Jika Terbukti Langgar Aturan Hidup Mewah, Firli Diminta Mundur

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 25 Agustus 2020
Jika Terbukti Langgar Aturan Hidup Mewah, Firli Diminta Mundur

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri saat kunjungan ke Baturaja di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan pada 20 Juni 2020.. Foto: Ist/MAKI

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengaku sudah menyampaikan ke Dewan Pengawas KPK agar Firli Bahuri dapat diturunkan jabatannya dari Ketua KPK bila terbukti melakukan pelanggaran etik.

"Saya sampaikan juga jika nanti dugaan melanggar terbukti saya memohon Pak Firli cukup jadi wakil ketua, ketua diganti orang lain," kata Boyamin di seusai ikut menjalani sidang etik di gedung KPK Jakarta, Selasa (25/8).

Sidang etik digelar Dewan Pengawas KPK secara tertutup mulai pukul 09.00 WIB di auditorium Randi Yusuf. Firli dikonfrontir dengan pelapor nya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman selama sekitar 1,5 jam.

"Saya minta itu dan saat mau ditanggapi Pak Firli malah saya potong 'ini permohonan kepada dewas', dan jadi tidak ditanggapi oleh Pak Firli," ucap Boyamin.

Baca Juga

Dewas KPK Tindaklanjuti Dua Laporan Terkait Pelanggaran Etik Firli

Firli diadukan terkait dengan penggunaan helikopter mewah saat perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan, pada 20 Juni 2020.

Perjalanan dari Palembang menuju Baturaja tersebut menggunakan sarana helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO.

"Prinsipnya persidangan tadi adalah mengonfirmasi aduan saya, benar saya mengadukan, dengan data yang kemarin naik heli, terus tidak pakai masker, kemudian saya lengkapi beberapa, misalnya, perjalan di mana saya sebutkan. Saya juga mencari helikopter itu milik siapa karena pernah dipakai oleh petinggi republik ini dari Solo ke Semarang tahun 2015 dari sebuah perusahaan X," ungkap Boyamin.

Namun, apakah perusahaan tersebut masih menggunakan helikopter tersebut, Boyamin tidak mengetahuinya dan menyerahkan kepada Dewas KPK untuk menyimpulkan.

"Pak Firli sifatnya hanya menanggapi, kan memang naik helikopter masa mau dibantah? Pak Firli mengatakan sudah dibayar, ya silakan saja tapi saya kan menyampaikan apakah dibayar 'full' atau dapat diskon atau dibayar sendiri atau dibayari orang lain? Pak Firli jawab bayar sendiri dan 'full', nanti apakah pembayaran standar atau tidak itu tugasnya Dewas bukan saya," tutur Boyamin.

Firli
Ketua KPK Firli Bahuri naik helikopter mewah milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO, saat kunjungan ke Baturaja di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan pada 20 Juni 2020. Foto: Ist/MAKI

Namun, Boyamin meyakini bahwa helikopter yang dinaiki Firli adalah helikopter mewah dengan melihat interior dan aerodinamika helikopter tersebut.

"Saya pribadi tahu saat itu (Firli) cuti, Sabtu sudah di sana (Palembang), tidak ada sesuatu yang dikejar, hari kerja kan hari Senin. Memangnya hari Minggu-nya ada OTT? Kan tidak. Apa sudah tau ada OTT hari minggu? Dia juga tidak ikut rapat di Kemenko Polhukam karena cuti setengah hari dah pulang ke Palembang," ungkap Boyamin.

Boyamin bukan hanya mengadukan Firli terkait penggunaan helikopter mewah, tapi juga menggunakan mobil mewah dan tidak mematuhi protokol kesehatan karena bepergian tanpa menggunakan masker.

"Soal pelanggaran protokoler kesehatan dan mobil Dewas menilai tidak cukup bukti, jadi yang didalami heli, saya melihat Dewas melihat heli ini termasuk mewah," imbuh Boyamin.

Baca Juga

Rapor Merah KPK di Bawah Komando Firli Bahuri

Boyamin pun menyerahkan seluruh pertimbangan dan keputusan kepada Dewas KPK.

"20 Juli saya buat laparan, ini baru Agustus sudah sidang jadi memang lebih cepat dibanding dulu saya lapor ke pengawas internal sampai satu tahun baru ada 'progress report', bedanya dewan pengawas ini bisa cepat dan persidangannya terbuka," ungkap Boyamin.

