LPSK Berharap Presiden Jokowi Turun Tangan dalam Penuntasan Kasus Djoko Tjandra

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 22 September 2020
LPSK Berharap Presiden Jokowi Turun Tangan dalam Penuntasan Kasus Djoko Tjandra

Presiden Jokowi. (Antara/Biro Pers Istana)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendorong Presiden Joko Widodo membentuk tim independen untuk melakukan koordinasi, evaluasi, dan monitoring terhadap penanganan perkara-perkara yang terkait dengan skandal kasus Djoko S Tjandra.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, pihaknya mendorong hal itu agar proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku sekaligus melakukan pembenahan kelembagaan instansi terkait.

“Presiden dapat mengambil peran sentral untuk dapat memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan koridor undang-undang dengan tidak pandang bulu," kata Hasto dalam keterangannya, Selasa (22/9).

Baca Juga:

Berkas Kasus Djoko Tjandra Cs Kembali Diserahkan ke Kejagung

Sebagaimana diketahui, penanganan perkara terkait skandal Djoko Tjandra yang tengah berjalan di kejaksaan dan kepolisian, telah menetapkan beberapa tersangka. Pada saat proses penegakan hukum sedang berjalan, publik dikejutkan dengan terjadinya peristiwa kebakaran gedung Kejaksaan Agung.

Dalam keterangan Bareskrim Polri, terdapat dugaan adanya perbuatan pidana dalam peristiwa kebakaran gedung Korps Adhyaksa sehingga saat ini dinaikkan menjadi penyidikan.

Hasto berharap pengusutan para pihak yang terlibat pada kasus Djoko Tjandra ini dapat membongkar pihak-pihak yang selama ini mengambil keuntungan dari kewenangan yang dimiliki untuk kepentingan di luar hukum dan keadilan.

“Perlindungan terhadap saksi dan saksi pelaku mutlak diperlukan kehadirannya agar keterangan para saksi dapat mengungkap peran aktor-aktor utama dari perkara ini” ujar Hasto.

Hasto mengatakan, sejumlah pihak yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka dan diduga terlibat dalam skandal Djoko Tjandra terdiri dari berbagai macam profesi. Di antaranya jaksa, polisi, advokat, politisi, serta pengusaha.

“LPSK membuka diri untuk memberi perlindungan kepada saksi, pelapor, saksi pelaku (justice collaborator) dan ahli dalam perkara terkait” ujar Hasto.

Djoko Tjandra. (Foto: ANTARA)
Djoko Tjandra. (Foto: ANTARA)

Secara khusus, Hasto berharap agar Anita Kolopaking, Pinangki Sirna Malasari, dan Andi Irfan Jaya, bersedia menjadi saksi pelaku yang bekerjasama (justice collaborators) dengan membuka peran pelaku utama (lainnya) serta mengungkap tindak pidana yang terjadi.

Selain itu, LPSK mendorong sinergi dengan penegak hukum dalam pemberian perlindungan kepada saksi kunci atau saksi pelaku yang mau bekerja sama (justice collaborator) agar dapat secara maksimal berkontribusi dalam pengungkapan perkara pidana terkait.

Hal ini, kata Hasto, untuk meyakinkan saksi agar dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa rasa takut akan adanya ancaman atau intimidasi dari pihak-pihak yang berkepentingan atas kesaksiannya tersebut.

“LPSK siap bekerja sama dengan penegak hukum agar kasus-kasus yang terkait dengan skandal Djoko S Candra dapat diungkap dengan tuntas” tutur Hasto.

Sebagai langkah awal, lanjut Hasto, LPSK telah melakukan komunikasi baik dengan Polri maupun Kejaksaan Agung, namun belum mendapatkan sinyal bagi pemberian perlindungan kepada saksi-saksi terkait.

Baca Juga:

MAKI Ancam Gugat KPK jika Skandal Djoko Tjandra Tak Diambil Alih

Hasto juga mendorong agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penyelidikan baru atau mengambil alih penanganan perkara tersebut sehingga independensi dan kredibilitas proses penegakan hukum terhindar dari konflik kepentingan.

Menurut Hasto, gambaran para pihak yang berkelindan dalam perkara ini menunjukkan praktik mafia hukum (makelar kasus) masih menjadi pekerjaan rumah yang harus tuntaskan. Hal ini penting untuk menjaga wibawa penegakan hukum oleh negara.

