Mahfud MD Cs Diminta Jelaskan Secara Detail Satgasus Rp 349 Triliun
Menko Polhukam Mahfud MD (kedua kiri) selaku Ketua Komite Nasional PP TPPU memberikan keterangan pers di Gedung PPATK, Jakarta, Senin (10/4/2023). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/tom.
MerahPutih.com - Menko Polhukam Mahfud MD membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgasus) yang bertugas menelusuri transaksi keuangan mencurigakan senilai Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan.
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan, langkah pembentukan Satgasus tersebut merupakan sesuatu yang baik untuk menindaklanjuti temuan Rp 349 triliun.
"Kami di Komisi III akan memberikan dukungan yang diperlukan dalam konteks tugas dan fungsi DPR untuk menindaklanjuti soal ini, dan untuk itulah tentu penjelasan yang lebih mendalam diperlukan di forum rapat Komisi III," kata Arsul kepada wartawan, Selasa (11/4).
Baca Juga:
DPR Bakal Bentuk Pansus Soal Transaksi Janggal Rp 349 Triliun di Kemenkeu
Diketahui, hari ini Komisi III DPR kembali menjadwalkan rapat kerja dengan Komite Koordinasi Pemberantasan dan Pencegahan TPPU dengan agenda pembahasan transaksi mencurigakan di kementerian/lembaga.
Dalam raker ini, Mahfud MD selaku Ketua Komite TPPU, Kepala PPATK selaku sekretaris Komite TPPU dan Menkeu Sri Mulyani Indrawati selaku anggota Komite Nasional TPPU akan hadir dan kembali memberikan penjelasan atas transaksi mencurigakan Rp 349 triliun.
"Satgasus atau tim dengan nama lain, itu instrumen dalam rangka menindaklanjuti atau follow up terhadap temuan. Kami tentu menyambutnya secara positif," ujarnya.
Baca Juga:
Komisi III DPR Rapat dengan Mahfud Besok: Ngabuburit Cecar Rp 349 Triliun
Arsul menegaskan, bagi Komisi III sebagai komisi hukum, koordinasi dan tindak lanjut atas persoalan transaksi keuangan mencurigakan Rp 349 triliun menjadi poin penting. Apalagi, kata dia, transaksi mencurigakan diduga terdapat tindak pidana asal (TPA) dan TPPU-nya.
"Tidak sekadar menjadi gimmick pemberantasan korupsi dari rumpun kekuasaan eksekutif atau malah menjadi alat untuk kepentingan dan posisi politik dalam rangka Pilpres 2024," pungkas Arsul. (Pon)
Baca Juga:
Politisi Demokrat Tantang Mahfud MD Buka Seluruh Data Transaksi Janggal Rp 349 Triliun
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Mahfud MD Bela Pandji Pragiwaksono: Tidak Bisa Dijerat KUHP Baru
DPR Jamin Polri tak ‘Turun Kasta’ Jadi Kementerian, Tetap Langsung di Bawah Presiden
Pandji Dilaporkan soal Materi Komedi, DPR Ingatkan Hak Kritik Dijamin Konstitusi
Komisi III DPR Gelar RDPU Panja Reformasi Polri dengan Ahli Hukum Tata Negara dan Kriminolog UI
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Legislator Gerindra Apresiasi Putusan Majelis Hakim PN Situbondo dalam Perkara Kakek Masir
Komisi III DPR Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden dan Dorong Reformasi Kultural
Tunjangan Hakim Naik Mulai 2026, PKB: Saatnya Bersihkan Mafia Peradilan
RDPU Komisi III DPR, Pakar: Penempatan Polri di Bawah Presiden Sah Secara UUD
DPR Ingatkan Kritik Dijamin Konstitusi, Teror Influencer Harus Diusut