Mantan Wakil Rektor I dan Ketua Senat Unila Divonis 4,5 Tahun Penjara


Sidang putusan terdakwa suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila) Tahun 2022 di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis, (25/5/2023). (ANTARA/Dian Hadiyatna)
MerahPutih.com - Majelis Hakim dalam persidangan perkara suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila Tahun 2022 memvonis dua terdakwa yakni mantan Wakil Rektor 1 Unila Heryandi dan mantan Ketua Senat Unila M Basri selama 4 tahun 6 bulan kurungan penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 Heryandi dan terdakwa 2 M Basri, masing-masing dengan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim PN Tanjungkarang Achmad Rifai di Bandarlampung, Kamis.
Baca Juga:
Majelis Hakim dalam putusannya menyatakan bahwa terdakwa 1 dan 2 telah terbukti secara sah dan diyakinkan bersalah telah melakukan beberapa tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yakni pasal 12b ayat (1) UU No. 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
"Terdakwa 1 dan 2 juga dikenakan pidana denda masing-masing Rp 200 juta, dengan ketentuan bila tidak dibayar akan digantikan hukuman penjara dua bulan," kata dia.
Hakim juga menghukum terdakwa Heryandi dan terdakwa M Basri untuk mengembalikan uang pengganti.
Baca Juga:
"Menghukum terdakwa 1 uang Rp 300 juta dan terdakwa 2 Rp 150 juta paling lama satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap," kata dia.
Hakim Ketua menyebutkan bahwa apabila uang tersebut tidak dikembalikan atau tak dibayar maka harta benda keduanya akan disita dan dilelang oleh Jaksa guna menutupi denda tersebut.
"Dengan ketentuan bila tidak tercukupi maka akan diganti dengan pidana masing-masing dua tahun hukuman penjara," kata dia.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Tanjungkarang menuntut terdakwa kasus penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila) Tahun 2022, mantan Wakil Rektor I Heryandi dan Ketua Senat M Basri masing-masing lima tahun kurungan penjara. (*)
Baca Juga:
Karomani Sebut Zulkifli Hasan Titip Keponakannya Masuk Unila
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
Mobil Peninggalan BJ Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil Belum Lunas, Berpotensi Dirampas Negara untuk Dilelang

KPK Buka Peluang Minta Keterangan Ridwan Kamil dalam Kasus Pengadaan Iklan di BJB

KPK Akan Ekstrak Isi 4 HP Hasil Penggeledahan Buktikan Wamenaker Noel Bohong atau Tidak

Awal Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Terbongkar, Dari ‘Kesepakatan’ Nadiem dengan Google

Bantah Lakukan Korupsi, Nadiem: Integritas Nomor 1, Tuhan Pasti Melindungi Saya

Nadiem Tersangka Pengadaan Laptop, Kejagung Bongkar Kejanggalan Proyek Digelar Tertutup meski Gunakan Anggaran Negara

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba

KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

KPK Duga Ridwan Kamil Beli Mercy BJ Habibie Pakai Uang Korupsi Bank BJB

Penuhi Panggilan KPK, Ilham Habibie Tanggapi soal Mobil Mercy Warisan BJ Habibie
