Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva Imbau Agar Tidak Ada Demo Jelang Putusan PHPU


Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva (Foto: antaranews)
MerahPutih.Com - Rencana sejumlah elemen ormas Islam yang berasal dari Alumni 212 dan GNPF menggelar halalbihalal akbar jelang keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pilpres 2019 mendapat tanggapan dari mantan Ketua MK, Hamdan Zoelva.
Dalam siaran persnya di Jakarta, Sabtu (22/6), Hamdan Zoelva mengimbau kelompok-kelompok yang akan berunjuk rasa mengurungkan niatnya.
"Ya tunggu sajalah putusan lembaga pengadilan ya," kata Hamdan melalui siaran pers di Jakarta, Sabtu (22/6).
Ia menambahkan bahwa jika tetap ada kelompok yang melakukan aksi unjuk rasa, ia berharap agar aksi dilakukan secara damai dan teratur.
Terkait adanya rencana PA 212 yang akan melakukan aksi halalbihalal pada saat pembacaan putusan MK, ia meminta agar aksi tersebut tidak dilakukan.
"Halalbihalal di rumah sajalah untuk apa juga halalbihalal di lapangan," kata Hamdan yang juga Ketua Umum Syarikat Islam ini.
Politisi PBB itu meminta semua pihak menghormati diskusi negara.

MK telah menyelesaikan proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi baik dari pihak pemohon, termohon, dan terkait. Agenda selanjutnya adalah pembacaan putusan yang jadwalnya akan diumumkan kemudian.
Sebagaimana diketahui di media sosial ramai ajakan untuk melakukan Aksi Super Damai di Mahkamah Konstitusi (MK) yang diduga berasal dari pendukung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Dalam ajakan itu, massa disebutkan berkumpul di MK mulai 26 hingga 28 Juni 2019.
Sementara itu, secara terpisah, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman mengatakan putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum Pilpres 2019 akan diputuskan sesuai jadwal yakni paling lambat 28 Juni 2019.
"InsyaAllah, tunggu saja, 28 Juni (putusan) paling lambat," kata Anwar Usman setelah menghadiri pemakaman putra Ketua Mahkamah Agung (MA) di TPU Karet Bivak, Jakarta.
Menurutnya hingga saat ini belum ada rapat pertimbangan putusan karena masih dalam tahap pemeriksaan persidangan, meski, kata dia, sudah dibahas kecil-kecilan.
"Kami habis sidang tadi malam sudah mulai bahas kecil-kecilan. Ini juga mau kembali ke kantor," ujar Anwar sebagaimana dilansir Antara.
BACA JUGA: Mendagri Candai Anies Soal Kekosongan Posisi Wagub DKI
Desak Munas Golkar Dipercepat, Yorrys Ajukan Empat Nama Pengganti Airlangga
Sidang pemeriksaan sengketa PHPU Pilpres 2019 saat ini masih berlangsung mendengarkan keterangan para pihak hingga 24 Juni 2019.
Selanjutnya, MK akan melakukan rapat pemusyawaratan hakim pada 25-27 Juni, kemudian putusan akan sampaikan pada 28 Juni.(*)
Bagikan
Berita Terkait
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis

Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK

Presiden Prabowo Undang 16 Ormas Islam ke Hambalang, Jaga Situasi Tetap Kondusif

Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan

MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan

Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi

Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers

Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas

Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, Disebut Orang Kredibel

Legislator PDIP Ingatkan Inosentius Jangan Hantam DPR Setelah Jadi Hakim MK
