Jika Terbukti Langgar Aturan Hidup Mewah, Firli Diminta Mundur
 
                Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri saat kunjungan ke Baturaja di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan pada 20 Juni 2020.. Foto: Ist/MAKI
Merahputih.com - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengaku sudah menyampaikan ke Dewan Pengawas KPK agar Firli Bahuri dapat diturunkan jabatannya dari Ketua KPK bila terbukti melakukan pelanggaran etik.
"Saya sampaikan juga jika nanti dugaan melanggar terbukti saya memohon Pak Firli cukup jadi wakil ketua, ketua diganti orang lain," kata Boyamin di seusai ikut menjalani sidang etik di gedung KPK Jakarta, Selasa (25/8).
Sidang etik digelar Dewan Pengawas KPK secara tertutup mulai pukul 09.00 WIB di auditorium Randi Yusuf. Firli dikonfrontir dengan pelapor nya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman selama sekitar 1,5 jam.
"Saya minta itu dan saat mau ditanggapi Pak Firli malah saya potong 'ini permohonan kepada dewas', dan jadi tidak ditanggapi oleh Pak Firli," ucap Boyamin.
Baca Juga
Dewas KPK Tindaklanjuti Dua Laporan Terkait Pelanggaran Etik Firli
Firli diadukan terkait dengan penggunaan helikopter mewah saat perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan, pada 20 Juni 2020.
Perjalanan dari Palembang menuju Baturaja tersebut menggunakan sarana helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO.
"Prinsipnya persidangan tadi adalah mengonfirmasi aduan saya, benar saya mengadukan, dengan data yang kemarin naik heli, terus tidak pakai masker, kemudian saya lengkapi beberapa, misalnya, perjalan di mana saya sebutkan. Saya juga mencari helikopter itu milik siapa karena pernah dipakai oleh petinggi republik ini dari Solo ke Semarang tahun 2015 dari sebuah perusahaan X," ungkap Boyamin.
Namun, apakah perusahaan tersebut masih menggunakan helikopter tersebut, Boyamin tidak mengetahuinya dan menyerahkan kepada Dewas KPK untuk menyimpulkan.
"Pak Firli sifatnya hanya menanggapi, kan memang naik helikopter masa mau dibantah? Pak Firli mengatakan sudah dibayar, ya silakan saja tapi saya kan menyampaikan apakah dibayar 'full' atau dapat diskon atau dibayar sendiri atau dibayari orang lain? Pak Firli jawab bayar sendiri dan 'full', nanti apakah pembayaran standar atau tidak itu tugasnya Dewas bukan saya," tutur Boyamin.
 
Namun, Boyamin meyakini bahwa helikopter yang dinaiki Firli adalah helikopter mewah dengan melihat interior dan aerodinamika helikopter tersebut.
"Saya pribadi tahu saat itu (Firli) cuti, Sabtu sudah di sana (Palembang), tidak ada sesuatu yang dikejar, hari kerja kan hari Senin. Memangnya hari Minggu-nya ada OTT? Kan tidak. Apa sudah tau ada OTT hari minggu? Dia juga tidak ikut rapat di Kemenko Polhukam karena cuti setengah hari dah pulang ke Palembang," ungkap Boyamin.
Boyamin bukan hanya mengadukan Firli terkait penggunaan helikopter mewah, tapi juga menggunakan mobil mewah dan tidak mematuhi protokol kesehatan karena bepergian tanpa menggunakan masker.
"Soal pelanggaran protokoler kesehatan dan mobil Dewas menilai tidak cukup bukti, jadi yang didalami heli, saya melihat Dewas melihat heli ini termasuk mewah," imbuh Boyamin.
Baca Juga
Boyamin pun menyerahkan seluruh pertimbangan dan keputusan kepada Dewas KPK.
"20 Juli saya buat laparan, ini baru Agustus sudah sidang jadi memang lebih cepat dibanding dulu saya lapor ke pengawas internal sampai satu tahun baru ada 'progress report', bedanya dewan pengawas ini bisa cepat dan persidangannya terbuka," ungkap Boyamin.
Pelaksanaan sidang etik ini mengacu pada Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedomen Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi. (Knu)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Kembali Dipanggil, KPK Dalami Hubungan Rajiv dengan Tersangka Kasus Korupsi CSR BI
 
                      KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Komisi XIII DPR: Langkah yang Tepat dan Ditunggu Masyarakat!
 
                      Bongkar Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, KPK Dibantu BPK Uji Sampling Ribuan Titik Mulai Pekan Ini
 
                      KPK Baru Akan Buka Detail Dugaan Korupsi Kereta Cepat Saat Masuk Tahap Penyidikan
 
                      KPK Ingatkan Langkah Yang Perlu Ditempuh Pemda DKI Gunakann Tanah Bekas RS Sumber Waras
 
                      Whoosh Dibidik KPK Sejak Awal 2025, Nama-Nama Saksi Masih Ditelaah
 
                      KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
 
                      Soal Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, PDIP: Kita Dukung KPK, Diperiksa Saja
 
                      Terungkap, Oknum Wartawan Mengaku Bisa Amankan Kasus Pemerasan TKA di KPK Ternyata Pemain Lama
 
                      Ekonom Desak Transparansi Tender Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, KPK Diminta Segera Turun Tangan
 
                      



