Mantan Wakil Rektor I dan Ketua Senat Unila Divonis 4,5 Tahun Penjara

Mula AkmalMula Akmal - Kamis, 25 Mei 2023
Mantan Wakil Rektor I dan Ketua Senat Unila Divonis 4,5 Tahun Penjara

Sidang putusan terdakwa suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila) Tahun 2022 di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis, (25/5/2023). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Majelis Hakim dalam persidangan perkara suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila Tahun 2022 memvonis dua terdakwa yakni mantan Wakil Rektor 1 Unila Heryandi dan mantan Ketua Senat Unila M Basri selama 4 tahun 6 bulan kurungan penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 Heryandi dan terdakwa 2 M Basri, masing-masing dengan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim PN Tanjungkarang Achmad Rifai di Bandarlampung, Kamis.

Baca Juga:

Jaksa Tuntut Penyuap Eks Rektor Unila 2 Tahun Penjara

Majelis Hakim dalam putusannya menyatakan bahwa terdakwa 1 dan 2 telah terbukti secara sah dan diyakinkan bersalah telah melakukan beberapa tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yakni pasal 12b ayat (1) UU No. 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

"Terdakwa 1 dan 2 juga dikenakan pidana denda masing-masing Rp 200 juta, dengan ketentuan bila tidak dibayar akan digantikan hukuman penjara dua bulan," kata dia.

Hakim juga menghukum terdakwa Heryandi dan terdakwa M Basri untuk mengembalikan uang pengganti.

Baca Juga:

Eks Rektor Unila akan Segera Disidangkan

"Menghukum terdakwa 1 uang Rp 300 juta dan terdakwa 2 Rp 150 juta paling lama satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap," kata dia.

Hakim Ketua menyebutkan bahwa apabila uang tersebut tidak dikembalikan atau tak dibayar maka harta benda keduanya akan disita dan dilelang oleh Jaksa guna menutupi denda tersebut.

"Dengan ketentuan bila tidak tercukupi maka akan diganti dengan pidana masing-masing dua tahun hukuman penjara," kata dia.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Tanjungkarang menuntut terdakwa kasus penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila) Tahun 2022, mantan Wakil Rektor I Heryandi dan Ketua Senat M Basri masing-masing lima tahun kurungan penjara. (*)

Baca Juga:

Karomani Sebut Zulkifli Hasan Titip Keponakannya Masuk Unila

#Penjara #Universitas #Bandar Lampung #KPK #Kasus Korupsi #Suap
Bagikan
Ditulis Oleh

Mula Akmal

Jurnalis dan profesional komunikasi dengan pengalaman memimpin redaksi, menggarap strategi konten, dan menjembatani informasi publik lintas sektor. Saat ini menjabat sebagai Managing Editor di Merah Putih Media, dengan rekam jejak kontribusi di The Straits Times, Indozone, dan Koran Sindo, serta pengalaman strategis di Yayasan Konservasi Alam Nusantara dan DPRD DKI Jakarta. Bagi saya, setiap berita adalah peluang untuk menghadirkan akurasi, relevansi, dan dampak nyata bagi pembaca.

Berita Terkait

Indonesia
Setelah Mantan Menag, KPK Lanjutkan Pemeriksaan Pengusaha dan Staf Khusus di Kasus Kuota Haji
Pemanggilan tersebut dilakukan untuk melengkapi penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Alwan Ridha Ramdani - 14 menit lalu
Setelah Mantan Menag, KPK Lanjutkan Pemeriksaan Pengusaha dan Staf Khusus di Kasus Kuota Haji
Indonesia
KPK Bongkar Diskresi Kuota Haji 2024 saat Periksa Eks Menag Yaqut
Kebijakan diskresi pembagian kuota haji tambahan yang dinilai menyimpang dari ketentuan undang-undang dan berdampak luas terhadap calon jemaah.
Dwi Astarini - 56 menit lalu
KPK Bongkar Diskresi Kuota Haji 2024 saat Periksa Eks Menag Yaqut
Indonesia
KPK Kembali Periksa Gus Yaqut, Dalami Kerugian Negara Kasus Kuota Haji 2024
KPK kembali memeriksa mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan korupsi kuota haji 2024. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1 triliun lebih.
Ananda Dimas Prasetya - 1 jam, 11 menit lalu
KPK Kembali Periksa Gus Yaqut, Dalami Kerugian Negara Kasus Kuota Haji 2024
Indonesia
Diperiksa 8 Jam oleh KPK, Eks Menag Yaqut Irit Bicara soal Kasus Kuota Haji
Eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas, irit bicara usai diperiksa KPK, Selasa (16/12). Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Selasa, 16 Desember 2025
Diperiksa 8 Jam oleh KPK, Eks Menag Yaqut Irit Bicara soal Kasus Kuota Haji
Indonesia
Bukan Cuma Nadiem Makarim, ini Daftar Pihak yang Diperkaya di Kasus Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
Jaksa Penuntut Umum mengungkap daftar pihak yang diperkaya dari kasus korupsi Chromebook di Kemendikbudristek.
Soffi Amira - Selasa, 16 Desember 2025
Bukan Cuma Nadiem Makarim, ini Daftar Pihak yang Diperkaya di Kasus Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
Indonesia
Korupsi Chromebook, Nadiem Makariem Terima Rp 809 Miliar
Selain Nadiem, jaksa menyebut pengadaan tersebut turut memperkaya sejumlah pihak lain, baik individu maupun korporasi.
Dwi Astarini - Selasa, 16 Desember 2025
Korupsi Chromebook, Nadiem Makariem Terima Rp 809 Miliar
Indonesia
3 Eks Anak Buah Nadiem Didakwa Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun di Kasus Korupsi Chromebook
Kerugian negara berasal dari 2 komponen utama, harga pengadaan laptop Chromebook yang kemahalan Rp 1,56 triliun dan Chrome Device Management dengan nilai setara Rp 621,38 miliar.
Dwi Astarini - Selasa, 16 Desember 2025
3 Eks Anak Buah Nadiem Didakwa Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun di Kasus Korupsi Chromebook
Indonesia
Sidang Perdana Chromebook Ditunda, Nadiem Sakit
Penundaan dilakukan karena Nadiem masih dibantarkan (penangguhan masa penahanan) karena sakit.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 Desember 2025
Sidang Perdana Chromebook Ditunda, Nadiem Sakit
Indonesia
Mantan Menag Gus Yaqut Kembali Diperiksa KPK
KPK memulai penyidikan kasus kuota haji pada 9 Agustus 2025. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 1 triliun
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 Desember 2025
Mantan Menag Gus Yaqut Kembali Diperiksa KPK
Indonesia
Nadiem Makarim Disidang Hari ini, Agendanya Pembacaan Dakwaan Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook yang Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun
Jaksa diagendakan akan membacakan surat dakwaan untuk tiga terdakwa lainnya.
Dwi Astarini - Selasa, 16 Desember 2025
Nadiem Makarim Disidang Hari ini, Agendanya Pembacaan Dakwaan Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook yang Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun
Bagikan