Saksi dari Kemenkop Jelaskan Aturan Hukum Koperasi di Sidang KSP Indosurya

Mula AkmalMula Akmal - Sabtu, 03 Desember 2022
Saksi dari Kemenkop Jelaskan Aturan Hukum Koperasi di Sidang KSP Indosurya

Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya/Ne

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Penasihat hukum Henry Surya, Waldus Situmorang mengatakan jika kasus yang menjerat Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya seharusnya tidak bisa dimintai pertanggung jawaban pidana. Sebab dalam UU Perkoperasian memang tidak ada aturan mengenai hal tersebut.

Hal ini menurut Waldus sesuai dengan keterangan saksi dari Kementerian Koperasi dan UKM yang dihadirkan Jaksa pada sidang Jumat (3/12) kemarin.

Baca Juga:

Bareskrim Polri Sita Aset Fantastis Triliunan Rupiah dari KSP Indosurya

“Keterangan saksi ini jelas kalau memang tidak ada aturan hukum klien kami bisa dipidana, ini harusnya ranah perdata,” kata Waldus saat dikonfirmasi.

Dalam persidangan lanjutan perkara Indosurya dengan Terdakwa Henry Surya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Kali ini penuntut umum menghadirkan Kepala bidang kepatuhan koperasi di Kementerian Koperasi, Tri Aditya Putra.

Dalam keterangannya Tri mengakui jika dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian memang tidak diatur adanya pertanggungjawaban pidana yang dilakukan pengurus koperasi.

Baca Juga:

Polri Serahkan Berkas Tahap Satu Perkara KSP Indosurya ke Kejagung

Mulanya Penasihat hukum Henry, Waldus Situmorang menanyakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Nomor 14 Tahun 2021 poin 12 tentang sanksi apa yang diberikan terhadap Koperasi jika ada permasalahan.

“Terhadap pengelola telah menjalankan operasional maka anggota dapat meminta keberatan, tindakan Henry Surya tidak dapat dimintakan pidana karena dalam UU Koperasi tidak dapat sanksi pidana?” kata Waldus mengutip jawaban BAP Tri, Jumat (1/12).

“Karena dalam UU kita koperasi tidak dapat sanksi pidana dan hanya bisa kena sanksi administrasi,” kata Tri membenarkan jawaban tersebut.

Waldus juga bertanya apakah Tri pernah melaporkan secara pidana Koperasi yang mempunya masalah termasuk Indosurya. “Tidak pernah, yang pasti sanksi administratif,” jawabnya. (Pon)

Baca Juga:

Mantan Dirut PT Indosurya Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Penggelapan Dana Nasabah

#Koperasi #Kemenkop UKM
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
CAT Seleksi Pegawai Koperasi Merah Putih Dikeluhkan, Peserta Cuma Diminta Memberi Jeda
BKN mengimbau peserta tetap tenang dan tidak melakukan klik jawaban secara berulang karena setiap jawaban yang disimpan sudah otomatis masuk ke pangkalan data sistem.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 08 Mei 2026
CAT Seleksi Pegawai Koperasi Merah Putih Dikeluhkan, Peserta Cuma Diminta Memberi Jeda
Indonesia
30 Ribu Manajer Koperasi Desa Merah Putih Urus Operasional, Tanggung Jawab Tetap Dipengurus
Kemenkop saat ini tengah menyiapkan skema kerja sama antara pengurus dan manajer untuk memastikan hubungan kerja berjalan jelas dan tetap sejalan dengan prinsip tata kelola koperasi.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 23 April 2026
30 Ribu Manajer Koperasi Desa Merah Putih Urus Operasional, Tanggung Jawab Tetap Dipengurus
Indonesia
DPR Minta Rekrutmen 30 Ribu Manajer Kopdes Merah Putih Transparan
Posisi manajer Kopdes sangat strategis sehingga harus diisi individu yang memiliki kompetensi dan pengalaman dalam mengelola koperasi.
Dwi Astarini - Jumat, 17 April 2026
DPR Minta Rekrutmen 30 Ribu Manajer Kopdes Merah Putih Transparan
Indonesia
Pemerintah Tegaskan tak Ada Jalur 'Ordal' Rekrutmen Koperasi dan Kampung Nelayan Merah Putih
Pemerintah menutup ruang bagi calon pelamar yang ingin masuk melalui koneksi pihak tertentu atau jalur tidak resmi lainnya.
Dwi Astarini - Kamis, 16 April 2026
Pemerintah Tegaskan tak Ada Jalur 'Ordal' Rekrutmen Koperasi dan Kampung Nelayan Merah Putih
Indonesia
Semua Lulusan D3-S1 Yuk Merapat! Link dan Cara Daftar Lowongan Manajer Koperasi Merah Putih
Pendaftaran dibuka hingga 24 April mendatang, hanya bisa dilakukan melalui kanal resmi https://phtc.panselnas.go.id.
Wisnu Cipto - Kamis, 16 April 2026
Semua Lulusan D3-S1 Yuk Merapat! Link dan Cara Daftar Lowongan Manajer Koperasi Merah Putih
Indonesia
Penerima Bantuan Sosial Bakal Diperkerjakan Serta Bayar Iuran Koperasi Merah Putih
Besaran simpanan pokok sedang dikaji oleh Kementerian Koperasi, dengan opsi Rp 50.000 atau Rp 100.000 atau, dan nantinya dapat dicicil secara bertahap.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 13 April 2026
Penerima Bantuan Sosial Bakal Diperkerjakan Serta Bayar Iuran Koperasi Merah Putih
Indonesia
Penerima Bansos Usia Produktif Bakal Dijadikan Sopir Hingga Pengelola Koperasi Merah Putih
KPM yang berusia produktif disiapkan untuk menjadi pekerja di Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih seperti misalnya sopir hingga pengelola dan seterusnya.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 13 April 2026
Penerima Bansos Usia Produktif Bakal  Dijadikan Sopir Hingga Pengelola Koperasi Merah Putih
Indonesia
Kopdes Merah Putih 'Ekspansi' ke Desa, Mendag Jamin Alfamart dan Indomaret Aman
Keberadaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdeskel Merah Putih) dibangun untuk memberdayakan ekonomi desa.
Dwi Astarini - Kamis, 26 Februari 2026
Kopdes Merah Putih 'Ekspansi' ke Desa, Mendag Jamin Alfamart dan Indomaret Aman
Indonesia
Survei DFW Temukan 3 Kendala Besar Koperasi Merah Putih
Kebingungan pengurus koperasi Merah Putih juga dipengaruhi regulasi yang tumpang tindih.
Wisnu Cipto - Selasa, 06 Januari 2026
Survei DFW Temukan 3 Kendala Besar Koperasi Merah Putih
Indonesia
PKB Dukung Langkah Prabowo Perkuat Ekosistem Koperasi, Bentuk Nyata Wujudkan Pasal 33
Koperasi harus kembali kepada khitahnya yakni menjadi sokoguru perekonomian Indonesia. ?
Dwi Astarini - Rabu, 19 November 2025
PKB Dukung Langkah Prabowo Perkuat Ekosistem Koperasi, Bentuk Nyata Wujudkan Pasal 33
Bagikan