Pemerintah Ajukan Kasasi di Kasus KSP Indosurya
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. (ANTARA/HO-Kemenko Polhukam RI/pri.)
MerahPutih.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyampaikan Pemerintah akan melakukan kasasi terhadap putusan Mahkamah Agung yang memvonis bebas terdakwa penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
“Kita tidak boleh kalah untuk menegakkan hukum dan kebenaran pemerintah Kejaksaan Agung akan kasasi,” katanya usai Rapat Koordinasi dengan MenKopUKM, Kejaksaan Agung dan Mabes Polrid di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Jumat.
Baca Juga:
Hakim Nilai Langkah Jaksa Hadirkan Terdakwa Kasus Indosurya tidak Sesuai Prosedur
Menkopolhukam Mahfud mengakui bahwa Pemerintah juga terkejut mengetahui vonis Mahkamah Agung yang membebaskan Bos KSP Indosurya Henry Surya. Padahal kasus tersebut telah dibahas sejak lama dan jelas merupakan perbuatan hukum yang sempurna sebagai pelanggaran pidana.
Ia menyesalkan putusan MA yang sudah jelas sebanyak 23 ribu penggugat bukan merupakan orang-orang yang tergabung sebagai anggota koperasi namun menyimpan uang di KSP Indosurya.
Hal itu, tegasnya, masuk pada pencucian uang. Namun, sangat disayangkan MA malah memvonis bebas Henry yang diduga menipu dan menggelapkan dana hingga Rp 106 triliun.
“Kita tidak perlu menghormati (putusan MA) tapi kita tidak bisa menghindar. Tidak bisa apapun karena itu putusan MA karena itu dakwaannya sudah jelas pelanggaran UU Perbankan Pasal 46, menghimpun dana dari masyarakat padahal dia bukan bank, tanpa izin. Itu sudah jelas,” ujarnya.
Baca Juga:
Pengacara Bantah Kerugian Kasus KSP Indosurya Sebesar Rp 106 Triliun
Selain mengajukan kasasi, lanjutnya, Pemerintah juga akan melaksanakan putusan PKP Pradilan Niafa yang sudah memenangkan Pemerintah dan nasabah untuk mengambil harta dari terdakwa untuk kemudian dibagikan.
“Itu putusan pengadilan, cuma masalahnya sekarang pengurusnya masih yang lama nanti kita akan melakukan langkah hukum,” tutur dia.
Adapun sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menilai tindakan Henry bukan ranah pidana melainkan perdata. Padahal tuntutan dari JPU bisa membuat Bos Indosurya didakwa tuntutan pidana penjara 20 tahun dan denda Rp 200 miliar subsider 1 tahun kurungan. (*)
Baca Juga:
Saksi dari Kemenkop Jelaskan Aturan Hukum Koperasi di Sidang KSP Indosurya
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Kasasi MA Kabulkan Tuntutan Awal JPU, Vonis Predator Seks Agus Buntung Jadi 12 Tahun Bui
Mahfud MD Ungkap Akar Kisruh PBNU, Mulai dari Undangan Tokoh Israel hingga Isu Tambang
MA Tolak Kasasi Mario Dandy Anak Eks Pejabat Pajak di Kasus Pencabulan
MA Ungkap 2 Temuan Penyebab Hakim Senior Meninggal di Kosan Palembang
Hakim Senior Meninggal Sendirian di Kosan, KY Ingatkan Penempatan MA Pertimbangkan Aspek Keluarga
Kasasi Makelar Kasus Eks Pejabat MA Zarof Ricar Ditolak, Vonis 18 Tahun Bui Lanjut
Adam Damiri Bawa 8 Novum untuk Dasar PK Kasus Asabri
Jawab Tantangan Mahfud MD, KPK Bakal Proaktif Mandiri Usut Dugaan Korupsi Whoosh