Pelaksanaan sidang etik ini mengacu pada Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedomen Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi. (Knu)

#Firli Bahuri #KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
KPK Sita Emas 1,3 Kg dan Rp 100 Juta dari Rumah Pemeriksa Pajak di Malang
Meta Description: KPK menyita emas 1,3 kg dan uang Rp 100 juta dari rumah pemeriksa pajak di Malang dalam pengembangan kasus restitusi pajak KPP Banjarmasin.
Ananda Dimas Prasetya - 2 jam, 50 menit lalu
KPK Sita Emas 1,3 Kg dan Rp 100 Juta dari Rumah Pemeriksa Pajak di Malang
Indonesia
KPK masih Telusuri Hilangnya 2.000 Dolar Singapura dari Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli
Penyidik baru menyita 12.000 SGD sehingga terdapat selisih 2.000 SGD yang hingga kini belum diketahui keberadaannya.
Dwi Astarini - Rabu, 12 Agustus 2026
KPK masih Telusuri Hilangnya 2.000 Dolar Singapura dari Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli
Indonesia
Periksa Rudy Tanoe, KPK Dalami Kontrak Penyaluran Bansos PKH
KPK memeriksa Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Rudy Tanoe, sebagai saksi kasus dugaan korupsi bansos PKH.
Wisnu Cipto - Rabu, 12 Agustus 2026
Periksa Rudy Tanoe, KPK Dalami Kontrak Penyaluran Bansos PKH
Indonesia
Dibidik KPK, Pejabat Bea Cukai Dedi Congor Sudah Tersangka di Polri Sejak 2023
Pejabat Bea Cukai Madya, Ahmad Dedi alias Dedi Congor, sudah ditetapkan tersangka gratifikasi oleh Polri sejak 2023.
Wisnu Cipto - Selasa, 11 Agustus 2026
Dibidik KPK, Pejabat Bea Cukai Dedi Congor Sudah Tersangka di Polri Sejak 2023
Indonesia
Jaksa Dakwa Gus Yaqut Perkaya Diri Rp 4,8 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas, didakwa memperkaya diri Rp 4,8 miliar dari korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Selasa, 11 Agustus 2026
Jaksa Dakwa Gus Yaqut Perkaya Diri Rp 4,8 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Sempat Tak Hadir, Rudy Tanoe Kembali Dipanggil KPK untuk Kasus Bansos Beras
KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan Rudy Tanoe sebagai saksi kasus dugaan korupsi bansos beras Kemensos tahun anggaran 2020 pada 11 Agustus 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 10 Agustus 2026
Sempat Tak Hadir, Rudy Tanoe Kembali Dipanggil KPK untuk Kasus Bansos Beras
Indonesia
KPK Geledah 3 Lokasi di Bengkulu, Bongkar Dugaan Suap Proyek Rejang Lebong
KPK menggeledah tiga lokasi di Bengkulu dan Rejang Lebong terkait kasus suap proyek. Penyidik menyita dokumen, barang elektronik, dan memeriksa delapan saksi untuk mendalami perkara.
Wisnu Cipto - Minggu, 09 Agustus 2026
KPK Geledah 3 Lokasi di Bengkulu, Bongkar Dugaan Suap Proyek Rejang Lebong
Indonesia
Rudy Tanoe Mangkir Lagi, KPK Buka Opsi Langkah Paksa dalam Kasus Bansos Beras
KPK membuka opsi langkah paksa terhadap Rudy Tanoe jika kembali mangkir dari pemeriksaan kasus dugaan korupsi bansos beras Kemensos.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
Rudy Tanoe Mangkir Lagi, KPK Buka Opsi Langkah Paksa dalam Kasus Bansos Beras
Berita Foto
Pakai Rompi Tahanan, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan Tim 9 Kejagung
Tersangka yang merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan Cabang KPK, Jakarta, Jumat (7/8/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 07 Agustus 2026
Pakai Rompi Tahanan, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan Tim 9 Kejagung
Indonesia
Febrie Adriansyah Diperiksa sebagai Tersangka TPPU, Dipindahkan dari Rutan KPK ke Kejagung
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dipindahkan sementara dari Rutan KPK ke Kejagung untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan TPPU oleh Tim 9.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
Febrie Adriansyah Diperiksa sebagai Tersangka TPPU, Dipindahkan dari Rutan KPK ke Kejagung
Bagikan