MAKI Sesalkan Dewas KPK Tunda Sidang Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
MerahPutih.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyesalkan langkah Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan (Dewas KPK) yang menunda sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri.
Sedianya Dewas KPK membacakan putusan hari ini, Selasa (15/9), namun, sidang ditunda menjadi Rabu (23/9) pekan depan.
Baca Juga:
Periksa Dugaan Pelanggaran Etik Firli, Kredibilitas Dewas KPK Dipertaruhkan
"Menyesalkan atas penundaan sidang pembacaan putusan dengan alasan tes PCR COVID-19," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman saat dikonfirmasi, Selasa (15/9).
Boyamin meminta, Dewas KPK memberikan penjelasan lengkap terkait penundaan ini. Pasalnya, publik telah menunggu putusan pelanggaran etik terkait dugaan gaya hidup mewah jenderal bintang tiga tersebut.
"Setidaknya ada penjelasan yang lengkap atas penundaan tersebut," ujar Boyamin.

Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, anggota Dewas KPK pernah melakukan kontak dengan salah satu pegawai lembaga antirasuah yang terkonfirmasi positif COVID-19. Sehingga, tiga majelis etik harus melakukan tes swab PCR.
"Salah satu pegawai yang kemarin ikut swab massal di KPK, dengan pegawai lainnya dan juga anggota Dewas," kata Ali.
Ali mengatakan, tiga majelis etik yang diharuskan melakukan tes swab di antaranya Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean bersama dua anggotanya, Albertina Ho dan Syamsuddin Haris. Ketiganya disebut melakukan kontak karena menyidangkan dugaan pelanggaran kode etik.
"Yang sudah akan swab diutamakan anggota majelis etik, karena kemarin kan terus berinteraksi dengan pegawai tersebut. pak THP bu AH dan pak SH," ujar Ali.
Baca Juga:
Kerap Hindari Wartawan, Firli Bahuri Dianggap Belum Siap Jadi Ketua KPK
Alasan ini yang membuat sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri ditunda. Sebab, usai menjalani tes swab majelis etik harus bekerja dari rumah.
"Habis swab nanti BDR (bekerja dari rumah) dahulu sampai ada hasil test," tutup Ali. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Menduga Ridwan Kamil Terima Uang Dugaan Korupsi Bank BJB saat Jabat Gubernur Jawa Barat

Ungkap Modus Jual Beli Kuota Haji, KPK: Tidak Secara Langsung

KPK Tahan 3 Orang dari 4 Tersangka Korupsi Proyek Katalis Pertamina Rp 176,4 M

Mercy dan BAIC Eks Wamenaker Noel yang Disembunyikan Anaknya Akhirnya Diserahkan ke KPK

Khalid Basalamah Penuhi Panggilan KPK, Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama

KPK Sita 2 Rumah di Jaksel terkait Korupsi Kuota Haji, Nilainya Sekitar Rp 6,5 Miliar

Lelang HP Sitaan Koruptor: iPhone Hingga Samsung Mulai Harga Rp 1,9 Juta, Pahami Syarat dan Mekanismenya

KPK Periksa Wasekjen GP Ansor, Dalami Hasil Penggeledahan di Rumah Gus Yaqut

Mobil Peninggalan BJ Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil Belum Lunas, Berpotensi Dirampas Negara untuk Dilelang

KPK Buka Peluang Minta Keterangan Ridwan Kamil dalam Kasus Pengadaan Iklan di BJB
