MerahPutih.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian angkat bicara buronan Kejaksaan Agung, Djoko Tjandra yang mampu menerbitkan e-KTP. Tito menyebut bahwa data kependudukan Djoko Tjandra masih ada dalam sistem kependudukan dan pencatatan sipil.
"Saya pun sudah ngecek di kasus Djoko Tjandra ini, ternyata datanya itu masih ada. Tapi nonaktif ya, tapi tidak ter-delete," kata Tito saat rapat kerja bersama Komisi II DPR, Senin (13/7).
Baca Juga
Soal Paspor Djoko Tjandra, Dirjen Imigrasi: Petugas Kami Baru Lulus Sekolah
Menurut Tito, petugas Dukcapil di Kelurahan Grogol Selatan, Jakarta Selatan, yang melayani perekaman e-KTP untuk Djoko Tjandra tak mengetahui status buron Djoko.
Petugas tersebut hanya melihat data perekaman Djoko yang masih tersimpan dalam sistem kependudukan dan pencatatan sipil sehingga memberikan pelayanan.
Oleh karenanya, menurut Tito, petugas Dukcapil itu tak menyalahi aturan. Sebab, data kependudukan tak memuat informasi yang menunjukkan status seseorang sebagai buronan. Petugas Dukcapil hanya menjalankan tugas untuk melayani perekaman e-KTP secara baik dan cepat.
"Sebetulnya kalau kita mendasarkan pada aturan yang ada, itu tidak salah sebetulnya. Kenapa, karena kita tidak mendapatkan pemberitahuan yang bersangkutan ini misalnya warga negara Papua Nugini, kemudian yang bersangkutan buronan," ujar Tito.
"Suratnya kepada Dukcapil enggak ada, sehinggga petugas di lapangan sana ini mereka tidak tahu," lanjut dia.
Namun demikian, berkaca dari kasus ini, Tito menyebut bahwa dirinya akan menerbitkan surat edaran kepada jajaran Ditjen Dukcapil serta Dinas Dukcapil.
Melalui surat edaran itu Tito bakal meminta jajaran Dukcapil proaktif berkoordinasi dengan aparat penegak hukum mengenai orang-orang yang menjadi buronan aparat.
Dari situ, Dukcapil dapat membuat fitur menandai warga yang berstatus buron Dengan demikian, ketika orang tersebut datang ke Dukcapil untuk meminta pelayanan administrasi kependudukan, Dukcapil dapat langsung melapor ke aparat penegak hukum.
Baca Juga
DPR Nilai Pemerintah 'Kawal' Kepulangan Djoko Tjandra ke Indonesia
"Begitu melihat data di media segala macam, proaktif, saya akan buat aturan internal kepada jajaran Dukcapil, proaktif untuk menanyakan apakah yang bersangkutan ini dalam status buronan, misalnya red list interpol atau kemudian dia sudah menjadi warga negara lain," kata mantan Kapolri ini.
Tito menjelaskan saat ini belum ada koordinasi dukcapil dengan aparat penegak hukum untuk mengetahui rekam jejak tindak pidana seseorang. (Knu)