PKS Sebut Permasalahan Jiwasraya Harus Diselesaikan Melalui Pansus
Anggota Komisi VI DPR, Amin Ak
MerahPutih.com - Komisi VI DPR telah membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk menelisik skandal gagal bayar polis nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) telah mengirimkan dua nama anggota fraksinya untuk masuk dalam Panja, yakni Amin Ak dan Nevi Zuariana.
Baca Juga
DPR Bentuk Panja Jiwasraya untuk Kawal Hak Nasabah yang Dirampas
Amin Ak mengatakan, pihaknya tetap berpandangan bahwa permasalahan yang membelit Jiwasraya bisa terselesaikan dengan dibentuknya Pansus.
"Tadi sudah saya sampaikan di awal sebelum mengirimkan nama itu, bahwa PKS spirit-nya, keinginannya mengatasi permasalahan Jiwasraya diselesaikan dengan cara membentuk Pansus," kata Amin kepada wartawan di Jakarta, Rabu (22/1).
Menurut Amin, karena syarat pembentukan Pansus belum terpenuhi, sehingga PKS memutuskan untuk ikut dalam Panja Jiwasraya yang dibentuk di komisi.
"Jadi gini, Pansus itu adalah domain dari kelembagaan DPR. Pembentukannya adalah rapat Paripurna atas usulan minimal 25 anggota dari 3 fraksi yang berbeda. Jadi bisa membentuk Pansus kalau ada usulan," ucap dia.
Baca Juga
Demokrat: Sudah Sepatutnya Para Rampok Jiwasraya Dimiskinkan
"Itu pun baru usulan persyaratan minimalnya, baru nanti dirapatkan di Paripurna. Sementara kalau komisi itu kan nggak bisa membentuk Pansus. Dia hanya bisa membentuk Panja. Itu domain-nya dari komisi," jelas Amin.
Saat ditanya soal alasan PKS ikut bergabung dalam Panja, Amin menjawab jika partainya ingin mengikuti perkembangan kasus Jiwasraya, terutama soal bagaimana langkah-langkah yang akan dilakukan pemerintah untuk mengembalikan dana para nasabah asuransi pelat merah itu.
"Kenapa kami masuk di Panja? Agar kita tidak kehilangan kendali terhadap perkembangan Jiwasraya di Komisi VI. Karena yang bekerja bukan lagi komisi tapi Panja. Agar kita terus bisa meng-update," ujarnya.
"Minimal dari sisi Kementerian BUMN yang bisa tanyain bagaimana pengambilan dananya, pola dan mekanismenya seperti apa bisa kita ikuti dan kita bisa usulkan," kata Amin.
Baca Juga
Amin menyatakan bahwa sebagai anggota Panja, dirinya siap bekerja secara maksimal agar hak-hak para nasabah Jiwasraya bisa dikembalikan.
"Tadi saya bilang ke pimpinan bahwa saya sebagai anggota Panja akan bekerja aktif dan semaksimal mungkin untuk mengembalikan bagaimana dana- dana nasabah yang diselewengkan itu," jelas dia.
Amin juga meminta Menteri BUMN, Erick Thohir untuk segera rapat dengan anggota DPR RI, membahas persoalan Jiwasraya.
Ia berharap, Erick dapat menyempatkan waktu untuk berbincang dengan Komisi VI DPR RI. Terlebih, mengenai penjelasan seputar solusi pembayaran dana nasabah Jiwasraya.
"Sampai saat ini belum memanggil RDP dengan Menteri BUMN [belum bicara Jiwasraya]. Seharusnya kemarin, saya sudah senang sekali. Kok ditunda. Mungkin menterinya lagi ke luar negeri. Kenapa kok mendadak. Menteri harus tunduk," katanya.
Baca Juga
Bamsoet Prihatin Kasus Jiwasraya dan Asabri Diotaki Pimpinan Manajemennya
Kemudian, Amin membandingkan dengan Menteri Keuangan yang mau memenuhi panggilan dari Komisi XI. Koordinasi tersebut memperlihatkan Kementerian Keuangan bersikap transparan ke publik.
"Berbeda dengan Komisi XI, Menteri Keuangan memaparkan secara detail. Kemungkinan paparan dari audit BPK menyangkut kerugian fix-nya berapa," ujarnya. (Knu)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Advokat Usul RUU KUHAP Atur Hak Tersangka dan Sumpah Hakim sebelum Putusan Dibacakan
DPR Tegaskan Literasi Keuangan yang Rendah Bikin Rakyat Jadi 'Mangsa Empuk' Rentenir dan Pinjaman Jahat
Alasan Komisi X DPR Ngotot Pakai Metode Kodifikasi untuk Satukan Aturan Pendidikan Nasional, Omnibus Law Dicampakkan?
DPR Singgung Bahaya Edukasi Minim Tentang Konten Media Sosial
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Pelarangan Produk Impor untuk MBG, Komisi VII : bakal Untungkan Produsen Lokal
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia