Soal Paspor Djoko Tjandra, Dirjen Imigrasi: Petugas Kami Baru Lulus Sekolah

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 13 Juli 2020
Soal Paspor Djoko Tjandra, Dirjen Imigrasi: Petugas Kami Baru Lulus Sekolah

Djoko Tjandra. Foto: Supplied: Kinibiz.com

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPuih.com - Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jhoni Ginting menduga buronan hukum Djoko Tjandra masuk ke Indonesia karena tak masuk daftar cegah.

“Namanya enggak ada pada saat itu. Dalam sistem enggak ada, yang bertugas pada saat itu dia bikinnya tanggal 22 Juni, jam 8 pagi, dan baru jadi tanggal 23. Enggak ujug-ujug langsung jadi hari itu juga. Cuma tanggal 23 dia pakai surat kuasa untuk ngambil dan saya yakinkan itu orangnya benar. Tadinya saya kira ini imposter yang pura-pura mau bikin, awalnya gitu tuh,” ujar Jhoni Ginting saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Senin (13/7).

Kaki Tangan

Baca Juga Djoko Tjandra Diduga Punya yang Urus Segala Keperluan di Indonesia

Ia menuturkan bahwa petugas di kantor imigrasi Jakarta Utara tidak mengenal Djoko Tjandra karena masih berusia 20-23 tahun dan baru lulus sekolah

“Bukan mengelak lagi ya. Kalau emang kami disalahkan, kami disalahkan. Kami menerima itu. Karena dia masih umur 20-23 tahun, dia baru lulus, dia gak akan kenal ini Djoko Tjandra kemungkinan, karena kami sudah BAP. Dia tidak kenal katanya. Dari sistem juga enggak ada, bukan defensif kami, tapi kami periksa,” katanya.

Ia pun menjelaskan alur orang masuk ke wilayah Indonesia yang wajib melalui TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) dan dilakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian oleh pejabat atau petugas imigrasi di TPI. Hal ini sebagaimana diamanatkan UU 6/2011 tentang Keimigrasian.

”Petugas Imigrasi melakukan pemeriksaan terhadap dokumen keimigrasian secara fisik dan kemudian melakukan scan di Border Control Management (BCM),” tuturnya.

Jhoni mengatakan, pihaknya tak ingin menutupi perkara buron kasus BLBI terkait pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

Ketua majelis hakim Nazar Effriandi (kedua kanan) memimpin sidang permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (6/7/2020). ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.
Ketua majelis hakim Nazar Effriandi (kedua kanan) memimpin sidang permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (6/7/2020). ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.

Dia pun ingin yang bersangkutan segera tertangkap. Hal tersebut disampaikannya saat Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi III DPR RI. Menurut dia, Djoko Tjandra mengetahui kelemahan pihak Imigrasi. Oleh karena itu, dia bisa bebas keluar masuk Indonesia.

"Kita dengan DPR tidak ada yang kami tutup-tutupi. Cuma tujuan akhirnya bagaimana supaya bersangkutan bisa kembali dan kita tidak dimain-mainin lagi seperti ini. Dia tahu kelemahan kita, dia main di kelemahan kita itu. Kami menyadari itu," kata Jhoni.

Soal Djoko Tjandra bisa membuat paspor lagi pada 23 Juni, menurut dia, petugas yang jaga di lapangan masih baru dan tak mengetahui yang bersangkutan adalah seorang buronan. Apalagi, dalam sistem tidak terlihat, yang bersangkutan bermasalah hukum.

Sebelumnya, terpidana kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terkait pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra, kembali membuat heboh. Setelah buron sejak 2009, Kejaksaan Agung mengungkap Djoko Tjandra kembali ke Indonesia

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengaku kecolongan informasi soal keberadaan Djoko Tjandra. Hal ini disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi III DPR RI, Senin 29 Juni 2020.

"Saya belum mendapatkan informasi apakah hari ini datang di sidang atau tidak. Tapi yang saya herankan adalah, kami memang ada kelemahan, pada tanggal 8 Juni, Djoko Tjandra informasinya datang di Pengadilan Jakarta Selatan untuk mendaftarkan PK-nya, jujur ini kelemahan intelijen kami," kata Burhanuddin.

Beberapa hari kemudian, Djoko Tjandra yang juga dikenal dengan nama Tjan Kok Hui itu juga diketahui membuat e-KTP di Kelurahan Grogol Selatan, Jakarta. Dia datang sendiri ke kelurahan bersama pengacaranya.

Baca Juga

Begini Komentar Kuasa Hukum Djoko Tjandra Soal Penangkapan jika Hadir di Sidang PK

Kejaksaan terheran-heran lantaran Djoko tak dicekal oleh pihak Imigrasi dan bisa kembali ke Indonesia.

