Menkopolhukam Pastikan Proses Pidana Jiwasraya dan Asabri Terus Berjalan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 22 Januari 2020
Menkopolhukam Pastikan Proses Pidana Jiwasraya dan Asabri Terus Berjalan

Menko Polhukam Mahfud MD (kanan) bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (22/1/2020). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Menkopolhukam Mahfud MD menegaskan proses hukum pidana terkait dugaan kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri harus terus berjalan.

Menurut Mahfud, proses hukum pidana pada kasus dugaan korupsi di Jiwasraya dan Asabri tidak bisa dihilangkan begitu saja.

Baca Juga:

Hari Ini Kejagung Periksa 9 Saksi Terkait Jiwasraya

"Hukum pidana tuh ada jalurnya sendiri, kalau sudah masuk ke ranah hukum pidana tentu tidak bisa dibelokkan ke perdata," kata Mahfud kepada wartawan di kantor Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (22/1).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menilai bahwa kasus di PT Asuransi Jiwasraya dan Asabri bisa saja ditempuh lewat jalur perdata jika memang ditemukan unsur tersebut.

Logo PT Asuransi Jiwasraya (Persero) (Antara)
Logo PT Asuransi Jiwasraya (Persero) (Antara)

Meski demikian, kata Mahfud, hal itu tidak serta merta menghentikan proses hukum pidana yang tengah berlangsung.

"Perdata ya biar diselesaikan, pidana itu tidak berubah hanya karena sesudah diketahui lalu ditempuh ke langkah-langkah keperdataan," katanya.

Baca Juga:

PKS Sebut Permasalahan Jiwasraya Harus Diselesaikan Melalui Pansus

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan kasus korupsi Jiwasraya ada 55 ribu transaksi. Burhanuddin mengatakan untuk mengungkap kasus tersebut harus diteliti transaksi tersebut.

"Tolong dimengerti dulu. Kami ini ya, ada transaksi saja 55.000 yang kami harus teliti," kata Burhanuddin.

Burhanuddin lantas meminta diberikan waktu untuk menuntaskan kasus korupsi Jiwasraya. Saat ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) fokus dalam pemeriksaan saksi-saksi.

"Itulah tenaga kami, itulah memang kami sedang fokus ke situ untuk saksi-saksi, tolonglah kasih waktu. Yakinlah saya akan sampaikan," ujarnya. (Knu)

Baca Juga:

PPATK Ikut Telisik Dugaan Korupsi Jiwasraya dan Asabri

#Mahfud MD #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Yaqut Tantang KPK Buka Bukaan Soal Metode Perhitungan Kerugian Negara Rp Rp 622 Miliar
Yaqut juga mempertanyakan uang negara yang berkurang dari proses pembagian kuota haji seperti yang dituduhkan KPK.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 Agustus 2026
Yaqut Tantang KPK Buka Bukaan Soal Metode Perhitungan Kerugian Negara Rp  Rp 622 Miliar
Indonesia
Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji, Kuasa Hukum Gus Yaqut Minta Dakwaan KPK Batal demi Hukum
Kuasa hukum Gus Yaqut minta dakwaan KPK batal. Ia menjelaskan surat dakwaan KPK mencampuradukkan kewenangan Menteri Agama.
Soffi Amira - Selasa, 18 Agustus 2026
Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji, Kuasa Hukum Gus Yaqut Minta Dakwaan KPK Batal demi Hukum
Indonesia
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Dikawal Massa JMKU, ini Tuntutannya
Sidang praperadilan Febrie Adriansyah dikawal JMKU. Ada beberapa tuntutan yang diminta JMKU.
Soffi Amira - Selasa, 18 Agustus 2026
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Dikawal Massa JMKU, ini Tuntutannya
Indonesia
Anggota DPRD DKI Bebizie Akui Terima Uang Rita Widyasari Waktu Masih Jadi Penyanyi
Anggota DPRD DKI Jakarta, Bebizie Sri Mulyati mengakui menerima honor menyanyi di Kalimantan Timur pada 2017–2018.
Wisnu Cipto - Kamis, 13 Agustus 2026
Anggota DPRD DKI Bebizie Akui Terima Uang Rita Widyasari Waktu Masih Jadi Penyanyi
Indonesia
KPK masih Telusuri Hilangnya 2.000 Dolar Singapura dari Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli
Penyidik baru menyita 12.000 SGD sehingga terdapat selisih 2.000 SGD yang hingga kini belum diketahui keberadaannya.
Dwi Astarini - Rabu, 12 Agustus 2026
KPK masih Telusuri Hilangnya 2.000 Dolar Singapura dari Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli
Indonesia
Pengacara Gus Yaqut Soroti Nama Fuad Masyhur yang Tidak Muncul dalam Dakwaan KPK
Pengacara Gus Yaqut mempertanyakan nama Fuad Mahsyur, yang tidak muncul dalam dakwaan KPK.
Soffi Amira - Rabu, 12 Agustus 2026
Pengacara Gus Yaqut Soroti Nama Fuad Masyhur yang Tidak Muncul dalam Dakwaan KPK
Indonesia
Kubu Gus Yaqut Pastikan KPK hanya Sita Paspor dan Catatan: tidak Ada Uang Rp 1 Pun
Membantah narasi yang menyebut KPK menyita uang Rp 100 miliar dari rumah Yaqut.
Dwi Astarini - Selasa, 11 Agustus 2026
Kubu Gus Yaqut Pastikan KPK hanya Sita Paspor dan Catatan: tidak Ada Uang Rp 1 Pun
Indonesia
Jaksa Dakwa Gus Yaqut Perkaya Diri Rp 4,8 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas, didakwa memperkaya diri Rp 4,8 miliar dari korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Selasa, 11 Agustus 2026
Jaksa Dakwa Gus Yaqut Perkaya Diri Rp 4,8 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Gus Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp 622 Miliar dalam Kasus Kuota Haji
Selain itu, Yaqut juga didakwa melakukan perbuatan tersebut bersama mantan staf khususnya.
Dwi Astarini - Selasa, 11 Agustus 2026
Gus Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp 622 Miliar dalam Kasus Kuota Haji
Indonesia
Gus Yaqut Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji, Siap Hadapi Proses Hukum
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8).
Soffi Amira - Selasa, 11 Agustus 2026
Gus Yaqut Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji, Siap Hadapi Proses Hukum
Bagikan