Majelis Kehormatan MK Resmi Dibentuk Permanen, Berikut 3 Anggotanya
Ilustrasi - Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc/aa.
MerahPutih.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kini resmi dibentuk, Rabu (20/12).
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Enny Nurbaningsih mengumumkan tiga nama anggota MKMK permanen.
“Bahwa anggotanya adalah; Prof Dr Yuliandri beliau adalah mantan Rektor Universitas Andalas Padang, kedua Dr I Dewa Gede Palguna beliau mewakili tokoh masyarakat. Dan satu diambil dari hakim aktif sesuai dengan ketentuan undang-undang adalah hakim yang baru dilantik, yaitu Dr H Ridwan Mansyur," kata Enny Nurbaningsih saat jumpa pers di gedung MK, Jakarta, Rabu (20/12).
Baca Juga:
MUI Nilai Putusan MKMK Penuhi Perasaan Publik
MK mengatakan, penunjukan anggota MKMK yang berjumlah tiga orang merupakan hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
Ketiganya memenuhi syarat yang terdiri dari memiliki integritas, jujur, dan adil, berusia paling rendah 60 tahun, serta berwawasan luas.
Anggota MKMK berasal dari unsur hakim konstitusi, tokoh masyarakat, dan akademisi berlatar belakang bidang hukum.
Ketiga anggota MKMK akan dilantik dan mengucapkan sumpah pada 8 Januari 2023.
Pelantikan akan dilakukan Ketua MK Suhartoyo dan dihadiri oleh hakim konstitusi serta para pejabat di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK.
Baca Juga:
Ganjar soal Putusan MKMK: Masyarakat Punya Hak untuk Menilai
MKMK permanen ini akan dibantu oleh sekretariat MKMK yang telah ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal MK pada 24 Oktober 2023.
Ketiganya akan menjabat anggota MKMK selama satu tahun. Masa jabatan itu ditentukan dalam Peraturan MK.
Eny mengatakan para anggota MKMK bekerja untuk menyempurnakan peraturan MK.
Dia berharap ke depan MK bisa lebih baik.
"Mereka nanti akan bekerja untuk menyempurnakan peraturan MK berkaitan dengan hukum acara, termasuk pengorganisasian dari kelembagaan MKMK tersebut," ucap Eny. (Knu)
Baca Juga:
Pesan Penting dari Putusan MKMK: Harus Ada Perbaikan dan Pembenahan di Internal MK
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Soroti Putusan PTUN, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal
Gelar Raja Bolos MK Jatuh ke Anwar Usman, MKMK: Etika Itu Kesadaran Bukan Paksaan
MK Tegaskan Putusan Adalah Konstitusi, Pemerintah Klaim Selalu Patuh
UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, Komisi X DPR Soroti Upah di Bawah UMR
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik