Djamal Aziz Sebut Tudingan Elza Syarief Mengada-ada


Pengacara kondang Elza Syarief. (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Mantan anggota DPR RI Djamal Aziz menyebut pengacara senior Elza Syarief mengada-ngada saat memberikan kesaksian di sidang lanjutan kasus pemberian keterangan palsu dengan terdakwa Miryam S Haryani, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, kemarin.
Menurut mantan Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai Hanura di Komisi II DPR RI itu, Elza mengarang cerita lantaran menyebut dirinya ikut-ikutan menekan Miryam. Djamal menegaskan tak pernah ikut dalam pertemuan yang disebut Elza sebagai 'mengadili' Miryam.
"Nggak betul itu, nggak ada. Ngarang," kata Djamal di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (22/8).
Pada sidang lanjutan perkara Miryam kemarin, Elza dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan hakim menyebut bahwa Ketua DPR Setya Novanto mengumpulkan sejumlah anggota DPR.
Mereka di antaranya Miryam, mantan Ketua Komisi II DPR Chaeruman Harahap, anggota DPR Fraksi NasDem Akbar Faisal, anggota DPR Fraksi Golkar Markus Nari dan Djamal sendiri. Dalam pertemuan itu, Miryam diadili dan disebut sebagai pengkhianat.
Djamal juga mengklaim tak tahu menahu soal pertemuan yang dikumpulkan Setnov tersebut. Pria yang kini menjadi kader Gerindra itu berkilah tidak pernah ikut dalam pertemuan dengan Setnov, usai tak lagi menjadi anggota dewan.
"Saya bukan anggota DPR. Saya Oktober 2014 bukan lagi anggota DPR. Lalu apa kaitannya dengan saya?" ungkap Djamal.
Sekadar informasi, hari ini Djamal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP untuk tersangka Setnov.
Pria yang juga sempat menjadi pengurus PSSI itu membantah pernah bertemu Setnov untuk membahas proyek yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun itu.
"Kalau ketemu SN sebagai anggota DPR ketemunya di sana ya ketemu konco (teman)," tandas Djamal.
Dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, Djamal selaku Kapoksi Hanura di Komisi II DPR disebut turut menerima uang sebesar USD 37 ribu dari proyek e-KTP. Namun, hal tersebut telah dibantah oleh Djamal usai diperiksa beberapa waktu lalu. (Pon)
Baca juga berita lain terkait dugaan korupsi e-KTP di: Markus Nari Minta Miryam Tak Ungkap Namanya
Bagikan
Berita Terkait
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai

Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin

Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan

ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi

Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan

MA Kabulkan PK Setya Novanto, Vonis Disunat Jadi 12 Tahun 6 Bulan

Menkum: Pengadilan Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos, Proses Ekstradisi Masih Panjang

Buron Korupsi e-KTP Menolak Pulang, Komisi XIII DPR: Negara Tidak Boleh Kalah

KPK Pastikan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Disetujui Singapura

Pemerintah Hadapi Kendala Pulangkan Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos dari Singapura
