Periksa Dugaan Pelanggaran Etik Firli, Kredibilitas Dewas KPK Dipertaruhkan
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
MerahPutih.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah menjalani sidang etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK di gedung Anti Corruption Learning Center (ACLC).
Pakar hukum Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad menilai, sidang etik terhadap Fili bisa menjadi momentum Dewas KPK menunjukkan kinerja.
"Sejak dilantik memang belum kelihatan kinerjanya secara kongkret. Dengan adanya perkara ini, maka harusnya menjadi momentum untuk menunjukkan kinerja Dewas," ujar Suparji kepada wartawan di Jakarta, Rabu (26/8).
Baca Juga:
Jika Terbukti Langgar Aturan Hidup Mewah, Firli Diminta Mundur
Suparji menambahkan, jika ketua KPK terbukti melanggar kode etik, maka tidak ada alasan bagi Dewas untuk tidak menjatuhkan sanksi.
Sebab menurutnya, bukan berani atau tidak berani tetapi syarat untuk menjatuhkan sanksi terpenuhi atau tidak.
"Jika memang memenuhi unsur pelanggaran, maka seharusnya sanksi diberikan," tegas Suparji.
Ia tak menampik adanya keraguan dari masyarakat jika kasus yang melibatkan penegak hukum ditangani oleh penegak hukum yang bersangkutan.
"Ya keraguan itu, tapi pada era yang transparan dan banyaknya pihak yang melakukan pengawasan maka penegakan hukum hendaknya independen," ungkapnya.
Dewas KPK menganggap, laporan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri tidak cukup bukti. Sehingga, aduan tidak tindaklanjuti hingga persidangan.
"Yang didalami itu helikopter. Artinya, saya melihatnya, Dewas KPK melihat helikopter ini memang mewah. Kalau enggak mewah, ya, ngapain (ditindaklanjuti)," ujar Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.
MAKI sebelumnya melaporkan Firli kepada Dewas KPK karena menggunakan helikopter saat mudik.
Perilaku itu dianggap melanggar kode etik, khususnya bergaya hidup mewah. Selain itu, ketua komisi antirasuah juga kedapatan tak mengenakan masker di tengah pandemi coronavirus baru.
Terkait helikopter yang digunakan Firli, Boyamin mengaku, tak bisa membuka perusahan yang memilikinya.
Hanya saja, dia mengatakan, helikopter tersebut pernah digunakan oleh pejabat Indonesia pada 2015, yang juga tak disebutkan identitasnya.
"Apakah masih punya perusahaan itu atau bukan, saya tidak bisa memastikan karena sampai 2018 itu registernya masih atas perusahaan itu. Dari 2018 ke sini (2020) apakah masih iya atau tidak, saya juga tidak bisa menyimpulkan dan (itu) tugas Dewas," ucapnya.
Baca Juga:
Beda Dengannya Dulu, Eks Ketua KPK Harap Sidang Etik Firli Bahuri Digelar Terbuka
"Karena Dewas sejak awal menerima pengaduan saya, itu (ditindaklanjuti dengan) membentuk tim penyelidik dan itu tugasnya memastikan semua, termasuk memastikan (helikopter dari) perusahaan mana, dibayar atau tidak, segala macam," imbuhnya.
Sementara itu, Firli mengatakan, menyewa helikopter memakai dana pribadi. Pun mengklaim tidak pernah menerima gratifikasi atau hadiah.
"Saya gunakan uang gaji saya untuk mendukung kelancaran dan kemudahan tugas-tugas. Saya sewa dan saya sudah jelaskan kepada Ketua Dewas. Pak Tumpak. Saya tidak menerima gratifikasi dan tidak menerima hadiah," terangnya. (Knu)
Baca Juga:
Firli Bahuri Tidak Mau Berkomentar Sebelum Diperiksa Dewas KPK
Bagikan
Berita Terkait
KPK Sisir Dugaan Suap Eksekusi Lahan Tapos dari Vonis PN Depok Hingga MA
KPK Tetapkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Jadi Tersangka Kasus Suap Lahan
Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terjaring OTT KPK, 7 Orang Diamankan
PT Karabha Digdaya Milik Kemenkeu Terseret Kasus Suap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok
KPK Tahan Tersangka OTT Importasi Barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
KPK Ungkap Suap Impor di Bea Cukai, Oknum Diduga Terima Jatah Bulanan Rp 7 Miliar
KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN
KPK semakin Sering Tangkap Pegawai Pajak serta Bea dan Cukai, DPR Ingatkan Pencegahan Harus Dilakukan
Tersangka Bos Blueray Cargo John Field Lolos Saat Diciduk, KPK Ajukan Cekal
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Impor di Bea Cukai, Barang Bukti Rp 40,5 Miliar Disita