Lindungi Anak-anak, Tiongkok Larang Penjualan Rokok Elektrik Rasa Buah

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 07 Oktober 2022
Lindungi Anak-anak, Tiongkok Larang Penjualan Rokok Elektrik Rasa Buah

Ilustrasi seseorang menghisap vape. (Antara/Pixabay)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Otoritas Tiongkok sangat ketat dalam membatasi penjualan rokok elektrik agar melindungi dari akses kalangan anak muda.

Lembaga Pemerintahan untuk Regulasi Pasar (SAMR) telah mengeluarkan larangan penjualan rokok elektrik rasa buah-buahan.

Larangan itu agar anak-anak muda kurang tertarik pada rokok elektrik, demikian SAMR dikutip media penyiaran Tiongkok, Kamis (6/10).

Baca Juga:

Penembakan Massal di Thailand, 31 Orang Tewas Termasuk Anak-anak

Seperti dikutip Antara, produsen rokok elektrik hanya diizinkan menggunakan 101 jenis adiktif yang telah disetujui sebelumnya untuk produk mereka sebagai upaya mengurangi dampak terhadap kesehatan pengguna.

Dalam aturan baru yang berlaku efektif per 1 Oktober 2022 itu, produsen dan pedagang diwajibkan mendapatkan lisensi terlebih dulu sebelum memproduksi dan memperdagangkan produknya.

Ada sekitar 400 pemasok, merek, dan eksportir yang telah mendapatkan lisensi pada 2 Oktober, seperti diberitakan lembaga penyiaran CNR.

Baca Juga:

Qatar Pangkas Jam Kerja dan Sekolah Saat Piala Dunia

Sebelum aturan baru tersebut diberlakukan, Tiongkok telah melarang penjualan rokok elektrik secara daring untuk melindungi anak-anak.

Rokok elektrik rasa buah lebih disukai konsumen Tiongkok daripada rasa tembakau tradisional.

Namun setelah diberlakukan aturan baru tersebut, SAMR memperkirakan penjualan rokok elektrik rasa buah bakal menurun hingga 50 persen, setidaknya sampai stok habis karena setelah itu tidak akan ditemukan lagi produknya. (*)

Baca Juga:

Krisis Gas di Eropa Diproyeksi Makin Memburuk

#Tiongkok #Rokok
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Raperda KTR DKI Final: Merokok Indoor Dilarang Total, Jual Rokok Dibatasi 200 Meter dari Sekolah
Dalam Raperda KTR ini tidak diatur mengenai area merokok di ruang tertutup (indoor smoking area)
Angga Yudha Pratama - Jumat, 31 Oktober 2025
Raperda KTR DKI Final: Merokok Indoor Dilarang Total, Jual Rokok Dibatasi 200 Meter dari Sekolah
Indonesia
Pansus KTR DKI Cabut Larangan Merokok 200 Meter dari Tempat Pendidikan dan Area Anak
Penyediaan ruang merokok tersebut lebih diprioritaskan di area terbuka (outdoor), bukan di dalam ruangan (indoor smoking).
Angga Yudha Pratama - Rabu, 22 Oktober 2025
Pansus KTR DKI Cabut Larangan Merokok 200 Meter dari Tempat Pendidikan dan Area Anak
Indonesia
Menkeu Purbaya Pastikan Harga Jual Eceran Rokok Tak Naik pada 2026
Menkeu Purbaya tegaskan penetapan HJE merupakan kebijakan penting untuk mencegah peredaran rokok ilegal di Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 13 Oktober 2025
Menkeu Purbaya Pastikan Harga Jual Eceran Rokok Tak Naik pada 2026
Indonesia
DPRD DKI Minta Perda KTR Lindungi Nonperokok Tanpa Abaikan Industri Tembakau
Industri hasil tembakau yang beroperasi secara legal juga harus mendapatkan kepastian hukum
Angga Yudha Pratama - Kamis, 09 Oktober 2025
DPRD DKI Minta Perda KTR Lindungi Nonperokok Tanpa Abaikan Industri Tembakau
Indonesia
Pedagang Sebut Kawasan Tanpa Rokok Bakal Gerus Ekonomi Rakyat Kecil
Ali Mahsun meminta agar DPRD DKI Jakarta lebih sensitif dan berempati terhadap keluh kesah pedagang
Angga Yudha Pratama - Selasa, 07 Oktober 2025
Pedagang Sebut Kawasan Tanpa Rokok Bakal Gerus Ekonomi Rakyat Kecil
Indonesia
PHRI DKI Jakarta Khawatir Raperda KTR Gerus Pendapatan Daerah dan Sektor Hotel-Restoran
Data menunjukkan bahwa pada tahun 2025, 96,7 persen hotel telah melaporkan penurunan tingkat hunian
Angga Yudha Pratama - Senin, 06 Oktober 2025
PHRI DKI Jakarta Khawatir Raperda KTR Gerus Pendapatan Daerah dan Sektor Hotel-Restoran
Indonesia
Pansus DPRD Jakarta Usulkan Fasilitas Kesehatan Hewan Masuk Area Kawasan Tanpa Rokok
KTR tidak hanya perlu diterapkan di rumah sakit-rumah sakit yang melayani manusia saja, tetapi juga faskes-faskes binatang.
Wisnu Cipto - Senin, 06 Oktober 2025
Pansus DPRD Jakarta Usulkan Fasilitas Kesehatan Hewan Masuk Area Kawasan Tanpa Rokok
Indonesia
Menkeu Janji Tidak Impor Rokok Ilegal, Kawasan Industri Tembakau Bakal Ditata
Menkeu juga memastikan pemeriksaan acak jalur hijau kepabeanan dan cukai tidak akan mengganggu kelancaran proses impor.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 03 Oktober 2025
Menkeu Janji  Tidak Impor Rokok Ilegal, Kawasan Industri Tembakau Bakal Ditata
Indonesia
Pramono Anung Wajibkan Fasilitas Publik Siapkan Tempat Merokok Tertutup Agar Tidak Ganggu UMKM
Raperda tanpa rokok itu yang paling penting tidak boleh mengganggu UMKM
Angga Yudha Pratama - Senin, 29 September 2025
Pramono Anung Wajibkan Fasilitas Publik Siapkan Tempat Merokok Tertutup Agar Tidak Ganggu UMKM
Indonesia
Rokok Ilegal Kuasai Pasar, Siap Siap Warung dan E-Commerce Kena Razia
"Saya harapkan dengan itu nanti tiga bulan ke depan sudah hilang. Siklus impor kan tiga bulan kira-kira. Kami harap semuanya mengikuti aturan dengan benar," kata menkeu.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 22 September 2025
Rokok Ilegal Kuasai Pasar, Siap Siap Warung dan E-Commerce Kena Razia
Bagikan