Menaikan Tarif BPJS Kesehatan Dianggap Melanggar Hak Warga

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 10 Maret 2020
 Menaikan Tarif BPJS Kesehatan Dianggap Melanggar Hak Warga

Logo BPJS Kesehatan (Foto: antaranews)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.Com - Pengamat kebijakan publik Azas Tigor Nainggolan menilai, penolakan langkah Mahkamah Agung yang membatalkan kenaikan BPJS Kesehatan sangat tepat karena bertentangan dengan UUD 1945.

Azas mengatakan, BPJS dibentuk oleh pemerintah untuk menghormati dan melindungi hak asasi kesehatan warga negara.

Baca Juga:

MA Ungkap Alasan Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

"Jelas menaikan sepihak tarif BPJS Kesehatan oleh pengelolanya adalah sebuah pelanggaran atas perlindungan hak asasi kesehatan warga negara dan bertentangan dengan misi dibangunnya BPJS," kata Azas dalam keterangannya, Selasa (10/3).

Pengamat Kebijakan Publik Azas Tigor Nainggolan nilai tepat BPJS tidak dinaikan
Pengamat Kebijakan Publik Azas Tigor Nainggolan (MP/Yohanes Abimanyu)

Azas mengatakan, putusan MA itu juga sekaligus berarti bahwa BPJS Kesehatan harus melaksanakan pengembalian iuran BPJS Kesehatan mulai 2 Januari 2020.

"Artinya BPJS Kesehatan harus mengembalikan kelebihan pembayaran iuran BPJS Kesehatan yang sudah masyarakat selama 3 bulan kenaikan yakni bulan Januari 2020 hingga Maret 2020.," terang Koordinator Forum Warga Kota Jakarta ini.

Ia menambahkan, pengembalian kelebihan pembayaran BPJS Kesehatan bisa dilakukan dengan menghitung kepada pembayaran bulan selanjutnya.

"Pengembalian iuran BPJS Kesehatan kepada besaran semula menjadi titik mengembalikan BPJS dibangun oleh pemerintah adalah untuk menghormati dan melindungi hak asasi kesehatan warga negara," tutup Azas.

Seperti diketahui, MA mengabulkan judicial review (Uji Materil) terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI).

Berdasarkan putusan ini maka pembatalan terhadap kenaikan iuran BPJS kesehatan ini mulai berlaku terhitung sejak 1 Januari 2020.

Baca Juga:

Pelajari Putusan MA, Pemerintah Akui Menaikkan Iuran BPJS Jadi Opsi Terbaik

MA dalam putusannya menyatakan bahwa Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat lagi. Pasal 34 ayat 1 dan 2 bertentangan dengan Pasal 23 A, Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945. Selain itu juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 ayat 3 UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

"Ketentuan menaikan iuran BPJS Kesehatan twrsebut juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial. Bertentangan dengan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 171 UU Kesehatan," kata oleh juru bicara MA, Hakim Agung Andi Samsan Nganro dalam keterangan persnya.(Knu)

Baca Juga:

Iuran Tak Jadi Naik, BPJS Dituntut Kembalikan Kelebihan Pembayaran Masyarakat

#BPJS Kesehatan # Mahkamah Agung #Pengamat Kebijakan Publik #BPJS
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Pemprov DKI Wajib Hadir Terkait Tanggul Beton di Perairan Cilincing, Pengamat: Jangan Sampai Nelayan Dirugikan
Pemerintah daerah tidak boleh tinggal diam. Legalitas, izin, dan dampak sosial-ekonomi dari keberadaan tanggul harus segera diklarifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 September 2025
Pemprov DKI Wajib Hadir Terkait Tanggul Beton di Perairan Cilincing, Pengamat: Jangan Sampai Nelayan Dirugikan
Indonesia
Tunjangan Rumah Anggota DPRD Tuai Kritik, Pengamat Minta Mendagri Ambil Sikap Tegas
Tunjangan rumah anggota DPRD kini menuai kritik. Pengamat Kebijakan Publik, Sugiyanto Emik, meminta Mendagri mengambil sikap tegas.
Soffi Amira - Rabu, 10 September 2025
Tunjangan Rumah Anggota DPRD Tuai Kritik, Pengamat Minta Mendagri Ambil Sikap Tegas
Indonesia
DPR RI Buka Kesempatan Publik Berikan Masukan dan Pandangan Terhadap Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc HAM MA
Setelah menerima masukan dari masyarakat, Komisi III akan melanjutkan proses selanjutnya
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
DPR RI Buka Kesempatan Publik Berikan Masukan dan Pandangan Terhadap Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc HAM MA
Lifestyle
Skrining BPJS Kesehatan Kini Wajib, Ini Cara Daftarnya Secara Online
Skrining BPJS Kesehatan adalah pemeriksaan awal yang dirancang untuk mengetahui riwayat kesehatan peserta JKN-KIS
ImanK - Senin, 08 September 2025
Skrining BPJS Kesehatan Kini Wajib, Ini Cara Daftarnya Secara Online
Indonesia
Pengamat Soroti Tunjangan Perumahan Anggota DPRD DKI, Aturannya Dianggap tak Jelas
Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahardiansyah, menyoroti tunjangan anggota DPRD DKI Jakarta. Tunjangan tersebut berkisar Rp 78,8 juta dan Rp 70,4 juta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Pengamat Soroti Tunjangan Perumahan Anggota DPRD DKI, Aturannya Dianggap tak Jelas
Indonesia
Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Belum Dapat 'Lampu Hijau' DPR, Legislator Soroti Pentingnya Keadilan Sosial dan Akurasi Data Penerima Bantuan Iuran
Irma mendorong BPJS Kesehatan untuk bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik
Angga Yudha Pratama - Kamis, 28 Agustus 2025
Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Belum Dapat 'Lampu Hijau' DPR, Legislator Soroti Pentingnya Keadilan Sosial dan Akurasi Data Penerima Bantuan Iuran
Indonesia
Daya Beli Rakyat Belum Pulih dan Penghasilannya Pas-pasan, Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dianggap Bukan Prioritas !
Rencana kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kesehatan tak henti-hentinya menuai kritik.
Frengky Aruan - Rabu, 27 Agustus 2025
Daya Beli Rakyat Belum Pulih dan Penghasilannya Pas-pasan, Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dianggap Bukan Prioritas !
Indonesia
Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik, Alasanya Tambah Jumlah Peserta Penerima Bantuan Iuran
Anggaran kesehatan pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 dialokasikan sebesar Rp 244 triliun.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 21 Agustus 2025
Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik, Alasanya Tambah Jumlah Peserta Penerima Bantuan Iuran
Indonesia
Mahkamah Agung Punya Pelat Nomor Kendaraan Khusus, Ketua MA Sunarto Bukan Lagi RI 8
Pelat nomor khusus itu diberikan Polri dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 MA RI.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Mahkamah Agung Punya Pelat Nomor Kendaraan Khusus, Ketua MA Sunarto Bukan Lagi RI 8
Indonesia
Profil Setya Novanto, Mantan Sales hingga Ketua DPR yang Baru Bebas dari Penjara Pasca Terlibat Korupsi e-KTP
Setelah 14 tahun berkarir di dunia bisnis, ia pun tertarik memasuki dunia politik
Angga Yudha Pratama - Minggu, 17 Agustus 2025
Profil Setya Novanto, Mantan Sales hingga Ketua DPR yang Baru Bebas dari Penjara Pasca Terlibat Korupsi e-KTP
Bagikan