Bawaslu Minta Harmonisasi UU Pemilu dan Pilkada
Simulasi TPS. (Foto: Bawaslu)
MerahPutih.com - Badan Pengawas Pemilu berharap adanya harmonisasi antara Undang-undang (UU) Pemilu dan UU Pemilihan (Pilkada). Harmonisasi itu khususnya mengenai tugas dan wewenang penyelenggara pemilu.
"Kemudian juga, soal penegakan hukum, serta sinkronisasi Peraturan KPU (PKPU) dan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) dalam setiap tahapan," kata Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Abhan di Jakarta, Rabu (22/9).
Baca Juga:
Aturan Disiplin ASN, Mudahkan Bawaslu Pantau Netralitas di Pemilu dan Pilkada
Ia mengakui, masih ada regulasi yang tumpang tindih dalam pelaksanaan Pemilu 2019 dan Pilkada Serentak 2020 lalu. Kondisi tersebut, menyulitkan para penyelenggara.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Bawaslu itu juga mendorong adanya peningkatan kemampuan penggunaan sistem teknologi informasi yang terintegrasi, efektif, transparan, dan aksesibel ( keteraksesan) dalam setiap proses pengawasan.
"Ini penting dilakukan mengingat KPU telah mempersiapkan sistem informasi yang akan digunakan pada setiap tahapan. Sempurnakan sistem informasi yang ada agar tidak menjadi kendala Ketika digunakan," katanya.
Sementara Dosen Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Ahsanul Minan mengatakan, antar peraturan dinilai memang belum sinkron. Dia mencontohkan ketentuan pelanggaran dan mekanisme penegakan hukumnya.
"Lalu terdapat problem normatif dalam regulasi. Kekosongan norma, ambiguitas, inkonsistensi, kontradiksi, dan kurang proyektif. Misalnya norma tentang penyusunan data kependudukan DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan) dan pendaftaran pemilih,” ucap Minan.
Ia menyarankan penyelenggara pemilu harus melakukan sosialisasi secara masif terkait hal-hal apa yang berbeda pada Pemilu Serentak 2024 dan mendorong penguatan pendidikan pemilih secara intens dan kesiapan serta komitmen pemerintah.
KPU telah membuat rancangan atau draf tahapan pemilu dan pilkada serentak pada rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR bersama Kemdagri, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada 6 September 2021 lalu.
Saat itu, KPU menyampaikan, telah menyusun tanggal pemungutan dan penghitungan suara untuk Pemilu Serentak pada 21 Februari 2024 dan untuk Pilkada Serentak pada 27 November 2024. (Pon)
Baca Juga:
Bawaslu Berikan 4 Rekomendasi Buat Pemilu dan Pilkada 2024
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Pengamat Semprot Wacana Pilkada DPRD yang Rawan Transaksi Gelap, Rakyat Cuma Jadi Penonton Elite Pesta Pora
KIP Tetapkan Ijazah Jokowi Sebagai Informasi Terbuka, KPU Wajib Berikan Salinan
Wacana Pilkada Tidak Langsung Masih 'Jauh Panggang dari Api', DPR Pilih Fokus UU Pemilu
Hasil Rakernas, PDIP Dorong E-Voting Solusi Hemat Biaya Pilkada Langsung
Mayoritas Pemilih Partai Politik Tolak Pilkada Dipilih DPRD
Golkar Sebut Biaya Pilkada Langsung Berpotensi Merusak Kualitas Demokrasi
Politikus Demokrat Tolak Pilkada Dikembalikan ke DPRD, Soroti Politik Uang hingga Ketidaknetralan Aparat
Pilkada via DPRD Belum Dibahas, Dasco: Kita Fokus Tangani Bencana
Heboh Kodifikasi Hukum Pemilu, Komisi II DPR Tegaskan Pilkada Lewat DPRD Konstitusional
Wakil Ketua DPR Dasco Dikabarkan Konsolidasikan Dukungan Pilkada Oleh DPRD