Mantan Hakim MK Sebut Jika Pemilu di Mei 2024 Tidak Langgar Konstitusi


Simulasi TPS. (Foto: Bawaslu)
MerahPutih.com - Adanya usulan pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan ini pada bulan April dan Mei diyakini tidak melanggar UUD NRI Tahun 1945 pasal 22E ayat (1). Semetara, KPU mengusulkan pemilu pada 21 Februari 2024 dan penyelenggaraan Pilkada serentak pada 27 November 2024.
"Yang penting masih dalam kurun lima tahun tidak ada masalah," Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva, di Semarang, Kamis (23/9).
Baca Juga:
Bawaslu Minta Harmonisasi UU Pemilu dan Pilkada
Hal terpenting, menurut ketua umum Pimpinan Pusat/Lajnah Tanfiziah Syarikat Islam ini, adalah disesuaikan dengan masa jabatan untuk jabatan yang dipilih melalui pemilu, yaitu presiden dan wakil presiden serta DPR, DPD, dan DPRD.
Komisi Pemilihan Umum juga, lanjut ia, harus bisa menyiapakn agar ada ketentuan calon pemilih menunjukkan sertifikat vaksin ketika akan masuk TPS pada Pemilihan Umum 2024 jika pandemi COVID-19 belum berakhir.
"Kalau pandemi masih berlangsung, persyaratan itu perlu untuk mencegah klaster baru penularan COVID-19," katanya dikutip Antara.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Partai Keadilan dan Persatuan, Said Salahudin, meminta DPR, pemerintah, KPU, dan Badan Pengawas Pemilu perlu berhati-hati dalam menentukan jadwal Pemilu 2024.
Ia mengemukakan bahwa mengubah waktu pelaksanaan pemilu berpotensi inkonstitusional karena UUD NRI Tahun 1945 pasal 22E ayat (1) tegas menyatakan bahwa pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.

Ia menjelaskan bahwa frasa "lima tahun" itu mudah sekali menghitungnya, yaitu 12 bulan dikali lima. Kalau pada 2019 Pemilu dilaksanakan pada April, 60 bulan berikutnya jatuh pada April 2024.
Menurut dia, semestinya semua pihak patuh dan konsisten pada perintah konstitusi karena negara harus dibangun dengan sistem yang ajek agar agenda kenegaraan lima tahunan bisa dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Kalau ada alasan yang bersifat force majeure, seperti bencana alam atau bencana nonalam yang terjadi di seluruh Indonesia atau ada unsur kedaruratan serta alasan khusus lainnya, kata dia, itu bisa saja sebagai pertimbangan untuk memajukan atau memundurkan jadwal pemilu sehingga tidak harus pelaksanaannya pada April.
Baca Juga:
DPR Pangkas Anggaran Tahapan Pemilu 2022 Jadi Rp 8 Triliun, PDIP: Itu Baru Rasional
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada

Banyak Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Komisi II DPR: Pilkada Harus Lewat DPRD

DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak

Partai Buruh Dukung Pemisahan Pemilu dan Pilkada, Putusan MK Mengikat

Partai Tengah Lagi Bikin Strategi Simulasi Pemilu dan Pilkada

Golkar Nilai Putusan MK soal Pemilu Bisa Jadi Bumerang dan Guncang Dunia Politik Indonesia

Cak Imin Usul Pilkada Dipilih DPRD, Komisi II DPR: Sesuai Koridor Konstitusi

Mahfud MD Nilai MK Inkonsisten dan Memicu Kegaduhan Politik di Putusan Pemisahan Pemilu dan Pilkada
DPR Bakal Lakukan Kodifikasi dan Kompilasi UU Paket Pemilu dan Partai Politik

Rencanakan Revisi UU MK, Politikus DPR Akui Banyak Pro dan Kontra
