DPR Nilai Pemerintah 'Kawal' Kepulangan Djoko Tjandra ke Indonesia

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 13 Juli 2020
DPR Nilai Pemerintah 'Kawal' Kepulangan Djoko Tjandra ke Indonesia

Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman. (Foto: Bennyharmannet)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman menilai, pemerintah tak serius atas lolosnya buron terpidana kasus Bank Bali, Djoko Tjandra. Hal ini diungkapkan saat rapat kerja dengan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kemenkumham, Senin (13/7),

Benny mengatakan bahwa jelas sekali kronologi adanya skenario agar Djoko Tjandra bisa masuk dan lolos hingga meninggalkan Indonesia dengan aman.

Baca Juga

Djoko Tjandra ke Pontianak Gunakan Pesawat, Keluar-Masuk Indonesia Lewat Entikong?

"Kita ribut setelah dia berangkat meninggalkan Indonesia. Padahal kita tahu Djoko Tjandra masuk diskenariokan dan dikawal karena lihat saja surat-suratnya, yurisprudensi, itu menunjukkan skenario sesatkan publik,," jelas Benny.

"Tapi kita yang mungkin dalami dan cermati kasus ini, tampak sekali ini sebuah permainan dan sandiwara yang enak ditonton," ujar Benny.

Djoko Tjandra. (Foto: Antara/Ist)
Djoko Tjandra. (Foto: Antara/Ist)

Politikus Demokrat ini lantas menyebutkan kronologi ketika pada 5 Mei 2020 lalu melalui Divisi Hubungan Internasional Polri menghapuskan red notice, lalu pada 13 Mei, penghapusan nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM), dan pada 27 Juni karena permintaan DPO Kejaksaan maka dicari dan diminta dimasukkan dalam SSTM PCS bersatus DPO.

"Pada 3 Juli, kejaksaan kirim surat tentang pencegahan atas nama Djoko, lalu ditindaklanjuti Dirjen dengan membuat siar ke seluruh penjuru Indonesia atas nama Djoko Tjandra, 23 Juni keluar paspor. Apalagi ini benar, kita nggak usah ikut main-main, ini permainan," katanya.

Menurut Benny, publik memiliki akal sehat untuk memberikan penilaian. Dengan adanya dokumen tersebut, semakin meyakinkan dugaan bahwa masuknya Djoko Tjandra ke Indonesia dikawal "karpet merah" oleh pemerintah.

"Pemerintah terbuka aja kalau butuh Djoko untuk investasi bawa uang. Seperti Menkumham (Yasonna Laoly) jeput Maria (Maria Pauline) jauh di Serbia. Ada keterbukaan saja daripada Dirjen diminta jelaskan kepada publik. Dirjen minta jelaskan kasus ini ke Komisi III," katanya.

Benny pun meminta Presiden Jokowi memberikan penjelasan terbuka kepada publik soal kasus Djoko Tjandra ini. Termasuk mengenai adanya kabar mengenai dugaan Djoko Tjandra hadir dalam jamuan makan malam dengan Presiden.

"Kalau enggak ada penjelasan, nanti publik ada imajinasi, dibuka pintu masuk setelah Djoko makan malam. Stop aja karena memang dikehendaki masuk Indonesia. Dia masuk Indonesia bawa apa, itu lebih baik daripada main'," katanya.

Baca Juga

Kuasa Hukum Upayakan Djoko Tjandra Hadiri Sidang PK

Terkait pembuatan paspor Djoko Tjandra, Dirjen Imigrasi Joni Ginting menuturkan pihak Kemenkum HAM sedang melakukan penyelidikan. Menurutnya, Inspektorat Kemenkum HAM turun langsung menyelidikinya.

"(Pihak Kanim Jakut) sudah (dimintai keterangan), Inspektorat juga sudah turun. Ini lagi on going," sebut Jhoni. (Knu)

#Djoko Tjandra #Benny K Harman #DPR RI
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
DPR Tegaskan Literasi Keuangan yang Rendah Bikin Rakyat Jadi 'Mangsa Empuk' Rentenir dan Pinjaman Jahat
Komisi XI DPR RI menilai rendahnya literasi keuangan memicu jebakan pinjaman online ilegal dan rentenir.
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
DPR Tegaskan Literasi Keuangan yang Rendah Bikin Rakyat Jadi 'Mangsa Empuk' Rentenir dan Pinjaman Jahat
Indonesia
Alasan Komisi X DPR Ngotot Pakai Metode Kodifikasi untuk Satukan Aturan Pendidikan Nasional, Omnibus Law Dicampakkan?
Komisi X DPR RI memilih pendekatan kodifikasi untuk RUU Sisdiknas, melebur UU Pendidikan Tinggi dan Sisdiknas 2003 menjadi satu payung hukum sistematis
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
Alasan Komisi X DPR Ngotot Pakai Metode Kodifikasi untuk Satukan Aturan Pendidikan Nasional, Omnibus Law Dicampakkan?
Indonesia
DPR Singgung Bahaya Edukasi Minim Tentang Konten Media Sosial
Dasco soroti dugaan pengaruh media sosial dan bullying di balik ledakan bom molotov SMAN 72 Jakarta yang melukai 54 siswa.
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
DPR Singgung Bahaya Edukasi Minim Tentang Konten Media Sosial
Indonesia
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
Sudding singgung perlunya due process of law dan persoalan UU Tipikor terkait DPA
Angga Yudha Pratama - Jumat, 07 November 2025
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
Indonesia
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Komisi III DPR mendesak polisi untuk mengusut tuntas kebakaran rumah hakim kasus korupsi PUPR Sumut.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Indonesia
Pelarangan Produk Impor untuk MBG, Komisi VII : bakal Untungkan Produsen Lokal
Kebijakan tersebut dinilai sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap produk lokal dan pelaku usaha kecil di dalam negeri.
Dwi Astarini - Kamis, 06 November 2025
Pelarangan Produk Impor untuk MBG, Komisi VII : bakal Untungkan Produsen Lokal
Indonesia
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
Adies Kadir dan Uya Kuya aktif kembali setelah MKD menyatakan mereka tidak melanggar kode etik. Simak sanksi nonaktif yang dijatuhkan pada Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
Indonesia
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
BPKH didesak fokus investasi untuk layanan jemaah dan bertanggung jawab moral atas amanah umat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Indonesia
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Ia desak prioritas lansia, stop jalur cepat, dan diplomasi kuota ke Arab Saudi
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Indonesia
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
Melati mendesak kejelasan norma pengawasan dan mitigasi risiko investasi dana haji untuk menjamin keamanan dan transparansi dana jemaah
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
Bagikan