Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Soal Paspor Djoko Tjandra, Dirjen Imigrasi: Petugas Kami Baru Lulus Sekolah

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 13 Juli 2020
Soal Paspor Djoko Tjandra, Dirjen Imigrasi: Petugas Kami Baru Lulus Sekolah

Djoko Tjandra. Foto: Supplied: Kinibiz.com

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPuih.com - Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jhoni Ginting menduga buronan hukum Djoko Tjandra masuk ke Indonesia karena tak masuk daftar cegah.

“Namanya enggak ada pada saat itu. Dalam sistem enggak ada, yang bertugas pada saat itu dia bikinnya tanggal 22 Juni, jam 8 pagi, dan baru jadi tanggal 23. Enggak ujug-ujug langsung jadi hari itu juga. Cuma tanggal 23 dia pakai surat kuasa untuk ngambil dan saya yakinkan itu orangnya benar. Tadinya saya kira ini imposter yang pura-pura mau bikin, awalnya gitu tuh,” ujar Jhoni Ginting saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Senin (13/7).

Kaki Tangan

Baca Juga Djoko Tjandra Diduga Punya yang Urus Segala Keperluan di Indonesia

Ia menuturkan bahwa petugas di kantor imigrasi Jakarta Utara tidak mengenal Djoko Tjandra karena masih berusia 20-23 tahun dan baru lulus sekolah

“Bukan mengelak lagi ya. Kalau emang kami disalahkan, kami disalahkan. Kami menerima itu. Karena dia masih umur 20-23 tahun, dia baru lulus, dia gak akan kenal ini Djoko Tjandra kemungkinan, karena kami sudah BAP. Dia tidak kenal katanya. Dari sistem juga enggak ada, bukan defensif kami, tapi kami periksa,” katanya.

Ia pun menjelaskan alur orang masuk ke wilayah Indonesia yang wajib melalui TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) dan dilakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian oleh pejabat atau petugas imigrasi di TPI. Hal ini sebagaimana diamanatkan UU 6/2011 tentang Keimigrasian.

”Petugas Imigrasi melakukan pemeriksaan terhadap dokumen keimigrasian secara fisik dan kemudian melakukan scan di Border Control Management (BCM),” tuturnya.

Jhoni mengatakan, pihaknya tak ingin menutupi perkara buron kasus BLBI terkait pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

Ketua majelis hakim Nazar Effriandi (kedua kanan) memimpin sidang permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (6/7/2020). ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.
Ketua majelis hakim Nazar Effriandi (kedua kanan) memimpin sidang permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (6/7/2020). ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.

Dia pun ingin yang bersangkutan segera tertangkap. Hal tersebut disampaikannya saat Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi III DPR RI. Menurut dia, Djoko Tjandra mengetahui kelemahan pihak Imigrasi. Oleh karena itu, dia bisa bebas keluar masuk Indonesia.

"Kita dengan DPR tidak ada yang kami tutup-tutupi. Cuma tujuan akhirnya bagaimana supaya bersangkutan bisa kembali dan kita tidak dimain-mainin lagi seperti ini. Dia tahu kelemahan kita, dia main di kelemahan kita itu. Kami menyadari itu," kata Jhoni.

Soal Djoko Tjandra bisa membuat paspor lagi pada 23 Juni, menurut dia, petugas yang jaga di lapangan masih baru dan tak mengetahui yang bersangkutan adalah seorang buronan. Apalagi, dalam sistem tidak terlihat, yang bersangkutan bermasalah hukum.

Sebelumnya, terpidana kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terkait pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra, kembali membuat heboh. Setelah buron sejak 2009, Kejaksaan Agung mengungkap Djoko Tjandra kembali ke Indonesia

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengaku kecolongan informasi soal keberadaan Djoko Tjandra. Hal ini disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi III DPR RI, Senin 29 Juni 2020.

"Saya belum mendapatkan informasi apakah hari ini datang di sidang atau tidak. Tapi yang saya herankan adalah, kami memang ada kelemahan, pada tanggal 8 Juni, Djoko Tjandra informasinya datang di Pengadilan Jakarta Selatan untuk mendaftarkan PK-nya, jujur ini kelemahan intelijen kami," kata Burhanuddin.

Beberapa hari kemudian, Djoko Tjandra yang juga dikenal dengan nama Tjan Kok Hui itu juga diketahui membuat e-KTP di Kelurahan Grogol Selatan, Jakarta. Dia datang sendiri ke kelurahan bersama pengacaranya.

Baca Juga

Begini Komentar Kuasa Hukum Djoko Tjandra Soal Penangkapan jika Hadir di Sidang PK

Kejaksaan terheran-heran lantaran Djoko tak dicekal oleh pihak Imigrasi dan bisa kembali ke Indonesia.