"Karena bila tidak dituntaskan akan mempengaruhi kepercayaan publik pada proses hukum itu sendiri serta dapat menciderai citra negara hukum sebagaimana amanat konstitusi," kata mantan Dekan FISIP Universitas Nasional (Unas) ini. (Pon)

Baca Juga:

Skandal Djoko Tjandra, MAKI Serahkan Bukti Istilah "Bapak" dan "King Maker" ke KPK

#LPSK #Presiden Jokowi #Djoko Tjandra
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Bunga Makam Diplomat Arya Tiap Hari Baru Diganti Orang, Keluarga Minta Perlindungan ke LPSK
Ada enam anggota keluarga almarhum diplomat Arya Daru Pangayunan yang minta perlindungan ke LPSK,
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Bunga Makam Diplomat Arya Tiap Hari Baru Diganti Orang, Keluarga Minta Perlindungan ke LPSK
Indonesia
LPSK Catat 70 Orang Diamankan Polisi Terkait Demo, Bentuk Satgas Pantau Pemenuhan Hak Saksi dan Korban
,Terinformasi ada 70 orang yang diamankan. Dari 70 orang ini, ada 66 orang yang ditahan dan sekarang ini didampingi oleh LBH Jakarta.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 September 2025
LPSK Catat 70 Orang Diamankan Polisi Terkait Demo, Bentuk Satgas Pantau Pemenuhan Hak Saksi dan Korban
Indonesia
785 Korban Terorisme Telah Terima Kompensasi Dari Negara, Tertinggi Rp 250 Juta
Pada tahun 2025, jumlah korban yang masih aktif dalam layanan LPSK tercatat sebanyak 30 terlindung per Agustus,
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 21 Agustus 2025
785 Korban Terorisme Telah Terima Kompensasi Dari Negara, Tertinggi Rp 250 Juta
Indonesia
Cerita Ajudan Saat Jokowi Pemulihan Sekaligus Liburan di Bali Bersama Semua Cucu
Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) tiba dikediaman Jalan Kutai Utara 1, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo usai berlibur bersama cucunya di Bali, Sabtu (12/7).
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 13 Juli 2025
Cerita Ajudan Saat Jokowi Pemulihan Sekaligus Liburan di Bali Bersama Semua Cucu
Indonesia
Keselamatan Jurnalis Terancam Berbagai Bentuk Kekerasan, LPSK Siapkan Perlindungan
Dewan Pers gandeng LPSK untuk menjamin keselamatan jurnalis dan mendukung kebebasan pers di Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 05 Mei 2025
Keselamatan Jurnalis Terancam Berbagai Bentuk Kekerasan, LPSK Siapkan Perlindungan
Indonesia
Dewan Pers Perkuat Komitmen Perlindungan Terhadap Jurnalis Dengan LPSK
Dewan Pers mendorong pembentukan Satuan Tugas Nasional Perlindungan Jurnalis yang melibatkan LPSK, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan lembaga independen lainnya.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 05 Mei 2025
Dewan Pers Perkuat Komitmen Perlindungan Terhadap Jurnalis Dengan LPSK
Indonesia
KPK Sebut Ada Aliran Uang dari Djoko Tjandra ke Harun Masiku
Penyidik KPK telah memeriksa Djoko Tjandra sebagai saksi kasus suap pengurusan PAW anggota DPR 2019-2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 11 April 2025
KPK Sebut Ada Aliran Uang dari Djoko Tjandra ke Harun Masiku
Indonesia
KPK Sebut Djoko Tjandra Bertemu Harun Masiku di Kuala Lumpur
KPK menyebut Djoko Tjandra bertemu Harun Masiku di Kuala Lumpur, Malaysia. Hal itu membuat dirinya dipanggil penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap PAW Anggota DPR 2019-2024.
Soffi Amira - Rabu, 09 April 2025
KPK Sebut Djoko Tjandra Bertemu Harun Masiku di Kuala Lumpur
Indonesia
Selesai Diperiksa KPK, Djoko Tjandra Ngaku Tak Kenal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto
Djoko Tjandra selesai diperiksa KPK pada Rabu (9/4). Ia mengaku tak mengenal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto.
Soffi Amira - Rabu, 09 April 2025
Selesai Diperiksa KPK, Djoko Tjandra Ngaku Tak Kenal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto
Indonesia
KPK Periksa Pengusaha Djoko Tjandra di Kasus Harun Masiku
Djoko Tjandra adalah terpidana korupsi pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali. Ia juga pernah divonis 4,5 tahun penjara lantaran terbukti menyuap Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 09 April 2025
KPK Periksa Pengusaha Djoko Tjandra di Kasus Harun Masiku
Bagikan