Saksi dari Kemenkop Jelaskan Aturan Hukum Koperasi di Sidang KSP Indosurya

Mula AkmalMula Akmal - Sabtu, 03 Desember 2022
Saksi dari Kemenkop Jelaskan Aturan Hukum Koperasi di Sidang KSP Indosurya

Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya/Ne

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Penasihat hukum Henry Surya, Waldus Situmorang mengatakan jika kasus yang menjerat Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya seharusnya tidak bisa dimintai pertanggung jawaban pidana. Sebab dalam UU Perkoperasian memang tidak ada aturan mengenai hal tersebut.

Hal ini menurut Waldus sesuai dengan keterangan saksi dari Kementerian Koperasi dan UKM yang dihadirkan Jaksa pada sidang Jumat (3/12) kemarin.

Baca Juga:

Bareskrim Polri Sita Aset Fantastis Triliunan Rupiah dari KSP Indosurya

“Keterangan saksi ini jelas kalau memang tidak ada aturan hukum klien kami bisa dipidana, ini harusnya ranah perdata,” kata Waldus saat dikonfirmasi.

Dalam persidangan lanjutan perkara Indosurya dengan Terdakwa Henry Surya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Kali ini penuntut umum menghadirkan Kepala bidang kepatuhan koperasi di Kementerian Koperasi, Tri Aditya Putra.

Dalam keterangannya Tri mengakui jika dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian memang tidak diatur adanya pertanggungjawaban pidana yang dilakukan pengurus koperasi.

Baca Juga:

Polri Serahkan Berkas Tahap Satu Perkara KSP Indosurya ke Kejagung

Mulanya Penasihat hukum Henry, Waldus Situmorang menanyakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Nomor 14 Tahun 2021 poin 12 tentang sanksi apa yang diberikan terhadap Koperasi jika ada permasalahan.

“Terhadap pengelola telah menjalankan operasional maka anggota dapat meminta keberatan, tindakan Henry Surya tidak dapat dimintakan pidana karena dalam UU Koperasi tidak dapat sanksi pidana?” kata Waldus mengutip jawaban BAP Tri, Jumat (1/12).

“Karena dalam UU kita koperasi tidak dapat sanksi pidana dan hanya bisa kena sanksi administrasi,” kata Tri membenarkan jawaban tersebut.

Waldus juga bertanya apakah Tri pernah melaporkan secara pidana Koperasi yang mempunya masalah termasuk Indosurya. “Tidak pernah, yang pasti sanksi administratif,” jawabnya. (Pon)

Baca Juga:

Mantan Dirut PT Indosurya Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Penggelapan Dana Nasabah

#Koperasi #Kemenkop UKM
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Simpanan Warga di Koperasi Diusulkan Dijamin LPS
Persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan melibatkan Komisi XI DPR RI, termasuk untuk mengamandemen undang-undang yang diperlukan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
Simpanan Warga di Koperasi Diusulkan Dijamin LPS
Indonesia
Pengangkatan Manajer Koperasi Desa Merah Putih Masih Tahap Finalisasi, Oktober Soft Launching Operasional
Pemerintah mengklaim 17.288 KDKMP telah memiliki bangunan gudang, gerai, dan kelengkapan lainnya berdasarkan data PT Agrinas Pangan Nusantara
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 23 September 2026
Pengangkatan Manajer Koperasi Desa Merah Putih Masih Tahap Finalisasi, Oktober Soft Launching Operasional
Indonesia
Penyaluran Subsidi Lewat Koperasi Merah Putih Bakal Hemat Anggaran Rp 150 Triliun Per Tahun
Saat ini, pemerintah bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Koperasi (Kemenkop) tengah menyiapkan sistem daring yang didasarkan pada data tunggal
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 10 September 2026
Penyaluran Subsidi Lewat Koperasi Merah Putih Bakal Hemat Anggaran Rp 150 Triliun Per Tahun
Indonesia
6 Lokasi Kopdes Merah Putih yang Unik, Mulai dari di Pinggir Kaki Gunung Sampai di Samping TPU
Presiden Prabowo Subianto meresmikan program kopdes pada 21 Juli 2025.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
6 Lokasi Kopdes Merah Putih yang Unik, Mulai dari di Pinggir Kaki Gunung Sampai di Samping TPU
Indonesia
KSP Mekarsari Gagal Bayar, Legislator PKB Desak Pemerintah Pastikan Hak Ribuan Nasabah
DPR mendesak pemerintah memastikan ada penyelesaian yang jelas dan memberikan kepastian pengembalian hak para nasabah.
Dwi Astarini - Rabu, 19 Agustus 2026
KSP Mekarsari Gagal Bayar, Legislator PKB Desak Pemerintah Pastikan Hak Ribuan Nasabah
Indonesia
RDPU Dengan Korban KSP Mekarsari, Legislator Minta Kemenkop Lakukan Audit Forensik
Audit forensik diperlukan agar seluruh dokumen dan aliran dana dapat diperiksa secara transparan sehingga persoalan yang terjadi dapat diketahui secara terang.
Dwi Astarini - Rabu, 19 Agustus 2026
RDPU Dengan Korban KSP Mekarsari, Legislator Minta Kemenkop Lakukan Audit Forensik
Indonesia
Pemerintah Belum Rampungkan Perpres Mengatur Tata Kelola Koperasi Merah Putih
Selain aspek teknis penempatan, pemerintah juga masih mematangkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang operasionalisasi KDKMP.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
Pemerintah Belum Rampungkan Perpres Mengatur Tata Kelola Koperasi Merah Putih
Indonesia
Menko Zulhas Janji Koperasi Merah Putih Tidak Matikan Warung Warga
Fungsi dari Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih adalah menjadi infrastruktur pemerintah dalam hal menyalurkan barang-barang subsidi dan barang-barang bantuan pemerintah.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 28 Juli 2026
Menko Zulhas Janji Koperasi Merah Putih Tidak Matikan Warung Warga
Indonesia
Transaksi Koperasi Merah Putih Capai Rp 56,8 Miliar, Paling Laku Pupuk
Telah terbentuk 83.380 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dengan 60.783 koperasi telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Juli 2026
Transaksi Koperasi Merah Putih Capai Rp 56,8 Miliar, Paling Laku Pupuk
Indonesia
Ini Daftar Bantuan Sosial Yang Bakal Disalurkan Melalui Koperasi Merah Putih
Penyaluran bansos melalui KDKMP akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan infrastruktur dan operasional di lapangan
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 Juli 2026
Ini Daftar Bantuan Sosial Yang Bakal Disalurkan Melalui Koperasi Merah Putih
Bagikan