Skandal Djoko Tjandra, MAKI Serahkan Bukti Istilah "Bapak" dan "King Maker" ke KPK


Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
MerahPutih.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyerahkan bukti yang diduga hasil percakapan jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) dengan sejumlah pihak terkait skandal Djoko Tjandra.
"Untuk pertanggungjawaban kepada publik terkait dengan istilah 'bapakku dan bapakmu' dan istilah ' king maker', maka bersama ini dipublikasikan poto dari print out sebuah narasi yang diduga percakapan melalui sarana WA HP (whatsapp handphone) antara PSM dan ADK (Anita Kolopaking) dalam melakukan pengurusan Fatwa untuk membantu pembebasan JST (Joko Tjandra)," kata Boyamin kepada wartawan, Senin (21/9).
Baca Juga:
MAKI Curiga Ada Kompromi di Balik Penundaan Sidang Etik Firli Bahuri
Boyamin menjelaskan, fatwa itu bertujuan agar Djoko Tjandra terbebas dari hukuman 2 tahun penjara atas perkara dugaan korupsi cessie hak tagih bank Bali.
"Bahwa print out seluruh dokumen terdiri 200 halaman tersebut telah diserahkan kepada KPK, dan kami telah melakukan penjelasan kepada KPK disertai tambahan dokumen lain dan analisa yang relevan pada hari Jumat tanggal 18 September 2020," ungkapnya.

Boyamin berharap semua bukti yang dilampirkan ke KPK bisa jadi rujukan bagi penegak hukum terkait dalam penanganan perkara ini. Mengingat posisi KPK sebagai pihak yang memimpin ekspos gelar perkara bersama dalam koordinasi supervisi kasus ini beberapa waktu lalu.
"Bahan-bahan tersebut semestinya dapat digunakan oleh KPK untuk melakukan supervisi dalam gelar perkara bersama-sama Bareskrim dan Kejagung pada hari ini (21/9) atau dalam minggu ini," ujarnya.
Baca Juga:
KPK Ajak MAKI Bongkar Sosok King Maker di Skandal Djoko Tjandra
Boyamin tetap meminta KPK untuk mengambil alih perkara yang melibatkan unsur penegak hukum ini, demi menjaga kepercayaan publik atas wajah penegakkan hukum di negeri ini.
"Kami tetap meminta KPK untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan baru atas bahan materi 'bapakku dan bapakmu' dan 'kingmaker' dikarenakan telah terstruktur, sistemik dan masif (TSM) atas perkara rencana pembebasan JST," tutupnya. (Pon)
Baca Juga:
MAKI Sesalkan Dewas KPK Tunda Sidang Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Sebut Ada Aliran Uang dari Djoko Tjandra ke Harun Masiku

KPK Sebut Djoko Tjandra Bertemu Harun Masiku di Kuala Lumpur

Selesai Diperiksa KPK, Djoko Tjandra Ngaku Tak Kenal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto

KPK Periksa Pengusaha Djoko Tjandra di Kasus Harun Masiku

Firli Bahuri Jadi Faktor Utama Merosotnya Kinerja KPK
