Iuran Tak Jadi Naik, BPJS Dituntut Kembalikan Kelebihan Pembayaran Masyarakat

Eddy FloEddy Flo - Senin, 09 Maret 2020
 Iuran Tak Jadi Naik, BPJS Dituntut Kembalikan Kelebihan Pembayaran Masyarakat

Pengamat kebijakan publik Azas Tigor Nainggolan (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Pengamat kebijakan publik Azas Tigor Nainggolan mengapresiasi adanya putusan Mahkamah Agung yang menolak kenaikan iuran BPJS.

Menurut Azas dengan begitu masyarakat membayar iuran BPJS Kesehatan sesuai tarif sebelum dinaikan.

Baca Juga:

Mahkamah Agung Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

"Berarti BPJS Kesehatan juga harus mengembalikan kelebihan pembayaran masyarakat selama 3 bulan kenaikan," kata Azas dalam keterangannya, Senin (9/3).

Logo BPJS Kesehatan
Logo BPJS Kesehatan (Foto: antaranews)

Azas menambahkan, pengembalian kelebihan pembayaran BPJS Kesehatan bisa dilakukan dengan menghitung kepada pembayaran bulan selanjutnya.

"Sudah selayaknya kenaikan tarif BPJS Kesehatan oleh Mahkamah Agung," sebut Azas.

Koordinator Forum Warga Kota Jakarta ini menyebut, BPJS dibangun oleh pemerintah adalah untuk menghormati dan melindungi hak asasi kesehatan warga negara.

"Jelas menaikan sepihak tarif BPJS Kesehatan oleh pengelolanya adalah sebuah pelanggaran atas perlindungan hak asasi kesehatan warga negara dan bertentangan dengan misi dibangunnya BPJS," tutup Azas.

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan pembatalan kenaikan iuran BPJS kesehatan yang diajukan oleh Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Richard Samosir, yang diajukan pada 2 Januari 2020.

Sidang putusan pengabulan tersebut dilakukan oleh hakim Yoesran, Yodi Martono, dan Supandi pada 27 Februari 2020.

Sebelumnya, Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) menggugat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan ke Mahkamah Agung agar dibatalkan.

Baca Juga:

DPR Apresiasi MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Perpres tersebut mengatur kebijakan kenaikan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan untuk pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja sampai dengan 100%.

Tony Samosir menyatakan, pasien kronis cenderung mendapat diskriminasi dari perusahaan karena dianggap sudah tidak produktif lagi, sehingga rawan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari perusahaan.(Knu)

Baca Juga:

Tolak Kenaikan Premi BPJS Kesehatan, Massa Buruh Geruduk DPRD Sukoharjo

#BPJS Kesehatan # Mahkamah Agung #Pengamat Kebijakan Publik #Gugatan Judicial Review
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
MK Bolehkan Polisi Bertugas di Jabatan Sipil asal Sesuai Undang-Undang, Pengamat Minta tak Ada lagi Keraguan
MK menegaskan anggota Polri aktif secara hukum dimungkinkan menduduki jabatan sipil sepanjang berlandaskan ketentuan dalam UU Polri.
Dwi Astarini - Selasa, 20 Januari 2026
MK Bolehkan Polisi Bertugas di Jabatan Sipil asal Sesuai Undang-Undang, Pengamat Minta tak Ada lagi Keraguan
Indonesia
Update Iuran BPJS Kesehatan 2026: Syarat Kenaikan & Tarif Terbaru
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa opsi kenaikan iuran tetap terbuka di masa depan dengan syarat pertumbuhan ekonomi Indonesia berhasil melampaui angka 6 persen
Angga Yudha Pratama - Jumat, 02 Januari 2026
Update Iuran BPJS Kesehatan 2026: Syarat Kenaikan & Tarif Terbaru
Indonesia
Pengamat Tegaskan Pengibaran Bendera GAM di Aceh Bukan Kebebasan Pendapat, Tapi Pelanggaran Hukum Nyata
Menjaga perdamaian Aceh berarti menghormati kesepakatan yang sudah dicapai
Angga Yudha Pratama - Jumat, 26 Desember 2025
Pengamat Tegaskan Pengibaran Bendera GAM di Aceh Bukan Kebebasan Pendapat, Tapi Pelanggaran Hukum Nyata
Indonesia
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menilai Perkap Polri No. 10 Tahun 2025 sebagai langkah konstitusional menindaklanjuti Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Dirut BPJS Kesehatan Minta Prabowo ‘Restui’ Penaikan Tarif Iuran 50 Persen
Hingga saat ini tidak ada kenaikan iuran ataupun perubahan regulasi terkait penyesuaian iuran BPJS Kesehatan.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Desember 2025
[HOAKS atau FAKTA] : Dirut BPJS Kesehatan Minta Prabowo ‘Restui’ Penaikan Tarif Iuran 50 Persen
Indonesia
Kasasi MA Kabulkan Tuntutan Awal JPU, Vonis Predator Seks Agus Buntung Jadi 12 Tahun Bui
Vonis kasasi laki-laki predator seks berjulukan Agus Buntung itu diketok jadi 12 tahun penjara dari sebelumnya 10 tahun bui di tingkat Pengadilan Tinggi.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 Desember 2025
Kasasi MA Kabulkan Tuntutan Awal JPU, Vonis Predator Seks Agus Buntung Jadi 12 Tahun Bui
Indonesia
Bandara di Morowali tak Diawasi Bea Cukai dan Imigrasi, Pengamat: Jangan Sampai Jadi Lokasi Transaksi Ilegal
Bandara di Morowali milik PRT IMIP tak diawasi Bea Cukai dan Imigrasi. Pengamat Kebijakan Publik, Jerry Massie, angkat bicara soal ini.
Soffi Amira - Rabu, 26 November 2025
Bandara di Morowali tak Diawasi Bea Cukai dan Imigrasi, Pengamat: Jangan Sampai Jadi Lokasi Transaksi Ilegal
Indonesia
MA Tolak Kasasi Mario Dandy Anak Eks Pejabat Pajak di Kasus Pencabulan
Mario Dandy merupakan anak dari eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo
Wisnu Cipto - Senin, 24 November 2025
MA Tolak Kasasi Mario Dandy Anak Eks Pejabat Pajak di Kasus Pencabulan
Indonesia
Mutu Rumah Sakit Daerah Jadi Kunci Sukses Rujukan JKN Berbasis Kompetensi 2026
Pemerintah harus bantu rumah sakit daerah meningkatkan kompetensi
Angga Yudha Pratama - Senin, 24 November 2025
Mutu Rumah Sakit Daerah Jadi Kunci Sukses Rujukan JKN Berbasis Kompetensi 2026
Indonesia
Program Pemutihan BPJS Kesehatan Berlangsung di 2025, ini Cara Ikut dan Tahapannya
emerintah memberikan kesempatan bagi peserta untuk mendapatkan penghapusan tunggakan iuran sehingga mereka bisa kembali aktif menikmati layanan kesehatan.
Dwi Astarini - Rabu, 19 November 2025
Program Pemutihan BPJS Kesehatan Berlangsung di 2025, ini Cara Ikut dan Tahapannya
Bagikan