Pemerintah Hadapi Kendala Pulangkan Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos dari Singapura
Bagikan