Bawaslu Minta Harmonisasi UU Pemilu dan Pilkada
Simulasi TPS. (Foto: Bawaslu)
MerahPutih.com - Badan Pengawas Pemilu berharap adanya harmonisasi antara Undang-undang (UU) Pemilu dan UU Pemilihan (Pilkada). Harmonisasi itu khususnya mengenai tugas dan wewenang penyelenggara pemilu.
"Kemudian juga, soal penegakan hukum, serta sinkronisasi Peraturan KPU (PKPU) dan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) dalam setiap tahapan," kata Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Abhan di Jakarta, Rabu (22/9).
Baca Juga:
Aturan Disiplin ASN, Mudahkan Bawaslu Pantau Netralitas di Pemilu dan Pilkada
Ia mengakui, masih ada regulasi yang tumpang tindih dalam pelaksanaan Pemilu 2019 dan Pilkada Serentak 2020 lalu. Kondisi tersebut, menyulitkan para penyelenggara.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Bawaslu itu juga mendorong adanya peningkatan kemampuan penggunaan sistem teknologi informasi yang terintegrasi, efektif, transparan, dan aksesibel ( keteraksesan) dalam setiap proses pengawasan.
"Ini penting dilakukan mengingat KPU telah mempersiapkan sistem informasi yang akan digunakan pada setiap tahapan. Sempurnakan sistem informasi yang ada agar tidak menjadi kendala Ketika digunakan," katanya.
Sementara Dosen Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Ahsanul Minan mengatakan, antar peraturan dinilai memang belum sinkron. Dia mencontohkan ketentuan pelanggaran dan mekanisme penegakan hukumnya.
"Lalu terdapat problem normatif dalam regulasi. Kekosongan norma, ambiguitas, inkonsistensi, kontradiksi, dan kurang proyektif. Misalnya norma tentang penyusunan data kependudukan DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan) dan pendaftaran pemilih,” ucap Minan.
Ia menyarankan penyelenggara pemilu harus melakukan sosialisasi secara masif terkait hal-hal apa yang berbeda pada Pemilu Serentak 2024 dan mendorong penguatan pendidikan pemilih secara intens dan kesiapan serta komitmen pemerintah.
KPU telah membuat rancangan atau draf tahapan pemilu dan pilkada serentak pada rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR bersama Kemdagri, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada 6 September 2021 lalu.
Saat itu, KPU menyampaikan, telah menyusun tanggal pemungutan dan penghitungan suara untuk Pemilu Serentak pada 21 Februari 2024 dan untuk Pilkada Serentak pada 27 November 2024. (Pon)
Baca Juga:
Bawaslu Berikan 4 Rekomendasi Buat Pemilu dan Pilkada 2024
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Ketua Komisi II DPR Kritik KPU: Kalau Bisa Pakai Pesawat Biasa, Kenapa Harus Private Jet?
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
KPU Sewa Jet Pribadi Rp 90 M Saat Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Naik Pitam dan Ancam Bongkar Semua Rincian Penggunaan APBN
KPU DKI Sebut Kursi DPRD Bisa Berkurang Jadi 100, Imbas UU DKJ Baru
Prabowo: Terus Terang Aja Loh, Saya Tuh Nggak Dendam Sama Anies
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung