Djamal Aziz Sebut Tudingan Elza Syarief Mengada-ada

Luhung SaptoLuhung Sapto - Selasa, 22 Agustus 2017
Djamal Aziz Sebut Tudingan Elza Syarief Mengada-ada

Pengacara kondang Elza Syarief. (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Mantan anggota DPR RI Djamal Aziz menyebut pengacara senior Elza Syarief mengada-ngada saat memberikan kesaksian di sidang lanjutan kasus pemberian keterangan palsu dengan terdakwa Miryam S Haryani, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, kemarin.

Menurut mantan Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai Hanura di Komisi II DPR RI itu, Elza mengarang cerita lantaran menyebut dirinya ikut-ikutan menekan Miryam. Djamal menegaskan tak pernah ikut dalam pertemuan yang disebut Elza sebagai 'mengadili' Miryam.

"Nggak betul itu, nggak ada. Ngarang," kata Djamal di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (22/8).

Pada sidang lanjutan perkara Miryam kemarin, Elza dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan hakim menyebut bahwa Ketua DPR Setya Novanto mengumpulkan sejumlah anggota DPR.

Mereka di antaranya Miryam, mantan Ketua Komisi II DPR Chaeruman Harahap, anggota DPR Fraksi NasDem Akbar Faisal, anggota DPR Fraksi Golkar Markus Nari dan Djamal sendiri. Dalam pertemuan itu, Miryam diadili dan disebut sebagai pengkhianat.

Djamal juga mengklaim tak tahu menahu soal pertemuan yang dikumpulkan Setnov tersebut. Pria yang kini menjadi kader Gerindra itu berkilah tidak pernah ikut dalam pertemuan dengan Setnov, usai tak lagi menjadi anggota dewan.

"Saya bukan anggota DPR. Saya Oktober 2014 bukan lagi anggota DPR. Lalu apa kaitannya dengan saya?" ungkap Djamal.

Sekadar informasi, hari ini Djamal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP untuk tersangka Setnov.

Pria yang juga sempat menjadi pengurus PSSI itu membantah pernah bertemu Setnov untuk membahas proyek yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun itu.

"Kalau ketemu SN sebagai anggota DPR ketemunya di sana ya ketemu konco (teman)," tandas Djamal.

Dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, Djamal selaku Kapoksi Hanura di Komisi II DPR disebut turut menerima uang sebesar USD 37 ribu dari proyek e-KTP. Namun, hal tersebut telah dibantah oleh Djamal usai diperiksa beberapa waktu lalu. (Pon)

Baca juga berita lain terkait dugaan korupsi e-KTP di: Markus Nari Minta Miryam Tak Ungkap Namanya

#Korupsi E-KTP #Miryam Haryani
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Indonesia
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar juga tidak pernah menolak kader yang ingin kembali aktif dalam kepengurusan partai.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Indonesia
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Golkar tidak pernah mengeluarkan surat pemecatan terhadap Setnov sejak berstatus tersangka pada 2017 silam hingga saat ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Indonesia
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Menteri Hukum, Suparatman Andi Agtas menegaskan, bahwa pembebeasan bersyarat Setya Novanto murni wewenang pengadilan.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Indonesia
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
ICW mengkritik pembebasan bersyarat Setya Novanto. Mereka menyebutkan, adanya kemunduran dalam pemberantasan korupsi.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Indonesia
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Novanto diwajibkan untuk melapor ke Balai Pemasyarakatan terdekat
Angga Yudha Pratama - Minggu, 17 Agustus 2025
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Indonesia
MA Kabulkan PK Setya Novanto, Vonis Disunat Jadi 12 Tahun 6 Bulan
Setnov juga diminta membayar denda sebesar Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan serta uang pengganti (UP) USD 7,3 juta.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 02 Juli 2025
MA Kabulkan PK Setya Novanto, Vonis Disunat Jadi 12 Tahun 6 Bulan
Indonesia
Menkum: Pengadilan Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos, Proses Ekstradisi Masih Panjang
Supratman Andi Agtas mengatakan sidang ekstradisi buron kasus e-KTP itu baru akan digelar pada 23 Juni 2025.
Frengky Aruan - Selasa, 17 Juni 2025
Menkum: Pengadilan Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos, Proses Ekstradisi Masih Panjang
Indonesia
Buron Korupsi e-KTP Menolak Pulang, Komisi XIII DPR: Negara Tidak Boleh Kalah
Tindakan Paulus Tannos dinilai bukan sekadar upaya menghindari proses hukum, tetapi juga merupakan bentuk pelecehan terhadap kedaulatan hukum Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 02 Juni 2025
Buron Korupsi e-KTP Menolak Pulang, Komisi XIII DPR: Negara Tidak Boleh Kalah
Indonesia
KPK Pastikan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Disetujui Singapura
Ketua KPK pastikan pihaknya dan Kementerian Hukum masih terus memantau proses ekstradisi Paulus Tannos.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 02 Juni 2025
KPK Pastikan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Disetujui Singapura
Indonesia
Pemerintah Hadapi Kendala Pulangkan Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos dari Singapura
Pemerintah Indonesia terus berupaya memulangkan Tannos ke Tanah Air melalui jalur diplomatik.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 02 Juni 2025
Pemerintah Hadapi Kendala Pulangkan Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos dari Singapura
Bagikan