Berkas Kasus Djoko Tjandra Cs Kembali Diserahkan ke Kejagung

Djoko Tjandra. (Foto: ANTARA)
Merahputih.com - Penyidik Tipikor Bareskrim Polri kembali melimpahkan berkas penyidikan kasus korupsi dibalik hilangnya nama Djoko Tjandra dari daftar red notice Interpol ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Untuk berkas perkara surat jalan palsu dengan tersangka JST (Djoko), PU (Prasetijo Utomo), dan ADK (Anita Dewi Kolopaking) telah dilimpahkan pada hari Kamis 17 September2020 sudah dikembalikan lagi ke jaksa, sedangkan untuk berkas perkara Tipikor direncanakan dikirim kembali hari ini,” kata Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Awi Setiyono dalam keterangannya kepada wartawan Senin (21/9).
Baca Juga:
Sebelumnya Kamis (17/9) lalu penyidik Dit Tipidum Bareksrim juga telah melimpahkan penggunaan surat jalan asli tapi palsu dalam kasus Djoko Soegianto Tjandra Cs ke kejaksaan.
Berkas perkara Tipikor yang dilimpahkan adalah milik Djoko, Irjen Napoleon Bonaparte, dan Prasetijo Utomo. Belum jelas mengapa berkas milik pengusaha Tommy Sumardi yang juga terseret dalam kasus ini belum dilimpahkan.
“Hari Ini Senin 21 September 2020, rencana berkas Tipikor itu akan dikirim kembali ke jaksa,” tambah Awi.
Bareskrim Polri sendiri menetapkan Djoko Tjandra dalam dua perkara yang berbeda yakni, kasus dugaan pemalsuan surat jalan dan dugaan suap penghapusan Red Notice.
Dalam kasus dugaan suap penghapusan red notice, Bareskrim juga menetapkan Tommy Sumardi dan Djoko Tjandra sebagai pemberi suap. Sedangkan tersangka yang disangka menerima suap adalah Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte.

Kemudian di kasus dugaan pemalsuan surat jalan, Bareskrim menetapkan Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking sebagai tersangka.
Seperti diberitakan ada tiga berkas yang sebelumnya dikirimkan penyidik Dit Pidum ke jaksa yakni berkas perkara Anita setebal 2.025 lembar, berkas Djoko setebal 1.879 lembar, dan berkas Brigjen Prasetijo setebal 2.080 lembar.
Jika ada yang kurang lengkap maka berkas akan dikembalikan ke penyidik atau P-19. Jika sudah lengkap maka berkas akan dinyatakan P-21 yang artinya tersangka kasus ini akan disidang.
Baca Juga:
Kerap Hindari Wartawan, Firli Bahuri Dianggap Belum Siap Jadi Ketua KPK
Dalam kasus korupsi, pihak yang memberi suap adalah Djoko dan Tommy dikenakan Pasal 5 ayat (1), Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP. Sementara Napoleon dan Prasetijo diduga menerima suap.
Mereka disangkakan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, dan Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP. (Knu)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Polisi Masih Buru Akun Media Sosial yang Sebarkan Provokasi Demo dan Penjarahan

Polisi Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg di Bandara Soetta, WNA China dan Malaysia Ditangkap

Sindikat Pengiriman Narkoba dari Malaysia ke Indonesia ‘Masuk’ Lewat Riau, Pelaku ‘Dibayar’ Rp 80 Juta Sekali Kirim

Momen Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Jalani Tes DNA di Bareskrim Polri

Momen Lisa Mariana Jalani Tes DNA di Bareskrim Mabes Polri

Tiba di Bareskrim Polri untuk Tes DNA, Ridwan Kamil tak Banyak Bicara

Ridwan Kamil Jalani Tes DNA di Bareskrim Hari ini, Siap Terima Apapun Hasilnya

Profil Komjen Syahardiantono, ‘Teman Dekat’ Kapolri yang Kini Jadi Kabareskrim Polri

Sita Puluhan Ton Beras Merk Fortune hingga Sania, Polisi Sebut Kualitasnya tak Sesuai Standar SNI

Satgas Pangan Polri Ungkap Tiga Tersangka Kasus Beras Oplosan di Jakarta
