Maruarar Siahaan Sebut MK Bisa Kehilangan Kepercayaan dari Masyarakat
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memeriksa Ketua MK Anwar Usman di Jakarta, Selasa petang (31/10/2023). (ANTARA/Fath Putra Mulya)
MerahPutih.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tengah menggelar sidang atas pelaporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan hakim konstitusi terhadap putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres.
Hakim konstitusi periode 2003-2008 Maruarar Siahaan mengatakan, sebagai orang yang pernah duduk sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK), masalah yang terjadi saat ini sangat berat.
Hal tersebut disampaikan Mauarar, dalam jumpa pers bertajuk “Nepotisme Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)" yang digelar Media Center Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud di Rumah Cemara 19, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (31/10).
Baca Juga:
Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK Jadi Pertaruhan Jimly Asshiddiqie
"Sebab kalau MK kehilangan kepercayaan dari masyarakat maka bisa kacau. Kondisi itu akan menciptakan kondisi anarki, di mana masyarakat sudah tidak percaya lagi terhadap hukum," kata Maruarar.
Menurut Maruarar, melihat permasalahan ada tidaknya pelanggaran kode etik itu sangat mudah. Dari sudut putusan MK saja dengan mudah bisa ditemukan bahwa putusan itu tidak beres.
Sebab, kata dia, Ketua MK Anwar Usman, adalah paman dari Gibran, nama yang disebut dalam perkara dan kini lolos jadi cawapres.
Menurut Maruarar, dari kasus ini bisa dilihat tinggi rendahnya prinsip imparsial atau tidak berpihak seorang hakim.
"Prinsip hakim konstitusi harus independensi, imparsial, itu harus dihayati betul. Karena itu akar kepercayaan terhadap seorang hakim. Kalau itu sudah dilanggar, maka sudah pasti terjadi pelanggaran kode etik hakim," kata Maruarar.
Baca Juga:
Survei: 59,3 Persen Publik Anggap Jokowi Tak Ikut Campur Soal Putusan MK
Maruarar mengingatkan soal ancaman paling berat yang bisa terjadi kalau masyarakat sudah tidak percaya terhadap MK maka hasil Pemilu 2024 tidak bisa dipercaya.
"Bayangkan bagaimana bisa menyerahkan sengketa Pemilu kepada MK yang tidak dipercaya masyarakat," imbuhnya.
Lebih lanjut Maruarar mengatakan, pertaruhan kepercayaan publik terhadap lembaga MK itu saat ini ada di tangan hakim sidang etik MKMK Jimly Asshiddiqie.
"Jimly Asshiddiqie dikenal sebagai sosok yang menciptakan kode etik yang harus ditaati pejabat Indonesia. Maka apakah hal itu akan dia terapkan dalam keputusan MKMK," pungkasnya. (Pon)
Baca Juga:
2 Hakim MK Ini Diminta jadi Saksi Kunci Dugaan Pelanggaran Etik Pasca Putusan Batas Usia Capres
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Patuhi Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono Dari Kementerian UMKM
Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas
PDIP Ingatkan Risiko Konflik Horizontal jika Wewenang Pemecatan Anggota DPR Diberikan kepada Publik