Menkopolhukam Pastikan Proses Pidana Jiwasraya dan Asabri Terus Berjalan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 22 Januari 2020
Menkopolhukam Pastikan Proses Pidana Jiwasraya dan Asabri Terus Berjalan

Menko Polhukam Mahfud MD (kanan) bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (22/1/2020). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Menkopolhukam Mahfud MD menegaskan proses hukum pidana terkait dugaan kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri harus terus berjalan.

Menurut Mahfud, proses hukum pidana pada kasus dugaan korupsi di Jiwasraya dan Asabri tidak bisa dihilangkan begitu saja.

Baca Juga:

Hari Ini Kejagung Periksa 9 Saksi Terkait Jiwasraya

"Hukum pidana tuh ada jalurnya sendiri, kalau sudah masuk ke ranah hukum pidana tentu tidak bisa dibelokkan ke perdata," kata Mahfud kepada wartawan di kantor Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (22/1).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menilai bahwa kasus di PT Asuransi Jiwasraya dan Asabri bisa saja ditempuh lewat jalur perdata jika memang ditemukan unsur tersebut.

Logo PT Asuransi Jiwasraya (Persero) (Antara)
Logo PT Asuransi Jiwasraya (Persero) (Antara)

Meski demikian, kata Mahfud, hal itu tidak serta merta menghentikan proses hukum pidana yang tengah berlangsung.

"Perdata ya biar diselesaikan, pidana itu tidak berubah hanya karena sesudah diketahui lalu ditempuh ke langkah-langkah keperdataan," katanya.

Baca Juga:

PKS Sebut Permasalahan Jiwasraya Harus Diselesaikan Melalui Pansus

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan kasus korupsi Jiwasraya ada 55 ribu transaksi. Burhanuddin mengatakan untuk mengungkap kasus tersebut harus diteliti transaksi tersebut.

"Tolong dimengerti dulu. Kami ini ya, ada transaksi saja 55.000 yang kami harus teliti," kata Burhanuddin.

Burhanuddin lantas meminta diberikan waktu untuk menuntaskan kasus korupsi Jiwasraya. Saat ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) fokus dalam pemeriksaan saksi-saksi.

"Itulah tenaga kami, itulah memang kami sedang fokus ke situ untuk saksi-saksi, tolonglah kasih waktu. Yakinlah saya akan sampaikan," ujarnya. (Knu)

Baca Juga:

PPATK Ikut Telisik Dugaan Korupsi Jiwasraya dan Asabri

#Mahfud MD #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
KPK Dalami Dugaan 'Uang Pelicin' di Loket Imigrasi Bali, Nilainya Capai Jutaan Rupiah
KPK menduga praktik pungli dilakukan secara langsung di loket pelayanan imigrasi.
Dwi Astarini - Sabtu, 27 Juni 2026
KPK Dalami Dugaan 'Uang Pelicin' di Loket Imigrasi Bali, Nilainya Capai Jutaan Rupiah
Indonesia
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Ma'ruf Cahyono dalam Kasus Gratifikasi MPR
KPK memeriksa perdana Ma'ruf Cahyono sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi di MPR. Penyidik mendalami penghasilan resmi dan dugaan penerimaan uang Rp 1,7 M.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 26 Juni 2026
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Ma'ruf Cahyono dalam Kasus Gratifikasi MPR
Indonesia
Kejari Solo Terima Hasil Korupsi Dana Hibah KONI, Total Pengembalian Capai Rp 255 Juta
Kejari Solo menerima dana hibah KONI senilai Rp 35 juta. Kini, totalnya sudah mencapai Rp 255 juta yang diterima dari dua tersangka.
Soffi Amira - Jumat, 26 Juni 2026
Kejari Solo Terima Hasil Korupsi Dana Hibah KONI, Total Pengembalian Capai Rp 255 Juta
Berita Foto
KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi
Tersangka kasus dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa Ma'ruf Cahyono di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/6/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 25 Juni 2026
KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi
Berita
KPK Dalami Peran Hilman Latief dalam Pembagian Kuota Haji Tambahan 20 Ribu Jemaah
KPK mendalami peran Hilman Latief dalam pembagia kuota haji tambahan. Sebab, ada tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah.
Soffi Amira - Kamis, 25 Juni 2026
KPK Dalami Peran Hilman Latief dalam Pembagian Kuota Haji Tambahan 20 Ribu Jemaah
Indonesia
Kasus Korupsi BRI dan Telkom Naik Penyidikan, KPK Sudah Kantongi Sejumlah Nama
KPK sudah mengantongi sejumlah nama dalam kasus korupsi BRI dan Telkom. Kasus ini juga sudah naik ke penyidikan.
Soffi Amira - Kamis, 25 Juni 2026
Kasus Korupsi BRI dan Telkom Naik Penyidikan, KPK Sudah Kantongi Sejumlah Nama
Indonesia
KPK Bantarkan Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Jalani Rawat Inap di RS Polri
KPK bantarkan penahanan eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Ia sedang menjalani perawatan di RS Polri.
Soffi Amira - Kamis, 25 Juni 2026
KPK Bantarkan Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Jalani Rawat Inap di RS Polri
Indonesia
Tak hanya Penjarakan Koruptor, Kejaksaan Kembalikan Rp 19,6 Triliun ke Kas Negara
Kejaksaan mampu mengembalikan Rp 19,6 triliun ke kas negara sepanjang 2025. 

Dwi Astarini - Kamis, 25 Juni 2026
Tak hanya Penjarakan Koruptor, Kejaksaan Kembalikan Rp 19,6 Triliun ke Kas Negara
Indonesia
KPK Rampas Aset Triliunan Rupiah dari Kasus PT Taspen dan Kemnaker, Tegaskan Pemulihan Hak Publik
KPK tegaskan pemberantasan korupsi tidak hanya memenjarakan pelaku, tetapi juga memulihkan hak publik melalui perampasan aset dalam kasus PT Taspen dan Kemnaker.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 24 Juni 2026
KPK Rampas Aset Triliunan Rupiah dari Kasus PT Taspen dan Kemnaker, Tegaskan Pemulihan Hak Publik
Indonesia
KPK Periksa Legislator NasDem Nabil Husein, Usut Aliran Uang Kasus Rita Widyasari
Kali ini penyidik mendalami aliran uang yang diduga berasal dari produksi batu bara per metrik ton. 

Dwi Astarini - Selasa, 23 Juni 2026
KPK Periksa Legislator NasDem Nabil Husein, Usut Aliran Uang Kasus Rita Widyasari
Bagikan