Markus Nari Minta Miryam Tak Ungkap Namanya

Luhung SaptoLuhung Sapto - Selasa, 22 Agustus 2017
Markus Nari Minta Miryam Tak Ungkap Namanya

Mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari. (ANTARA FOTO/Widodo S Jusuf)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Mantan anggota Komisi II DPR dari fraksi Partai Golkar Markus Nari disebut meminta rekan satu komisinya Miryam S Haryani untuk tidak mengungkapkan namanya dalam sidang KTP-Elektronik (KTP-el).

"Saudara pernah memberikan keterangan di BAP No 13 di halaman 10 bahwa 'Maksud Markus meminta tolong ke saya untuk menyerahkan fotokopi BAP (Berita Acara Pemeriksaan) Miryam agar Miryam mencabut keterangan dan agar nama yang bersangkutan (Markus) tidak disebut oleh Miryam benar?" tanya jaksa penuntut umum KPK Kresno Anto Wibowo di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (21/8).

"Waktu itu dia minta tolong carikan BAP Bu Miryam sekalian agar saya menyampaikan ke Miryam agar namanya jangan disebut-sebut oleh Miryam, tapi tidak saya sampaikan," kata pengacara Anton Taufik yang menjadi saksi dalam kasus ini.

Terdakwa dalam perkara ini adalah anggota DPR dari fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani yang didakwa memberikan keterangan yang tidak benar dengan sengaja memberikan keterangan dengan cara mencabut semua keterangannya yang pernah diberikan dalam BAP penyidikan dalam kasus korupsi KTP-E.

Anton mengaku diminta untuk mencari BAP Markus Nari dan Miryam S Haryani dalam kasus KTP-E oleh Markus. Anton ditelepon Markus pada 12 Maret dan meminta tolong seorang panitera PN Jakarta Pusat bernama Siswanti pada 13 Maret 2017, Siswanti baru memberikan BAP Markus dan Miryam pada 14 Maret.

BAP itu baru diberikan Anton ke Markus pada 15 Maret di FX Senayan. Pada tanggal itu juga, Anton diminta mengantarkan BAP Miryam ke Elza Syarief yang disebut Markus memberikan nasihat hukum kepada Miryam tapi Anton baru memberikan BAP tersebut pada 17 Maret 2017 di kantor Elza saat Miryam juga hadir di kantor tersebut.

Sebelum menyerahkan BAP itu ke Markus, Anton juga sudah memberikan tanda stabilo untuk nama "Markus" di BAP tersebut.

"Karena Pak Markus mengatakan 'Ada nama saya' makanya saya cari namanya untuk menandai namanya saja," jelas Anton.

"Pada BAP saudara juga menyebut tidak masalah kalau Miryam dikorbankan untuk menyelamatkan Markus Nari maksudnya apa?" tanya jaksa.

"Itu saya dengar dari Makassar, ada orang yang datang ke Makassar saat saya ke sana mengungsikan anak dan istri saya ke sana. Saya lupa namanya tapi kenal muka dia disuruh sama Aga Khan," jawab Anton.

"Aga Khan yang mana?" tanya ketua majelis hakim Frankie Tumbuwun.

"Pengacara itu Pak," jawab Anton sambil menunjuk pengacara Miryam.

"Oh ini," respon hakim Frankie.

"Waktu saya bawa BAP itu saya cuma stabilo karena Pak Markus bertanya ada tidak nama saya disebut? Saya baca, stabilo saja, tidak ada dicoret-coret atau menulis dicabut, hanya distabilo yang tulisan 'Markus Nari', lalu 'Djamal Aziz' dan 'Faisal Akbar'," jelas Anton.

"Kemudian apakah pernah bertemu langsung dengan Markus Nari dan ada pernyataan Markus yang mengatakan bila Miryam mencabut keterangan di pengadilan maka Markus akan menjamin keluarga Miryam dan akan mendapatkan USD 10 ribu?" tanya jaksa.

"Iya pernah disampaikan ke saya setelah saya mengantar BAP ke Markus, saya ketemu di FX dia sampaikan 'Saya juga tadi sudah ketemu Bu Miryam'," jawab Anton. Namun, semua keterangan Anton itu dibantah oleh Miryam. (*)

Sumber: ANTARA

#Korupsi E-KTP #Markus Nari
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Indonesia
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar juga tidak pernah menolak kader yang ingin kembali aktif dalam kepengurusan partai.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Indonesia
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Golkar tidak pernah mengeluarkan surat pemecatan terhadap Setnov sejak berstatus tersangka pada 2017 silam hingga saat ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Indonesia
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Menteri Hukum, Suparatman Andi Agtas menegaskan, bahwa pembebeasan bersyarat Setya Novanto murni wewenang pengadilan.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Indonesia
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
ICW mengkritik pembebasan bersyarat Setya Novanto. Mereka menyebutkan, adanya kemunduran dalam pemberantasan korupsi.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Indonesia
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Novanto diwajibkan untuk melapor ke Balai Pemasyarakatan terdekat
Angga Yudha Pratama - Minggu, 17 Agustus 2025
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Indonesia
MA Kabulkan PK Setya Novanto, Vonis Disunat Jadi 12 Tahun 6 Bulan
Setnov juga diminta membayar denda sebesar Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan serta uang pengganti (UP) USD 7,3 juta.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 02 Juli 2025
MA Kabulkan PK Setya Novanto, Vonis Disunat Jadi 12 Tahun 6 Bulan
Indonesia
Menkum: Pengadilan Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos, Proses Ekstradisi Masih Panjang
Supratman Andi Agtas mengatakan sidang ekstradisi buron kasus e-KTP itu baru akan digelar pada 23 Juni 2025.
Frengky Aruan - Selasa, 17 Juni 2025
Menkum: Pengadilan Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos, Proses Ekstradisi Masih Panjang
Indonesia
Buron Korupsi e-KTP Menolak Pulang, Komisi XIII DPR: Negara Tidak Boleh Kalah
Tindakan Paulus Tannos dinilai bukan sekadar upaya menghindari proses hukum, tetapi juga merupakan bentuk pelecehan terhadap kedaulatan hukum Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 02 Juni 2025
Buron Korupsi e-KTP Menolak Pulang, Komisi XIII DPR: Negara Tidak Boleh Kalah
Indonesia
KPK Pastikan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Disetujui Singapura
Ketua KPK pastikan pihaknya dan Kementerian Hukum masih terus memantau proses ekstradisi Paulus Tannos.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 02 Juni 2025
KPK Pastikan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Disetujui Singapura
Indonesia
Pemerintah Hadapi Kendala Pulangkan Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos dari Singapura
Pemerintah Indonesia terus berupaya memulangkan Tannos ke Tanah Air melalui jalur diplomatik.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 02 Juni 2025
Pemerintah Hadapi Kendala Pulangkan Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos dari Singapura
Bagikan