Mahfud MD Sebut Pemerintah Bakal Revisi UU Koperasi Imbas Kasus Indosurya
Tangkapan layar Menko Polhukam) Mahfud MD saat memberikan keterangan pers secara daring di Jakarta, Senin (3/10/2022). (ANTARA/Syaiful Hakim)
MerahPutih.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyampaikan kepada DPR RI bahwa pemerintah segera mengusulkan revisi Undang-Undang Koperasi setelah heboh perkara penipuan dan penggelapan dana nasabah oleh Koperasi Simpan Pinjam Indosurya.
"Sesudah (mengajukan kasasi kasus) ini, kita memohon pengertian kepada DPR kita akan merevisi UU Koperasi karena sekarang penipuan dan pencurian uang rakyat itu (marak)," kata Mahfud usai Rapat Koordinasi dengan Menkop UKM, Kejaksaan Agung dan Mabes Polri di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Jumat.
Baca Juga:
Mahfud menyampaikan salah satu poin yang akan direvisi terkait pengawasan karena UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian tidak mengatur pengawasan yang kompleks layaknya UU Perbankan.
Pada UU Koperasi yang kini berlaku, koperasi mengawasi dirinya sendiri sehingga Kementerian Koperasi dan UKM serta pemerintah maupun lembaga pengawas lain tidak bisa turut terlibat dalam fungsi pengawasan.
"Baru sesudah terjadi dipaksa ikut oleh hukum. Oleh sebab itu, mohon perhatiannya kita akan mengajukan revisi UU Koperasi agar penipuan-penipuan yang berkedok koperasi ini bisa segera diakhiri dan ditangkal pada masa yang akan datang," ucapnya.
Baca Juga:
Hakim Nilai Langkah Jaksa Hadirkan Terdakwa Kasus Indosurya tidak Sesuai Prosedur
Mahfud juga meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak sembarangan menyimpan uang di koperasi agar kejadian serupa seperti KSP Indosurya tidak kembali terulang.
Ia menyarankan masyarakat untuk menyimpan uang pada lembaga-lembaga keuangan resmi yang telah menjamin keamanan uang nasabah, termasuk juga dilindungi oleh undang-undang.
"Kalau seperti ini siapa yang mau disalahkan, pemerintah tidak ikut tiba-tiba hal itu terjadi. Pada undang-undang, pemerintah tidak boleh melakukan pengawasan terhadap koperasi, di pengadilan juga persepsinya berbeda," tuturnya,
Kendati demikian, Mahfud menegaskan bahwa pemerintah tidak akan takut dengan mafia-mafia dan penghisap kekayaan rakyat. (*)
Baca Juga:
Pengacara Bantah Kerugian Kasus KSP Indosurya Sebesar Rp 106 Triliun
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
Kasus Kakek Dipenjara karena Curi 5 Burung Cendet, DPR: Hukum Harus Berkeadilan
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Mobil MBG Tabrak Belasan Siswa Dikendarai Sopir Pengganti, DPR Minta SPPG Dievaluasi
DPR Desak BMKG Lakukan Pembenahan Total untuk Kirim Peringatan Dini Sampai ke Pelosok
Beri Efek Jera, DPR Minta Menhut Ungkap 12 Perusahaan Penyebab Banjir Bandang Sumatra
6 RUU Dicabut, ini Daftar 64 RUU yang Masuk Prolegnas Prioritas 2026
DPR Minta Riset Kebencanaan Harus 'Membumi', Kesiapsiagaan Bencana Melalui Pendidikan dan Riset
DPR Setujui Prolegnas Prioritas 2026: 6 RUU Jadi Fokus Legislasi
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera