Lindungi Anak-anak, Tiongkok Larang Penjualan Rokok Elektrik Rasa Buah
                Ilustrasi seseorang menghisap vape. (Antara/Pixabay)
MerahPutih.com - Otoritas Tiongkok sangat ketat dalam membatasi penjualan rokok elektrik agar melindungi dari akses kalangan anak muda.
Lembaga Pemerintahan untuk Regulasi Pasar (SAMR) telah mengeluarkan larangan penjualan rokok elektrik rasa buah-buahan.
Larangan itu agar anak-anak muda kurang tertarik pada rokok elektrik, demikian SAMR dikutip media penyiaran Tiongkok, Kamis (6/10).
Baca Juga:
Penembakan Massal di Thailand, 31 Orang Tewas Termasuk Anak-anak
Seperti dikutip Antara, produsen rokok elektrik hanya diizinkan menggunakan 101 jenis adiktif yang telah disetujui sebelumnya untuk produk mereka sebagai upaya mengurangi dampak terhadap kesehatan pengguna.
Dalam aturan baru yang berlaku efektif per 1 Oktober 2022 itu, produsen dan pedagang diwajibkan mendapatkan lisensi terlebih dulu sebelum memproduksi dan memperdagangkan produknya.
Ada sekitar 400 pemasok, merek, dan eksportir yang telah mendapatkan lisensi pada 2 Oktober, seperti diberitakan lembaga penyiaran CNR.
Baca Juga:
Qatar Pangkas Jam Kerja dan Sekolah Saat Piala Dunia
Sebelum aturan baru tersebut diberlakukan, Tiongkok telah melarang penjualan rokok elektrik secara daring untuk melindungi anak-anak.
Rokok elektrik rasa buah lebih disukai konsumen Tiongkok daripada rasa tembakau tradisional.
Namun setelah diberlakukan aturan baru tersebut, SAMR memperkirakan penjualan rokok elektrik rasa buah bakal menurun hingga 50 persen, setidaknya sampai stok habis karena setelah itu tidak akan ditemukan lagi produknya. (*)
Baca Juga:
Krisis Gas di Eropa Diproyeksi Makin Memburuk
Bagikan
Berita Terkait
Raperda KTR DKI Final: Merokok Indoor Dilarang Total, Jual Rokok Dibatasi 200 Meter dari Sekolah
                      Pansus KTR DKI Cabut Larangan Merokok 200 Meter dari Tempat Pendidikan dan Area Anak
                      Menkeu Purbaya Pastikan Harga Jual Eceran Rokok Tak Naik pada 2026
                      DPRD DKI Minta Perda KTR Lindungi Nonperokok Tanpa Abaikan Industri Tembakau
                      Pedagang Sebut Kawasan Tanpa Rokok Bakal Gerus Ekonomi Rakyat Kecil
                      PHRI DKI Jakarta Khawatir Raperda KTR Gerus Pendapatan Daerah dan Sektor Hotel-Restoran
                      Pansus DPRD Jakarta Usulkan Fasilitas Kesehatan Hewan Masuk Area Kawasan Tanpa Rokok
                      Menkeu Janji Tidak Impor Rokok Ilegal, Kawasan Industri Tembakau Bakal Ditata
                      Pramono Anung Wajibkan Fasilitas Publik Siapkan Tempat Merokok Tertutup Agar Tidak Ganggu UMKM
                      Rokok Ilegal Kuasai Pasar, Siap Siap Warung dan E-Commerce Kena Razia