Maruarar Siahaan Sebut MK Bisa Kehilangan Kepercayaan dari Masyarakat

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 31 Oktober 2023
Maruarar Siahaan Sebut MK Bisa Kehilangan Kepercayaan dari Masyarakat

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memeriksa Ketua MK Anwar Usman di Jakarta, Selasa petang (31/10/2023). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tengah menggelar sidang atas pelaporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan hakim konstitusi terhadap putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres.

Hakim konstitusi periode 2003-2008 Maruarar Siahaan mengatakan, sebagai orang yang pernah duduk sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK), masalah yang terjadi saat ini sangat berat.

Hal tersebut disampaikan Mauarar, dalam jumpa pers bertajuk “Nepotisme Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)" yang digelar Media Center Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud di Rumah Cemara 19, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (31/10).

Baca Juga:

Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK Jadi Pertaruhan Jimly Asshiddiqie

"Sebab kalau MK kehilangan kepercayaan dari masyarakat maka bisa kacau. Kondisi itu akan menciptakan kondisi anarki, di mana masyarakat sudah tidak percaya lagi terhadap hukum," kata Maruarar.

Menurut Maruarar, melihat permasalahan ada tidaknya pelanggaran kode etik itu sangat mudah. Dari sudut putusan MK saja dengan mudah bisa ditemukan bahwa putusan itu tidak beres.

Sebab, kata dia, Ketua MK Anwar Usman, adalah paman dari Gibran, nama yang disebut dalam perkara dan kini lolos jadi cawapres.

Menurut Maruarar, dari kasus ini bisa dilihat tinggi rendahnya prinsip imparsial atau tidak berpihak seorang hakim.

"Prinsip hakim konstitusi harus independensi, imparsial, itu harus dihayati betul. Karena itu akar kepercayaan terhadap seorang hakim. Kalau itu sudah dilanggar, maka sudah pasti terjadi pelanggaran kode etik hakim," kata Maruarar.

Baca Juga:

Survei: 59,3 Persen Publik Anggap Jokowi Tak Ikut Campur Soal Putusan MK

Maruarar mengingatkan soal ancaman paling berat yang bisa terjadi kalau masyarakat sudah tidak percaya terhadap MK maka hasil Pemilu 2024 tidak bisa dipercaya.

"Bayangkan bagaimana bisa menyerahkan sengketa Pemilu kepada MK yang tidak dipercaya masyarakat," imbuhnya.

Lebih lanjut Maruarar mengatakan, pertaruhan kepercayaan publik terhadap lembaga MK itu saat ini ada di tangan hakim sidang etik MKMK Jimly Asshiddiqie.

"Jimly Asshiddiqie dikenal sebagai sosok yang menciptakan kode etik yang harus ditaati pejabat Indonesia. Maka apakah hal itu akan dia terapkan dalam keputusan MKMK," pungkasnya. (Pon)

Baca Juga:

2 Hakim MK Ini Diminta jadi Saksi Kunci Dugaan Pelanggaran Etik Pasca Putusan Batas Usia Capres

#Mahkamah Konstitusi #Hakim Mahkamah Konstitusi #Hakim Konstitusi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
DPR Tuntut Pengawasan Berlapis dan Budaya Integritas Total di Balik Kenaikan Gaji Hakim
Gaji yang tinggi tidak boleh menjadi satu-satunya jaminan moral
Angga Yudha Pratama - Kamis, 23 Oktober 2025
DPR Tuntut Pengawasan Berlapis dan Budaya Integritas Total di Balik Kenaikan Gaji Hakim
Indonesia
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Anang mengingatkan, jaksa yang sedang menjalankan tugas resmi tetap harus melalui mekanisme perizinan sesuai ketentuan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 18 Oktober 2025
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Indonesia
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Rifqi juga mengungkapkan bahwa Komisi II bersama Badan Keahlian DPR RI sedang mengkaji dua fokus utama revisi UU ASN
Angga Yudha Pratama - Jumat, 17 Oktober 2025
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Indonesia
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Pemerintah menghormati setiap putusan yang dikeluarkan MK dan akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku setelah menerima salinan resmi putusan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Indonesia
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Tak lagi absolut, MK putuskan Imunitas jaksa bisa dikesampingkan dalam OTT.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Oktober 2025
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Indonesia
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatasi kekebalan hukum atau imunitas terhadap jajaran aparat jaksa
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
Indonesia
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
MK menegaskan lembaga pengawas independen ASN diperlukan untuk menjamin penerapan sistem merit, profesionalitas, dan netralitas ASN dari intervensi politik.
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
Indonesia
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Menaker juga memastikan bahwa dalam penetapan kenaikan upah minimum, pemerintah akan merujuk pada Keputusan MK Nomor 168
Angga Yudha Pratama - Senin, 13 Oktober 2025
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Indonesia
Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan
Hakim Mahkamah Konstitusi tak setuju pemerintah menyebut JR UU Pers bisa beri kekebalan absolut bagi wartawan.
Soffi Amira - Selasa, 07 Oktober 2025
Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan
Berita Foto
Sidang Uji Materiil UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers di Mahkamah Konstitusi
Dirjen Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Fifi Aleyda Yahya selaku perwakilan pemerintah menyampikan keterangannya pada sidang uji materiil UU no 40 Tahun 1999 tentang Pers di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (6/10/2025).
Didik Setiawan - Senin, 06 Oktober 2025
Sidang Uji Materiil UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers di Mahkamah Konstitusi
Bagikan