Menkumham Yasonna Laoly menjelaskan alasan pihaknya tak cekal Djoko Tjandra hingga bisa melenggang masuk ke Tanah Air dan mendaftarkan peninjauan kembali. (Knu)

#Imigrasi #Djoko Tjandra
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Perkara Eks Jampidsus Sudah Dilimpahkan Polri, Imigrasi Tunggu Jaksa Ajukan Cekal Baru
Imigrasi menegaskan pencekalan eks Jampidsus Febrie Adriansyah hanya berlaku 20 hari. Perkara telah dilimpahkan ke Kejagung, sehingga perpanjangan cekal menunggu pengajuan resmi dari kejaksaan.
Wisnu Cipto - Selasa, 14 Juli 2026
Perkara Eks Jampidsus Sudah Dilimpahkan Polri, Imigrasi Tunggu Jaksa Ajukan Cekal Baru
Indonesia
Kejagung Bantah Isu Tersangka Eks Jampidsus Febrie Umrah, Jamin Posisi Masih di Indonesia
Kejagung membantah isu eks Jampidsus Febrie Adriansyah umrah setelah ditetapkan tersangka.
Wisnu Cipto - Senin, 13 Juli 2026
Kejagung Bantah Isu Tersangka Eks Jampidsus Febrie Umrah, Jamin Posisi Masih di Indonesia
Indonesia
Imigrasi Cegah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto ke Luar Negeri
Pencegahan dilakukan berdasarkan permohonan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melalui surat tertanggal 11 Juli 2026.
Frengky Aruan - Senin, 13 Juli 2026
Imigrasi Cegah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto ke Luar Negeri
Indonesia
Sudah Jadi Tersangka, Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Dilarang Pergi ke Luar Negeri
Selain Febrie Adriansyah, Ditjenim juga melakukan pencekalan terhadap DR atau Don Ritto, tersangka korupsi lainnya dalam kasus yang sama dengan FA.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 13 Juli 2026
Sudah Jadi Tersangka, Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Dilarang Pergi ke Luar Negeri
Indonesia
KPK Dalami Dugaan 'Uang Pelicin' di Loket Imigrasi Bali, Nilainya Capai Jutaan Rupiah
KPK menduga praktik pungli dilakukan secara langsung di loket pelayanan imigrasi.
Dwi Astarini - Sabtu, 27 Juni 2026
KPK Dalami Dugaan 'Uang Pelicin' di Loket Imigrasi Bali, Nilainya Capai Jutaan Rupiah
Indonesia
KPK Bongkar Dugaan Setoran Ilegal di Imigrasi Bali, Biro Jasa Wajib Bayar agar KITAS Diproses
KPK membongkar adanya dugaan pungli di Imigrasi Bali. Biro Jasa kabarnya wajib menyetorkan uang agar KITAS dipermudah.
Soffi Amira - Jumat, 26 Juni 2026
KPK Bongkar Dugaan Setoran Ilegal di Imigrasi Bali, Biro Jasa Wajib Bayar agar KITAS Diproses
Indonesia
Ingin Wisatawan Berkualitas, Imigrasi Minta Evaluasi Negara Penerima Bebas Visa Kunjungan
Pemberian bebas visa kunjungan tersebut mencakup 8+1 negara antara wilayah Asia Timur dan Selatan seperti Korea Selatan, Jepang, dan India. Kemudian negara di Australia, Selandia Baru
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 22 Juni 2026
Ingin Wisatawan Berkualitas, Imigrasi Minta Evaluasi Negara Penerima Bebas Visa Kunjungan
Indonesia
KPK Beberkan Modus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Tarif Percepatan Capai Rp 1,5 Juta
KPK membongkar modus pemerasan izin tinggal WNA yang dilakukan Imipas. Tarif percepatan izin tinggal dipatok Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta per orang.
Soffi Amira - Minggu, 07 Juni 2026
KPK Beberkan Modus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Tarif Percepatan Capai Rp 1,5 Juta
Indonesia
Jadi Tersangka, Wamen Imipas Silmy Karim Punya Harta Rp 234,5 Miliar
Silmy terakhir menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada 14 Maret 2026 untuk pelaporan periodik 2025.
Frengky Aruan - Kamis, 04 Juni 2026
Jadi Tersangka, Wamen Imipas Silmy Karim Punya Harta Rp 234,5 Miliar
Indonesia
KPK Sebut Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Peras WNA hingga Ratusan Miliar
KPK menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Frengky Aruan - Kamis, 04 Juni 2026
KPK Sebut Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Peras WNA hingga Ratusan Miliar
Bagikan