Mahfud MD Minta Sekretaris MA Diperiksa atas Dugaan Pencucian Uang
Menkopolhukam Mahfud MD dalam RDPU bersama Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Jakarta, Rabu (29/3). ANTARA/Narda Margaretha Sinambela
MerahPutih.com - Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) harus diperiksa atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hal itu disampaikan Mahfud yang juga Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, Rabu (29/3).
Baca Juga
Rapat Bersama Komisi III, Mahfud MD Singgung 'Markus' di DPR
"Sekretaris Mahkamah Agung itu punya mobil mewah berapa, mobilnya disimpan di tempat lain, pelatnya diganti," kata Mahfud di hadapan anggota komisi hukum DPR.
Mahfud menyebut informasi tersebut diperolehnya dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Kan muncul tuh di PPATK, itu pencucian uang. Harus diperiksa," ujarnya.
Mahfud menyinggung Sekretaris MA saat menjelaskan pengertian dan modus operandi pencucian uang.
Ia menerangkan bahwa pencucian uang adalah perbuatan menyembunyikan atau menyamarkan harta kekayaan (uang/aset) yang diperoleh dari hasil kejahatan.
Baca Juga
Sri Mulyani Tidak Hadir, Rapat Komisi III DPR dengan Mahfud MD Memanas
Adapun modus operandinya seperti kepemilikan saham pada perusahaan atas nama keluarga, kepemilikan aset berupa barang bergerak maupun tidak bergerak atas nama pihak lain hingga menggunakan rekening atas nama orang lain untuk menyimpan hasil kejahatan.
"Untuk perusahaan gitu bikin-bikin hotel, hotelnya enggak ada yang beli tapi asetnya besar sekali. Ada orang masuk, hanya hotel manati tapi uangnya ratusan miliar. Nah, itu bisa dicurigai sebagai pencucian uang," jelas dia.
Diketahui, Sekretaris MA saat ini dijabat oleh Hasbi Hasan. Ia disebut-sebut dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA yang sedang diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Pon)
Baca Juga
Komisi III DPR Rapat dengan Mahfud Besok: Ngabuburit Cecar Rp 349 Triliun
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Mahfud MD Bela Pandji Pragiwaksono: Tidak Bisa Dijerat KUHP Baru
DPR Jamin Polri tak ‘Turun Kasta’ Jadi Kementerian, Tetap Langsung di Bawah Presiden
Pandji Dilaporkan soal Materi Komedi, DPR Ingatkan Hak Kritik Dijamin Konstitusi
Komisi III DPR Gelar RDPU Panja Reformasi Polri dengan Ahli Hukum Tata Negara dan Kriminolog UI
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Legislator Gerindra Apresiasi Putusan Majelis Hakim PN Situbondo dalam Perkara Kakek Masir
Komisi III DPR Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden dan Dorong Reformasi Kultural
Tunjangan Hakim Naik Mulai 2026, PKB: Saatnya Bersihkan Mafia Peradilan
RDPU Komisi III DPR, Pakar: Penempatan Polri di Bawah Presiden Sah Secara UUD
DPR Ingatkan Kritik Dijamin Konstitusi, Teror Influencer Harus Diusut