Jaksa Tuntut Penyuap Eks Rektor Unila 2 Tahun Penjara


Sidang tuntutan suap rektor (nonaktif) Universitas Lampung (Unila) Karomani, dengan terdakwa Andi Desfiandi. Bandarlampung, Rabu, (4/1/2023). (ANTARA/HO-Damiri)
MerahPutih.com - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Andi Desfiandi terdakwa kasus suap terhadap Rektor Universitas Lampung nonaktif Karomani atas penerimaan mahasiswa baru dengan hukuman kurungan penjara selama dua tahun.
Terdakwa Andi Desfiandi dituntut dalam perkara dugaan suap terhadap Rektor Unila nonaktif atas penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) Tahun 2022.
Baca Juga:
"Menuntut terdakwa dengan hukuman kurungan penjara selama dua tahun," kata Jaksa KPK Agung Ari Wibowo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA Bandarlampung, Rabu.
Selain tuntutan hukuman kurungan penjara, jaksa KPK memerintahkan terdakwa agar membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan penjara.
Dalam tuntutan tersebut, katanya, hal yang memberatkan terdakwa, sama sekali tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga dan tidak pernah dihukum.
Usai mendengarkan pembacaan tuntutan oleh jaksa KPK, terdakwa berkoordinasi dengan penasihat hukumnya dan akan mengajukan pembelaan dalam sidang pekan mendatang.
Baca Juga:
KPK Dalami Keterlibatan Utut Adianto di Kasus Suap Rektor Unila
"Saya akan mengajukan pembelaan," katanya.
Andi Desfiandi menjadi terdakwa perkara dugaan suap terhadap Rektor Unila nonaktif Karomani atas penerimaan mahasiswa baru di Unila Tahun 2022.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yang terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni Rektor Unila nonaktif, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri. Sementara itu, untuk tersangka pemberi suap adalah pihak swasta, yakni Andi Desfiandi yang saat ini sudah berstatus terdakwa dan masih dalam proses menjalani sidang. (*)
Baca Juga:
Anggota DPR Muhammad Kadafi Mangkir Panggilan KPK Terkait Kasus Suap Rektor Unila
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
Nusron Wahid Ungkap Dua Masalah Utama di Kementerian ATR/BPN

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sambangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Sektor Pertanahan

Skor MCP Malut Masih Rendah, Gubernur Sherly Tjoanda Minta Arahan KPK

Gubernur Malut Sherly Tjoanda Konsultasi ke KPK Terkait Skor MCP dan Upaya Pencegahan Korupsi

Jawab Tantangan Mahfud MD, KPK Bakal Proaktif Mandiri Usut Dugaan Korupsi Whoosh

Bos Minyak Riza Chalid Mulai Dibidik KPK, Diduga Terlibat Skema Bisnis Katalis Pertamina

KPK Tidak Temukan SK Pencabutan 4 IUP Nikel Raja Ampat Yang Sempat Viral

KPK Pastikan Belum Ada Rencana Panggil Mahfud MD Terkait Dugaan Mark Up Proyek Whoosh

KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan

KPK Tanggapi Pernyataan Mahfud soal Proyek Whoosh: Kasus Korupsi Bisa Diusut Lewat Case Building
