MAKI Sesalkan Dewas KPK Tunda Sidang Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 15 September 2020
MAKI Sesalkan Dewas KPK Tunda Sidang Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyesalkan langkah Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan (Dewas KPK) yang menunda sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri.

Sedianya Dewas KPK membacakan putusan hari ini, Selasa (15/9), namun, sidang ditunda menjadi Rabu (23/9) pekan depan.

Baca Juga:

Periksa Dugaan Pelanggaran Etik Firli, Kredibilitas Dewas KPK Dipertaruhkan

"Menyesalkan atas penundaan sidang pembacaan putusan dengan alasan tes PCR COVID-19," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman saat dikonfirmasi, Selasa (15/9).

Boyamin meminta, Dewas KPK memberikan penjelasan lengkap terkait penundaan ini. Pasalnya, publik telah menunggu putusan pelanggaran etik terkait dugaan gaya hidup mewah jenderal bintang tiga tersebut.

"Setidaknya ada penjelasan yang lengkap atas penundaan tersebut," ujar Boyamin.

Ketua KPK Firli. (Foto: Istimewa)

Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, anggota Dewas KPK pernah melakukan kontak dengan salah satu pegawai lembaga antirasuah yang terkonfirmasi positif COVID-19. Sehingga, tiga majelis etik harus melakukan tes swab PCR.

"Salah satu pegawai yang kemarin ikut swab massal di KPK, dengan pegawai lainnya dan juga anggota Dewas," kata Ali.

Ali mengatakan, tiga majelis etik yang diharuskan melakukan tes swab di antaranya Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean bersama dua anggotanya, Albertina Ho dan Syamsuddin Haris. Ketiganya disebut melakukan kontak karena menyidangkan dugaan pelanggaran kode etik.

"Yang sudah akan swab diutamakan anggota majelis etik, karena kemarin kan terus berinteraksi dengan pegawai tersebut. pak THP bu AH dan pak SH," ujar Ali.

Baca Juga:

Kerap Hindari Wartawan, Firli Bahuri Dianggap Belum Siap Jadi Ketua KPK

Alasan ini yang membuat sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri ditunda. Sebab, usai menjalani tes swab majelis etik harus bekerja dari rumah.

"Habis swab nanti BDR (bekerja dari rumah) dahulu sampai ada hasil test," tutup Ali. (Pon)

#Firli Bahuri #KPK #Dewan Pengawas KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Geledah 3 Lokasi di Bengkulu, Bongkar Dugaan Suap Proyek Rejang Lebong
KPK menggeledah tiga lokasi di Bengkulu dan Rejang Lebong terkait kasus suap proyek. Penyidik menyita dokumen, barang elektronik, dan memeriksa delapan saksi untuk mendalami perkara.
Wisnu Cipto - Minggu, 09 Agustus 2026
KPK Geledah 3 Lokasi di Bengkulu, Bongkar Dugaan Suap Proyek Rejang Lebong
Indonesia
Rudy Tanoe Mangkir Lagi, KPK Buka Opsi Langkah Paksa dalam Kasus Bansos Beras
KPK membuka opsi langkah paksa terhadap Rudy Tanoe jika kembali mangkir dari pemeriksaan kasus dugaan korupsi bansos beras Kemensos.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
Rudy Tanoe Mangkir Lagi, KPK Buka Opsi Langkah Paksa dalam Kasus Bansos Beras
Berita Foto
Pakai Rompi Tahanan, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan Tim 9 Kejagung
Tersangka yang merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan Cabang KPK, Jakarta, Jumat (7/8/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 07 Agustus 2026
Pakai Rompi Tahanan, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan Tim 9 Kejagung
Indonesia
Febrie Adriansyah Diperiksa sebagai Tersangka TPPU, Dipindahkan dari Rutan KPK ke Kejagung
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dipindahkan sementara dari Rutan KPK ke Kejagung untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan TPPU oleh Tim 9.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
Febrie Adriansyah Diperiksa sebagai Tersangka TPPU, Dipindahkan dari Rutan KPK ke Kejagung
Indonesia
KPK Akan Periksa Kepala Kantor Imigrasi Jaksel soal Temuan Uang SGD 8.500 dalam Kasus Dugaan Pemerasan WNA
KPK akan memeriksa Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan terkait temuan uang tunai SGD 8.500 dalam penyidikan dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
KPK Akan Periksa Kepala Kantor Imigrasi Jaksel soal Temuan Uang SGD 8.500 dalam Kasus Dugaan Pemerasan WNA
Indonesia
SETARA Institute Soroti Perlakuan terhadap Febrie Adriansyah saat Jalani Proses Hukum
Perlakuan terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah selama proses hukum menjadi sorotan SETARA Institute.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 Agustus 2026
SETARA Institute Soroti Perlakuan terhadap Febrie Adriansyah saat Jalani Proses Hukum
Indonesia
KPK Ungkap Bupati Kuansing Setor 12.500 SGD ke Pejabat Kemenhut Sebelum Penyerahan Amplop Menhut
KPK mengungkap dugaan setoran 12.500 dolar Singapura dari Bupati Kuansing ke pejabat Kemenhut sebelum kasus amplop Menhut.
Wisnu Cipto - Kamis, 06 Agustus 2026
KPK Ungkap Bupati Kuansing Setor 12.500 SGD ke Pejabat Kemenhut Sebelum Penyerahan Amplop Menhut
Indonesia
Dinilai Rawan Konflik Kepentingan, SETARA Institute Usulkan Kasus Febrie Adriansyah Ditangani KPK
SETARA Institute meminta Presiden Prabowo Subianto mengambil alih polemik penanganan kasus Febrie Adriansyah dengan mengalihkan perkara ke KPK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 Agustus 2026
Dinilai Rawan Konflik Kepentingan, SETARA Institute Usulkan Kasus Febrie Adriansyah Ditangani KPK
Indonesia
KPK Ungkap Dugaan Amplop 14 Ribu Dolar Singapura untuk Raja Juli, Ada Selisih Uang yang Dikembalikan
KPK mengungkap temuan baru dalam kasus suap Bupati Kuansing, Suhardiman Amby dan Raja Juli Antoni.
Soffi Amira - Rabu, 05 Agustus 2026
KPK Ungkap Dugaan Amplop 14 Ribu Dolar Singapura untuk Raja Juli, Ada Selisih Uang yang Dikembalikan
Indonesia
KPK Temukan 8.500 Dolar Singapura di Ruangan Kepala Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan Winarko
Lembaga antirasuah tersebut menyita 8.500 dolar Singapura dari Kantor Imigrasi Jaksel dalam penggeledahan pada 4 Agustus 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 05 Agustus 2026
KPK Temukan 8.500 Dolar Singapura di Ruangan Kepala Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan Winarko
Bagikan