Menkumham Yasonna Laoly menjelaskan alasan pihaknya tak cekal Djoko Tjandra hingga bisa melenggang masuk ke Tanah Air dan mendaftarkan peninjauan kembali. (Knu)

#Imigrasi #Djoko Tjandra
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Sudah Jelas! 1.512 Anak Pekerja Migran di Malaysia Akhirnya Diberikan Kewarganegaraan Indonesia
Berawal dari penegasan status kewarganegaraan, ini akan menjadi pintu bagi anak-anak kita untuk bersekolah, melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 04 September 2026
Sudah Jelas! 1.512 Anak Pekerja Migran di Malaysia Akhirnya Diberikan Kewarganegaraan Indonesia
Indonesia
5 WNA Diamankan dalam Operasi Imigrasi di Canggu Bali, Langgar Izin Tinggal
5 WNA diamankan dalam operasi Imigrasi di Canggu, Bali. Kelimanya diduga melakukan pelanggaran izin tinggal atau overstay.
Soffi Amira - Sabtu, 29 Agustus 2026
5 WNA Diamankan dalam Operasi Imigrasi di Canggu Bali, Langgar Izin Tinggal
Indonesia
WNA Rusia Siarkan Demo di Papua Diamankan Imigrasi, Langgar Aturan Visa Wisatawan
Imigrasi mengamankan WNA Rusia berinisial AP (39) karena terlibat publikasi aksi demo KNPB di Wamena, Papua. Aktivitasnya dinilai melanggar aturan visa wisata
Wisnu Cipto - Rabu, 26 Agustus 2026
WNA Rusia Siarkan Demo di Papua Diamankan Imigrasi, Langgar Aturan Visa Wisatawan
Indonesia
KPK Telah Sita Aset Rp 150 Miliar Dari Kasus Pemerasan TKA oleh Para Pejabat Imigrasi
Silmy Karim yang menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024, KPK juga menetapkan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam sebagai tersangka.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 20 Agustus 2026
KPK Telah Sita Aset Rp 150 Miliar Dari Kasus Pemerasan TKA oleh Para Pejabat Imigrasi
Dunia
12 Juta Permohonan Visa Tertunda, AS Disebut Sengaja Perlambat Layanan
Laporan tersebut menambahkan bahwa pejabat AS mengaitkan lambatnya proses imigrasi tersebut disebabkan oleh prosedur peninjauan permohonan yang lebih ketat.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 07 Agustus 2026
12 Juta Permohonan Visa Tertunda, AS Disebut Sengaja Perlambat Layanan
Indonesia
KPK Akan Periksa Kepala Kantor Imigrasi Jaksel soal Temuan Uang SGD 8.500 dalam Kasus Dugaan Pemerasan WNA
KPK akan memeriksa Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan terkait temuan uang tunai SGD 8.500 dalam penyidikan dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
KPK Akan Periksa Kepala Kantor Imigrasi Jaksel soal Temuan Uang SGD 8.500 dalam Kasus Dugaan Pemerasan WNA
Indonesia
KPK Temukan 8.500 Dolar Singapura di Ruangan Kepala Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan Winarko
Lembaga antirasuah tersebut menyita 8.500 dolar Singapura dari Kantor Imigrasi Jaksel dalam penggeledahan pada 4 Agustus 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 05 Agustus 2026
KPK Temukan 8.500 Dolar Singapura di Ruangan Kepala Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan Winarko
Indonesia
Kasus Dugaan Pemerasan WNA, KPK Amankan Uang SGD 8.500 dari Kantor Imigrasi Jakarta Selatan
KPK menyita uang tunai senilai SGD 8.500 saat menggeledah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan dalam penyidikan dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 Agustus 2026
Kasus Dugaan Pemerasan WNA, KPK Amankan Uang SGD 8.500 dari Kantor Imigrasi Jakarta Selatan
Indonesia
KPK Geledah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan
Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA selama periode 2022–2026.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 04 Agustus 2026
KPK Geledah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan
Indonesia
Perkara Eks Jampidsus Sudah Dilimpahkan Polri, Imigrasi Tunggu Jaksa Ajukan Cekal Baru
Imigrasi menegaskan pencekalan eks Jampidsus Febrie Adriansyah hanya berlaku 20 hari. Perkara telah dilimpahkan ke Kejagung, sehingga perpanjangan cekal menunggu pengajuan resmi dari kejaksaan.
Wisnu Cipto - Selasa, 14 Juli 2026
Perkara Eks Jampidsus Sudah Dilimpahkan Polri, Imigrasi Tunggu Jaksa Ajukan Cekal Baru
Bagikan